MP3EI
dan Daerah Tertinggal
Helmy Faishal Zaini, MENTERI NEGARA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
SUMBER : REPUBLIKA, 3
MARET 2012
Pada
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden mengemukakan bahwa pada Mei akan meluncurkan
Masterplan Program Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI). MP3KI
disusun secara integral dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2025 yang sudah diluncurkan tahun lalu. Melalui
MP3EI, pemerintah berusaha untuk menarik investor sebanyak mungkin, tetapi
diimbangi dengan pengurangan kemiskinan
melalui program-program dalam MP3KI.
Melalui program ini, secara bertahap angka
kemiskinan akan terus ditekan dari sekarang 13 persen hingga menjadi empat
persen pada 2025.
Pendekatan
MP3EI berdasarkan pada pendekatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, baik
yang telah ada maupun yang baru. Dengan demikian, pendekatan dalam MP3EI
merupakan integrasi dari pendekatan sektoral dan regional. Pengembangan
pusat-pusat pertumbuhan ini dilakukan dengan mengembangkan cluster industri dan kawasan ekonomi khusus.
Dalam
pengembangan pusat-pusat pertumbuhan disertai dengan penguatan konektivitas
antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan
lokasi kegiatan ekonomi dan infrastruktur pendukungnya. Pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi dan konektivitas tersebut menciptakan koridor ekonomi Indonesia.
Pembangunan
koridor ekonomi dilakukan berdasarkan potensi dan keunggulan masing-masing
wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan memperhitungkan berbagai
potensi dan peran strategis masing-masing pulau besar (sesuai dengan letak dan
kedu dukan geografis masing-masing pulau) maka ditetapkan enam koridor ekonomi.
Masing-masing
koridor ekonomi memiliki tema pembangunan sendiri-sendiri. Koridor Ekonomi
Sumatra dengan tema pembangunan sebagai “Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan
Lumbung Energi Nasional”. Koridor Ekonomi Jawa tema pembangunannya adalah
“Pendorong Industri dan Jasa Nasional”.
Koridor
Ekonomi Kalimantan memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Produksi dan
Pengolahan Hasil Tambang dan Lumbung Energi Nasional” dan Koridor Ekonomi Sulawesi memiliki tema
pembangunan sebagai “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan,
Perikanan, Migas, dan Pertambangan Nasional”.
Sedangkan,
Koridor Ekonomi BaliNusa Tenggara memiliki tema pembangunan sebagai “Pintu
Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional” dan Koridor Ekonomi
Papua-Kepulauan Maluku memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Pengembangan
Pangan, Perikanan, Energi, dan Pertambangan Nasional”.
Jika
kita melihat sebaran daerah tertinggal dari masing-masing koridor tersebut maka
pada Koridor Ekonomi Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, daerah tertinggal
berada pada wilayah penyangga. Sedangkan, sebaran daerah tertinggal pada
Koridor Ekonomi Bali–Nusa Tenggara dan Papua-Kepulauan Maluku berada pada
wilayah utama. Dengan demikian, melalui sebaran koridor ekonomi itu, daerah tertinggal
bisa berperan sebagai wilayah penyangga dan/atau wilayah utama kegiatan
pembangunan di suatu koridor.
Perhatian
pemerintah terhadap penurunan angka kemiskinan terus-menerus dilakukan. Dalam
upaya untuk menurunkan kemiskinan, pemerintah melakukan berbagai intervensi
langsung dengan program-program prorakyat. Untuk program ini ada empat cluster,
yaitu program “Bantuan dan Perlindungan sosial”, “Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat” (PNPM) Mandi ri, “Kredit Usaha Rakyat” (KUR), dan program “Murah
untuk Rakyat”.
Program
“Murah untuk Rakyat” ini, yang merupakan cluster empat dari program pemerintah
untuk mengentaskan kemiskinan mencakup program rumah murah, kendaraan umum
angkutan murah, air bersih untuk rakyat, listrik murah dan hemat, peningkatan
kehidupan nelayan, dan peningkatan kehidupan masyarakat miskin perkotaan.
Selain program yang diluncurkan tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian
terhadap rakyat kecil dan miskin. Dalam konteks ini, semua warga negara berpenghasilan
rendah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Dalam
rangka untuk menurunkan kemiskinan tersebut dan menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan, kini Presiden akan meluncurkan program MP3KI. Program ini,
seperti dikatakan Menko Perekonomian, merupakan tindakan afirmatif (affirmative action) untuk perlindungan
sosial dan penguatan masyarakat miskin. Sehingga, melalui program ini yang
disandingkan dengan MP3EI, diharapkan akan dapat mempercepat laju pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Daerah Tertinggal
Penyebaran
nilai indeks pembangunan manusia (IPM) kabupaten tertinggal sebagian besar
berada di bawah garis nilai IPM nasional. Selain itu, daerah tertinggal masih
menjadi konsentrasi adanya kemiskinan, yaitu rata-rata tingkat kemiskinan
sebesar 23,4 persen. Penyebaran tingkat kemiskinan kabupaten daerah tertinggal
sebagian besar masih berada di atas garis tingkat kemiskinan nasional.
Rendahnya
kualitas SDM dan tingginya kemiskinan tersebut, di antaranya berkaitan dengan
permasalahan rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, khususnya
pendidikan, kesehatan, serta rendahnya akses terhadap sumber perekonomian yang
dapat mendukung daya beli masyarakat.
Dengan
kondisi seperti itu, programprogram yang diluncurkan oleh Presiden yang terkait
dengan MP3EI akan memberikan dampak positif bagi daerah-daerah tertinggal.
Begitu juga dengan program MP3KI.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
(KPDT) terus-menerus berupaya melakukan terobosan-terobosan dalam rangka
melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal, seperti melalui bedah desa
dan program “Prukab“. KPDT juga terus meningkat dan mengintensifkan
koordinasi-koordinasi dengan stakeholders,
baik itu dengan pi hak kementerian/lembaga terkait maupun dengan dunia usaha,
BUMN, dan swasta, untuk bersama-sama membangun daerah tertinggal agar cepat
maju dan sejajar dengan daerah lain. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar