Kamis, 15 Maret 2012

MK dan Revisi UU Perkawinan


MK dan Revisi UU Perkawinan
M Nurul Irfan, DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN JAKARTA,
SAKSI AHLI JUDICIAL REVIEW UU NO 1 TAHUN 1974
SUMBER : REPUBLIKA, 13 Maret 2012



Pada Rabu, 7 Maret 2012, Mah kamah Konstitu si memberikan keterangan resminya bahwa MK tidak melegalkan zina. Tiga hal penting yang disampaikan dalam kesempatan itu, pertama, setiap kelahiran, secara alamiah pasti didahului kehamilan seorang perempuan akibat terjadinya pembuahan melalui hubungan seksual dengan lelaki atau melalui rekayasa teknologi.

Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan terjadinya kelahiran anak tersebut harus bertanggung jawab atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini sejalan dengan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.

Kedua, putusan MK membuka kemungkinan bagi ditemukannya subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap anak dimaksud sebagai bapaknya melalui mekanisme hukum. Itu dengan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dan atau hukum dalam rangka meniadakan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum dalam masyarakat. Ketiga, terkait perspektif UU Perkawinan yang memang memiliki karakter khas, dalam pengertian formal, merupakan hukum yang bersifat unifikasi sehingga terdapat norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara.

Juknis dan PP

Ketiga, pernyataan resmi tersebut di atas dirasakan perlu untuk ditegaskan kembali mengingat polemik `serius' makin berkepanjangan di masyarakat dan di berbagai instansi terkait akibat hukum dari putusan ini. Sebagai saksi ahli yang ikut mengawal sebagian proses putusan kontroversi MK ini, penulis merasa perlu ikut urun rembuk.

Akibat hukum yang ditimbulkan oleh putusan MK itu, antara lain, adanya kesan legalisasi perzinaan oleh MK, adanya ketersinggungan norma hukum dan norma agama, konsep nasab dalam Islam yang bisa menjadi kacau, hubung an perdata yang di dalamnya mencakup hak perwalian dan kewarisan bisa jadi rancu, bahkan juga mencakup soal konsep hubungan kemahraman menurut hukum Islam.

Hal-hal penting inilah yang secara praktis akan menjadi repot dalam pelaksanaannya jika tidak segera dibuat pe tunjuk teknisnya di lapangan, baik berupa petunjuk teknis (juknis) dari instansi terkait maupun berupa peraturan pemerintah. Dengan demikian, putusan MK tetap populer dan pelaksanaan hu kum perdata Islam di Indonesia tetap bi sa berjalan dengan baik tanpa melanggar syariat Allah SWT.

Juknis ataupun PP ini sangat diperlu kan dan dalam perumusannya mesti       melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahkan juga Kementerian Dalam Negeri. Tanpa dibuat juknis oleh Kemenag dan atau PP oleh be berapa kementerian tersebut, tidak me nutup kemungkinan polemik akan te rus meluas yang justru akan membawa mafsadat, mudharat, dan kontraproduktif.

Putusan MK tentang status anak di luar nikah ini jika dilihat dari segi dinamisasi hukum Islam di Indonesia memang sebagai sebuah terobosan, tetapi sayangnya banyak menimbulkan reaksi umat. Sebab, hubungan perdata itu sangat luas, apalagi secara tegas disebut kan pula istilah ‘hubungan darah’ dalam rumusan pasal yang ‘harus dibaca’ itu. Hubungan darah adalah nasab yang merupakan salah satu dari maqasid al Syaria’ah atau pancajiwa syariat yang harus dipelihara dengan cara menikah dan menjauhi perzinaan.

Akibat hukum yang dapat timbul dari putusan MK ini memang sangat luas. Bisa berupa akibat positif dan sayangnya juga menimbulkan akibat negatif. Di satu sisi, hak anak di luar nikah dapat terpenuhi, seorang laki-laki yang terbukti secara ilmu pengetahuan mutakhir ternyata memiliki anak di sua tu tempat bisa dituntut tanggung jawabnya, dan poligami bisa ditekan. Atau justru malah sebaliknya, para peminatnya makin termotivasi dan seterusnya merupakan ekses dari putusan ini.

Wacana untuk melakukan revisi atas UU Perkawinan juga bisa mengemuka kembali mengingat umur UU ini hampir 40 tahun dan belum pernah diutakatik sekali pun. Tetapi, di sisi lain, soal nasab, hak perwalian, hak kewarisan hubungan kemahraman dalam lingkup hukum keluarga Islam juga memperoleh ekses negatif.

Memang bisa dipahami keberatan pe merintah untuk merevsi UU Perka win an ini, antara lain, dikhawatirkan akan banyak pihak yang berusaha memanfaatkan kesempatan dan ikut nimbrung, mumpung-mumpung sedang ‘bongkar rumah’. Disinyalir akan ada pihak yang menginginkan dimasukkannya pasal tentang nikah sejenis, kepentingan pengarusutamaan gender de ngan menjadikan wanita sebagai kepala atau setidak-tidaknya agak sejajar de ngan laki-laki, dan beberapa kekhawatiran lain.

Namun, sejatinya belum tentu semua ini akan terjadi. Oleh sebab itu, wacana revisi UU Perkawinan tidak terlalu per lu dirisaukan dan membuat galau peme rintah. Bukti konkretnya ketika peme rin tah, dalam hal ini Kemenag, merasa sangat berat menerima wacana ini, terjadilah gebrakan dari MK. Penulis justru khawatir jika wacana revisi UU Perkawinan ini tetap dianggap ‘tabu’, tidak menutup kemungkinan akan muncul manuver-manuver mengejutkan dalam bentuk dan cara lain semacam gebrakan MK ini.

Sebab, ada sebuah kaidah al-Amru idzattasa’at dhaqat wa idza dhaqat ittasa’at (sesuatu jika dilepaskan secara luas justru akan menjadi sempit dan jika dipersempit/diperketat justru akan mejadi bebas dan meluas). Termasuk di dalamnya UU Perkawinan, makin dita bukan untuk direvisi, justru makin kuat desakan untuk merevisinya, dan makin dipersilakan pasti akan banyak upaya untuk menghambatnya. Semoga bisa men jadi bahan renungan! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar