Selasa, 06 Maret 2012

Perlindungan Nelayan


Perlindungan Nelayan
Muhamad Karim, DIREKTUR PUSAT KAJIAN
PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERADABAN MARITIM
SUMBER : SINAR HARAPAN, 6 Maret 2012



Komunitas nelayan hingga kini tergolong kelompok rentan yang bermukim di wilayah pesisir. Selain bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan, kondisi iklim dan cuaca juga penting bagi mereka. Amatlah pantas bila ada kebijakan perlindungan nelayan, karena itu sesuai konstitusi UUD 1945. 

Hingga kini kebijakan negara melindungi nelayan hampir dikatakan absen. Berbagai program pengentasan kemiskinan pun luput dari upaya meningkatkan kehidupan sosial ekonomi nelayan. Ironisnya, pemerintah malah memproduksi peraturan perundangan dan kebijakan yang meminggirkan nelayan secara ekonomi maupun politik. 
Akibatnya, amat sulit bagi nelayan keluar dari jerat kemiskinan, ketergantungan utang pada tengkulak, dan pendidikan yang rendah. Apalagi, kini ancaman perubahan iklim makin menjadi.

Simaklah UU No 27 Tahun 2007 lalu membuat aturan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) nyaris memasukkan nelayan ke jurang kemelaratan bila diberlakukan. Untunglah, pada 2010 Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal soal itu. 

Kemudian, UU Perikanan No 45 Tahun 2009 yang masih membiarkan kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia. Pada tataran pemerintahan lokal, baik provinsi maupun kabupaten/kota, amat jarang membuat kebijakan yang berpihak kepada nelayan, apalagi melindunginya. 

Kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah menggembar-gemborkan kebijakan industrialisasi perikanan. Sebelumnya, kebijakan minapolitan. Sayangnya, semua kebijakan itu tak mampu melindungi nelayan. 

Unsur Perlindungan

Perlindungan nelayan bersifat kompleks, mulai dari unsur sumber daya alam, ekonomi, sosial-budaya, ekologis, politik, hingga kelembagaan. Mengapa demikian? Sebab nelayan memilliki “arena” (bahasa ekologis niche) dan “habitus” yang amat berbeda dengan komunitas petani dan peternak.

Dalam perspektif heterodoks, nelayan memiliki konstruksi sosial, dan fenomena historis yang khas bergantung pada pola relasi sosial, sumber daya yang tak jarang melekat (embedded) dengan sosial-budaya (sistem nilai, kelembagaan, dan kearifan lokal), hingga dinamika ekonomi politik lokal. Bahkan, tak jarang unsur geopolitik dan geografis juga berkonstribusi dalam dinamika kehidupan nelayan. 

Faktor-faktor itulah yang membuat penulis kesulitan tatkala menemukan dasar teori-teori kemiskinan dan kesenjangan saat merampungkan penyusunan tesis soal kemiskinan nelayan pada 2005 silam.

Ada unsur-unsur lokal yang tak ditemukan pada masyarakat nelayan di negara maju atau Asia lainnya, misalnya hubungan patron client yang didasari pada nilai agama maupun identitas lokal. 

Umpamanya, nelayan Bugis di Delta Mahakam mampu menjadi kekuatan ekonomi lokal, tanpa mesti bergantung pada negara maupun penetrasi pasar yang digerakkan kekuatan perusahaan multinasional (baca: Lenggono, 2012). Soal-soal macam ini mesti dipertimbangkan tatkala menyusun UU Perlindungan Nelayan, agar jangan sampai UU ini malah mencelakakan.

Pelbagai aspek yang mesti dipertimbangkan dalam UU Perlindungan nelayan yaitu; pertama, perlindungan sumber daya alam, yakni sumber kehidupan mereka dari tindakan destruktif maupun penjarahan.

UU Perikanan No 45 Tahun 2009 tak tegas melarang penggunan trawl sebagai alat tangkap destruktif yang menghancurkan sumber daya ikan dan ekosistemnya di perairan Indonesia. Kemudian juga soal perlindungan nelayan Indonesia dari serbuan kapal ikan asing yang kerap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kedua, perlindungan ekonomi nelayan, yaitu bagaimana negara memberikan kebijakan afirmatif agar nelayan tak semakin terjerumus dalam jurang kemiskinan akibat tingginya harga bahan bakar minyak (BBM).

Negara juga mesti memberi jaminan kepastian harga ikan. Negara wajib menolak impor ikan demi melindungi pasar lokal dan kehidupan nelayan. Negara tak boleh membuat asumsi-asumsi dan perhitungan yang menyesatkan hingga melegalkan impor ikan. 

Ketiga, perlindungan sosial-budaya, yaitu bagaimana negara mampu melindungi kelembagaan hingga kearifan lokal (wisdom) dalam mengelola sumber daya ikan dan ekosistem pesisir.

Bahkan, bila ada nelayan yang mengonservasi sumber daya ikan dan ekosistem pesisir, secara individu hingga komunal, mestinya negara memberikan insentif berupa jaminan kesehatan dan beasiswa bagi anak-anak nelayan. 

Perlindungan Ekologis

Keempat, perlindungan ekologis amat diperlukan bagi nelayan, sebab arena dan habitusnya memiliki karakterisitik yang bergantung perubahan ekologis, baik secara evolusioner maupun ekstrem.

Aktivitas manusia di pesisir dan laut mulai yang bersifat fisik (pertambangan dan reklamasi) hingga ekstraktif akan langsung memengaruhi kondisi ekologis, bahkan berimbas pada kehidupan manusia.

Faktanya, maraknya eksploitasi pertambangan bauksit dan pasir laut di pulau-pulau kecil Kepulauan Riau berimbas pada pencemaran laut yang mengakibatkan menurunnya tangkapan nelayan. 

Kelima, negara mesti memberikan perlindungan politik terhadap nelayan. Selama ini nelayan hanya dijadikan sebagai “komoditas” politik penguasa maupun partai politik.
Negara mestinya memberikan “hak” politik di parlemen, sehingga kelompok nelayan dan masyarakat adat di wilayah pesisir memiliki saluran perjuangan hak-hak ekonomi dan politiknya. Selama 15 tahun reformasi (1998-2012) hak-hak pollitik dan ekonomi nelayan belum terpenuhi.

Mestinya “utusan golongan” di DPR/DPRD  dikembalikan karena hakikat sila ke-4 Pancasila mengandung makna bahwa demokrasi di Indonesia bukan demokrasi prosedur langsung semacam sekarang ini. Melainkan demokrasi “permusyawaratan/perwakilan”.   

Keenam, dari sisi kelembagaan, perlindungan terhadap nelayan adalah bagaimana peraturan perundangan di level nasional dan lokal tak membuat nelayan makin teralienasi dari habitusnya.

Negara melalui peraturan perundangan tak hanya mengakui institusi lokal dan nilai-nilai budaya yang mengelola sumber daya ikan dan ekosistemnya. Negara juga melindungi dan menghormatinya sebagai instrumen hukum tak tertulis yang mengelola sumber daya alam secara lestari hingga mendamaikan konflik pengelolaannya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar