Selasa, 13 Maret 2012

Mengatur Pengatur Lalu Lintas di Udara


Mengatur Pengatur Lalu Lintas di Udara
Chappy Hakim, CHAIRMAN CSE AVIATION
SUMBER : SINDO, 13 Maret 2012



Perkembangan industri penerbangan membawa dorongan penyempurnaan terutama demi keamanan. Salah satunya yang seharusnya menjadi perhatian serius adalah pengelolaan air traffic control services (ATS).

Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 mengamanatkan ATS harus dikelola dalam wadah ”ATS Single Provider”. Ini berarti bahwa organisasi pengatur lalu lintas udara di Indonesia harus berada di bawah organisasi yang tunggal dan terpadu. Selama ini ATS di Indonesia tersebar pada lebih dari tiga organisasi yang berdiri sendirisendiri. Amanat ini sebenarnya diawali dan sudah muncul pada temuan ICAO dan atau FAA (International Civil Aviation Organization/Federal Aviation Administration) pada 2007 sebagai salah satu penyebab atau unsur pendukung terjadi begitu banyak kecelakaan di negeri ini.

Sayangnya, sampai sekarang masih belum terdengar kabar yang jelas tentang apakah organisasi tunggal ATS itu sudah dibentuk atau belum. Salah satu penyebab dari alotnya pembentukan organisasi tunggal ATS adalah berhubungandenganbesarnya pendapatan dari sektor tersebut. Organisasi sejenis yang selama ini bernaung di bawah PT Angkasa Pura 1 (AP1) dan Angkasa Pura 2 (AP2) konon kabarnya berpenghasilan ratusan miliar rupiah per tahun.

Sementara itu, semua organisasi, peralatan, prosedur, dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang ada selama ini hampir sudah jauh tertinggal. Semua tak mampu mengimbangi laju pertumbuhan orang dan penumpang angkutan udara yang setiap tahun mencapai 15–25%.Tidak hanya ketinggalan, tetapi juga berbentuk yang aneka ragam alias tidak standar.

Terpisah-pisah

Lalu lintas udara di Indonesia sudah telanjur bertahun-tahun dikelola terpisah-pisah antara kawasan barat dan timur Indonesia. Demikian pula antara lalu lintas penerbangan sipil dan militer. Belum lagi beberapa standar prosedur pemberangkatan pesawat dan kedatangan pesawat terbang terutama di bandara besar yang konon sudah sejak 1980-an belum disesuaikan dengan pertumbuhan jumlah pesawat yang take off dan landing.Demikian pula yang terjadi dengan peralatan ATS dan alat bantu navigasi penerbangan yang digunakan.

Semua itu tentu saja selain tidak seragam antara yang berada di bawah pengelolaan sipil dan militer juga tidak seragam dengan apa yang dimiliki di jajaran AP1 dan AP2. Lebih jauh lagi mengenai pembinaan dan standar training para ”controller”,yang digunakan di masing-masing organisasi tersebut. Masalah kalibrasi peralatan yang digunakan serta sistem pemeliharaan yang memerlukan kecermatan tinggi adalah masalah lainnya yang harus mendapatkan perhatian yang tidak kurang serius.

Perbaikan Menyeluruh

Sektor ATS di Indonesia menghadapi masalah yang sangat kompleks. Apabila tidak ditangani secara tuntas dan menyeluruh serta konsisten dalam jangka panjang,perjalanan menuju wadah tunggal organisasi ATS dikhawatirkan akan berwujud restorasi yang hanya tambal sulam. Ini akan sangat berbahaya bagi penyelenggaraan penerbangan secara total di Indonesia. Langkah yang harus diambil saat ini, selain mulai dengan menginventarisasikan seluruh pokok masalah, adalah membangun grand-design pembentukan organisasi ATS yang komprehensif.

Organisasi yang secara anatomis dapat mewadahi seluruh masalah keselamatan terbang yang selama ini gentayangan di permukaan. Kualitas SDM, selain kuantitas yang memang selama ini sudah kembang kempis karena dari segi jumlah saja sudah jauh dari memadai, haruslah memperoleh penanganan yang tepat.Peralatan canggih yang up to datetidak dapat dihindari untuk diadakan berkait dengan jumlah lalu lintas penerbangan yang tidak hanya sudah padat, tetapi juga terus bertumbuh pesat.

Sementara itu, penataan jalur penerbangan (standard airways) penerbangan domestik seyogianya memang harus ditata ulang dengan tidak lupa mempertimbangkan aspek keamanan dan pertahanan negara. Kegiatan penerbangan militer, dalam konteks pelaksanaan tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara di udara, pasti akan memerlukan ruang gerak yang pas di tengah-tengah kepadatan lalu lintas penerbangan niaga. Alur padat lalu lintas udara yang terutama justru berada di area perbatasan negara menempatkan wilayah itu menjadi kawasan kritis.

Hal ini sangat memerlukan koordinasi lintas sektoral antara beberapa instansi yang terkait sepertiKementrianPerhubungan, Kementrian Pertahanan, Mabes TNI/Angkatan Udara dan Kementrian Luar Negeri, serta institusi terkait lainnya. Salah satunya sektor kegiatan pengawasan kolom udara wilayah kedaulatan RI yang harus dapat senantiasa terjaga aktivitasnya. Menuju ATS Single Provider sebagaimana yang diamanatkan undang-undang memang tidaklah sederhana.

Terbukti, waktu sudah berjalan lebih dari dua tahun sejak undangundang penerbangan diundangkan, dan sampai saat ini belum juga terwujud. Kemauan dan keseriusan yang tinggi serta kerja keras masih harus ditunggu dari seluruh instansi yang berperan sebagai ujung tombak penyelenggaraan penerbangan di Tanah Air.Kegagalan mengelola lalu lintas udara di negeri sendiri akan berisiko hadirnya unsur negara lain yang akan mengambil alih dengan bendera ”bantuan pengamanan dari pengaturan lalu lintas penerbangan sipil” dan atas nama International Civil Aviation Safety Standard Requirement yang bernaung di bawah ICAO.

Dalam format dan skala kecil,hal ini sudah terjadi antara lain di kawasan flight information region (FIR) Singapura. Apakah kita akan menunggu sampai seluruh wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia ”dibantu”pengaturan dan otorisasinya oleh negara lain? Apakah memang serumit itu mengatur pengatur lalu lintas di udara negeri ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar