Senin, 05 Maret 2012

MP3EI dan Daerah Tertinggal


MP3EI dan Daerah Tertinggal
Helmy Faishal Zaini, MENTERI NEGARA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
SUMBER : REPUBLIKA, 3 MARET 2012



Pada Sidang Kabinet Paripurna, Presiden mengemukakan bahwa pada Mei akan meluncurkan Masterplan Program Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI). MP3KI disusun secara integral dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2025 yang sudah diluncurkan tahun lalu. Melalui MP3EI, pemerintah berusaha untuk menarik investor sebanyak mungkin, tetapi diimbangi dengan   pengurangan kemiskinan melalui program-program dalam MP3KI. 
Melalui program ini, secara bertahap angka kemiskinan akan terus ditekan dari sekarang 13 persen hingga menjadi empat persen pada 2025.

Pendekatan MP3EI berdasarkan pada pendekatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, baik yang telah ada maupun yang baru. Dengan demikian, pendekatan dalam MP3EI merupakan integrasi dari pendekatan sektoral dan regional. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ini dilakukan dengan mengembangkan cluster industri dan kawasan ekonomi khusus.

Dalam pengembangan pusat-pusat pertumbuhan disertai dengan penguatan konektivitas antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan lokasi kegiatan ekonomi dan infrastruktur pendukungnya. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan konektivitas tersebut menciptakan koridor ekonomi Indonesia.

Pembangunan koridor ekonomi dilakukan berdasarkan potensi dan keunggulan masing-masing wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan memperhitungkan berbagai potensi dan peran strategis masing-masing pulau besar (sesuai dengan letak dan kedu dukan geografis masing-masing pulau) maka ditetapkan enam koridor ekonomi.

Masing-masing koridor ekonomi memiliki tema pembangunan sendiri-sendiri. Koridor Ekonomi Sumatra dengan tema pembangunan sebagai “Sentra   Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional”. Koridor Ekonomi Jawa tema pembangunannya adalah “Pendorong Industri dan Jasa   Nasional”.

Koridor Ekonomi Kalimantan memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Tambang dan Lumbung Energi Nasional” dan  Koridor Ekonomi Sulawesi memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Migas, dan Pertambangan Nasional”.

Sedangkan, Koridor Ekonomi BaliNusa Tenggara memiliki tema pembangunan sebagai “Pintu Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional” dan Koridor Ekonomi Papua-Kepulauan Maluku memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Pengembangan Pangan, Perikanan, Energi, dan Pertambangan Nasional”.

Jika kita melihat sebaran daerah tertinggal dari masing-masing koridor tersebut maka pada Koridor Ekonomi Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, daerah tertinggal berada pada wilayah penyangga. Sedangkan, sebaran daerah tertinggal pada Koridor Ekonomi Bali–Nusa Tenggara dan Papua-Kepulauan Maluku berada pada wilayah utama. Dengan demikian, melalui sebaran koridor ekonomi itu, daerah tertinggal bisa berperan sebagai wilayah penyangga dan/atau wilayah utama kegiatan pembangunan di suatu koridor.

Perhatian pemerintah terhadap penurunan angka kemiskinan terus-menerus dilakukan. Dalam upaya untuk menurunkan kemiskinan, pemerintah melakukan berbagai intervensi langsung dengan program-program prorakyat. Untuk program ini ada empat cluster, yaitu program “Bantuan dan Perlindungan sosial”, “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat” (PNPM) Mandi ri, “Kredit Usaha Rakyat” (KUR), dan program “Murah untuk Rakyat”.

Program “Murah untuk Rakyat” ini, yang merupakan cluster empat dari program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan mencakup program rumah murah, kendaraan umum angkutan murah, air bersih untuk rakyat, listrik murah dan hemat, peningkatan kehidupan nelayan, dan peningkatan kehidupan               masyarakat miskin perkotaan. Selain program yang diluncurkan tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap rakyat kecil dan miskin. Dalam konteks ini, semua warga negara berpenghasilan rendah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Dalam rangka untuk menurunkan kemiskinan tersebut dan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan, kini Presiden akan meluncurkan program MP3KI. Program ini, seperti dikatakan Menko Perekonomian, merupakan tindakan afirmatif (affirmative action) untuk perlindungan sosial dan penguatan masyarakat miskin. Sehingga, melalui program ini yang disandingkan dengan MP3EI, diharapkan akan dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Daerah Tertinggal

Penyebaran nilai indeks pembangunan manusia (IPM) kabupaten tertinggal sebagian besar berada di bawah garis nilai IPM nasional. Selain itu, daerah tertinggal masih menjadi konsentrasi adanya kemiskinan, yaitu rata-rata tingkat kemiskinan sebesar 23,4 persen. Penyebaran tingkat kemiskinan kabupaten daerah tertinggal sebagian besar masih berada di atas garis tingkat kemiskinan nasional.

Rendahnya kualitas SDM dan tingginya kemiskinan tersebut, di antaranya berkaitan dengan permasalahan rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, khususnya pendidikan, kesehatan, serta rendahnya akses terhadap sumber perekonomian yang dapat mendukung daya beli masyarakat.

Dengan kondisi seperti itu, programprogram yang diluncurkan oleh Presiden yang terkait dengan MP3EI akan memberikan dampak positif bagi daerah-daerah tertinggal. Begitu juga dengan program MP3KI.

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) terus-menerus berupaya melakukan terobosan-terobosan dalam rangka melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal, seperti melalui bedah desa dan program “Prukab“. KPDT juga terus meningkat dan mengintensifkan koordinasi-koordinasi dengan stakeholders, baik itu dengan pi hak kementerian/lembaga terkait maupun dengan dunia usaha, BUMN, dan swasta, untuk bersama-sama membangun daerah tertinggal agar cepat maju dan sejajar dengan daerah lain. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar