Selasa, 20 Maret 2012

Minimalisasi Hukuman bagi Koruptor?


Minimalisasi Hukuman bagi Koruptor?
Siti Marwiyah, DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DR SOETOMO SURABAYA
SUMBER : SUARA KARYA, 20 Maret 2012



Menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM), Amir Syamsudin, baru-baru ini mengusulkan agar hukuman pidana bagi koruptor ditetapkan minimal lima tahun. Gagasan ini akan dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Siapa pun yang peduli dengan penyakit kronis bangsa bernama korupsi, gagasan Kemenkumham itu pantas disambut baik. Pasalnya, selama ini hukuman terhadap koruptor terlalu ringan. Dalam banyak kasus, koruptor hanya dihukum penjara 1-3 tahun, padahal uang ratusan juta hingga miliran rupiah sudah 'dijarahnya'. Ironisnya lagi, saat berada di lembaga pemasyarakatan (LP), mereka masih bisa leluasa menempatkan dirinya sebagai 'raja' yang mendapatkan pelayanan secara eksklusif.

Narapidana koruptor juga menikmati remisi (yang rencananya hendak dihapuskan oleh pemerintah). Tak heran, di tengah masyarakat sempat muncul anekdot, "Koruptor di China, dipotong lehernya (dihukum mati), di Arab dipotong tangannya, di Indonesia dipotong masa tahanannya."

Itu artinya, selama ini para koruptor di Indonesia merupakan golongan manusia istimewa dan pemain hebat, yang oleh pilar-pilar yudisial, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim hingga aparat LP, mendapatkan perlakuan layaknya majikan atau elitis. Mereka tidak diperbolehkan menjadi warga kelas dua dan menjalani pesakitan layaknya orang-orang kecil yang bersamasalah dengan hukum berkategori kriminal konvensional.

Logis jika koruptor tetap merasa nyaman berhadapan dengan aparat-aparat penegak hukum. Pasalnya, selain prosesnya memedulikan kebebasannya, juga sanksi hukumannya tidak tergolong memberatkan meski praktik korupsi sempat disebut-sebut termasuk extra ordinary crime.

Faktanya, selama ini hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap koruptor di negeri ini tidak membuat jera para koruptor. Mereka yang sudah terbiasa bersahabat dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pun tetap melanjutkan korupsinya. Sedangkan yang sebelumnya hanya melihat atau pasif dalam menyikapi maraknya praktik korupsi, akhirnya ikut-ikutan melakukan korupsi secara kolektif (berjamaah).

Hukuman terhadap koruptor yang ringan sangat mencederai rasa keadilan. Apalagi, jika divonis bebas, itu lebih menyakitkan. Boleh jadi, karena tuntutan yang lemah atau memang hakim yang bermain mata. Apa pun alasannya, masyarakat kecewa dengan berbagai putusan kasus korupsi yang tidak memberikan efek jera secara fisik maupun psikologis.

Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut, rendahnya putusan hakim terhadap koruptor merupakan jenis putusan yang kehilangan roh, karena putusan ini berhubungan dengan kesejatian kepentingan rakyat. Oleh Busyro, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang dan M El Idris yang divonis masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara dianggapnya sebagai tren baru rendahnya putusan hakim terhadap koruptor.

Jika nantinya dirumuskan aturan yang berisi penetapan hukuman minimal lima tahun bagi koruptor yang melakukan korupsi Rp 50 juta, maka idealnya korupsi di atas satu miliar rupiah akan jauh lebih lama dari itu. Stratifisikasi hukuman ini justru berpihak pada prinsip keadilan, di mana masing-masing orang dihukum sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkannya. Keadilan memperlakukan para penjahat negara dalam koridor prinsip egalitarianisme atau kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law).

Dalam pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Ketentuan ini menjadi 'kritik radikal' terhadap kinerja hakim yang suka menjatuhkan vonis berdasarkan alasan keberpihakan pada seseorang atau sejumlah terdakwa korupsi dari kalangan elitisme.

Selain itu, standarisasi minimal hukuman bagi koruptor juga tidak perlu disikapi oleh hakim sebagai pola pereduksianisasi terhadap kreativitasnya dalam menggali dan menemukan hukum di masyarakat. Tetapi, sebagai pola perlakuan khusus pada koruptor, yang telah mengakibatkan kerugian komplikatif dan akumulatif di tengah masyarakat.

Hakim memang mempunyai hak independensi dalam menjalankan profesinya dan bukan mulut undang-undang (la bauche de laloi). Tetapi, hak yang secara yuridis melekat ini tidak lantas disikapinya sebagai modal untuk memutus perkara korupsi dengan sesuka hatinya atau sekedar memenuhi dan memuaskan kepentingan individual, keluarga, dan kelompok tertentu. Hakim macam ini termasuk sosok hakim yang tidak berbeda dengan para koruptor, bahkan layak digolongkan sebagai koruptor kelas utama. Pasalnya, akibat malapraktik profesi yang dijalaninya, para koruptor mendapatkan jaminan kepastian hukum dan dukungan politik yuridis untuk melakukan dan memperluas zona-zona korupsi.

Rencana peminimalisasian hukuman bagi koruptor selayaknya dibaca oleh hakim sebagai bentuk dukungan berbasis progresivitas terhadap kinerja hakim. Peran hakim dalam melawan koruptor dipersanjatai dengan model baru penghukuman yang sangat ditakuti oleh koruptor, kecuali pola peminimalisasian ini dieliminasi oleh hakim dengan pola putusan pembebasan. Regulasi peminimalisasian tidak akan ada gunanya kalau dengan arogan dan sesuka hati, hakim menjatuhkan opsi putusan bebas untuk koruptor.

Dalam ranah itulah, KY (Komisi Yudisial) ditantang untuk membuktikan sikap militansi dan kecerdasannya dalam menghadapi arogansi dan liberalisasi hakim dalam menggunakan hak tafsirnya terhadap barang bukti. Tanpa campur tangan KY, apa yang distigma pakar bahwa hakim merupakan aktor utama tirani peradilan, benar-benar terbukti adanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar