Sabtu, 03 Maret 2012

Moratorium Terkait Pendaftaran Haji


Moratorium Terkait Pendaftaran Haji
A Kusnadi, PEMERHATI MASALAH SOSIAL DAN AGAMA,
ALUMNUS PROGRAM PASCASARJANA UNDIP
SUMBER : SUARA MERDEKA, 3 MARET 2012



"Pengelolaan BPIH, terutama terkait biaya pendaftaran awal Rp 25 juta/ calhaj belum dilakukan dengan akuntabilitas tinggi dan transparan"

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan moratorium (penundaan atau penghentian sementara) pendaftaran haji. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, lankah itu untuk menata ulang manajemen haji serta menghindarkan terjadinya penyelewengan dan korupsi (SM, 22/02/12). Nahdlatul Ulama (NU) mendukung usulan itu, sebagaimana pernyataan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj yang mendasarkan bila ada indikasi korupsi, dengan alasan untuk menyelamatkan uang umat (SM, 28/ 02/12).

Moratorium pendaftaran haji sebagaimana diusulkan KPK ini cukup menarik mengingat pada satu sisi jumlah pendaftar haji tiap tahun makin meningkat, sementara pada sisi lain dana pendaftaran haji makin bertumpuk di Kemenag. Menurut catatan Menag Suryadharma Ali, sampai tahun ini jumlah daftar tunggu (waiting list) haji mencapai 1,6 juta orang (metroTV, 22/02/12). Akibatnya waktu tunggu calon haji untuk berangkah ke Tanah Suci makin tahun makin panjang dan lama. Ada yang 5, 7, bahkan sampai 10 tahun.

Selama ini, manajemen haji, terutama menyangkut pengelolaan keuangan, tidak ada transparansi dan akuntabilitas.  Akibatnya publik bertanya-tanya, sejauh mana ketertiban dan akuntabilitas keuangan itu yang dilakukan pejabat Kemenag.

Wakil Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jateng KH Prickle Doerry RM menyatakan, dalam waktu 10 tahun jumlah dana yang dihimpun Kemenag melalui pendaftaran awal haji yang tiap orang pada musim pemberangkatan haji tahun ini dikenai sekitar Rp 25 juta diperkirakan mencapai Rp 55 triliun (SM, 16/01/12). Dana yang terparkir di Kemenag itu yang jumlahnya sangat besar tentu saja butuh pengelolaan yang tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, hal itu bisa menimbulkan kerawanan, kebocoran, atau korupsi.

Lampu Kuning

Mencermati usulan KPK, sebenarnya ada beberapa pesan penting bagi Kemenag, setidaknya menjadi semacam lampu kuning bagi kementerian itu dalam mengelola biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Hal ini bisa dicermati dari beberapa hal.

Pertama; pengelolaan BPIH, terutama terkait biaya pendaftaran awal Rp 25 juta/ calhaj belum dilakukan dengan akuntabilitas tinggi dan transparan. Selama ini, masyarakat, terutama calhaj, tidak banyak tahu bagaimana pengelolaan dana itu yang nilainya sampai triliunan rupiah. Begitu pula menyangkut bunga dan penggunaan bunga tersebut untuk kepentingan apa.

Kedua; tidak banyak calhaj yang menanyakan pengelolaan uang yang disetorkan itu, mereka hanya ikhlas menunggu waktu pemberangkatannya. Kemenag sebenarnya wajib memberikan penjelasan atau laporan mengenai pengelolaan dana tersebut. Ketiga; dana setoran awal calhaj harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat sehingga pejabat Kemenag tidak boleh mencederai amanat yang dibebankan itu.

Terkait usulan KPK, harus ada tindak lanjut dari pemerintah, terutama Kemenag. Kemenag harus berterima kasih kepada KPK karena berarti ada niat baik dari lembaga antikorupsi itu agar Kemenag lebih berhati-hati dan transparan mengelola dana itu. Bagi Kemenag , moratorium itu bisa dimanfaatkan untuk membenahi manajemen internal, termasuk untuk mengetahui kelemahan selama ini, dan hal-hal lain yang menjadi sorotan publik.

Dengan adanya moratorium itu, calhaj yang sudah menyetor uang bisa lebih mantap lagi dalam niat mereka untuk berhaji, terlebih bila mereka tahu bahwa dana yang sudah disetorkan itu benar-benar dikelola secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. Bagi KPK, tentu tidak boleh berhenti sampai pada usulan itu, namun perlu langkah lanjut misalnya membuka dialog dengan Kemenag, melakukan penyelidikan dan upaya konkret lainnya. Semua itu demi menyelamatkan dana umat dan kenyamanan calhaj dalam menunaikan ibadahnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar