Selasa, 13 Maret 2012

Demokrasi dan HAM


Demokrasi dan HAM
Janedjri M Gaffar, SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI RI  
SUMBER : SINDO, 13 Maret 2012



Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua isu yang menjadi orientasi dan kerangka perubahan di era reformasi.
Penataan kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta untuk melindungi,memenuhi, dan memajukan HAM. Demokrasi dan HAM sejatinya bukan merupakan isu baru.Hampir seluruh negara di dunia saat ini menyatakan diri sebagai negara demokratis dan menghormati HAM.Walaupun masih ada negara-negara yang mempertahankan sistem monarki atau aristokrasi, banyak di antaranya yang telah mengadopsi demokrasi dan menempatkan HAM sebagai pembatas kekuasaan. Bagi bangsa Indonesia, demokrasi telah menjadi pilihan sejak para pendiri bangsa mempersiapkan dasar-dasar Indonesia merdeka.

Demikian pula halnya dengan perlindungan dan penghormatan HAM yang telah diakui dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Hal inilah yang dipertegas dan dikuatkan melalui Perubahan UUD 1945 agar betul-betul dapat diimplementasikan dan tidak mudah disalahgunakan. Demokrasi dan HAM bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi.

HAM Tujuan Demokrasi

Mengapa hampir semua negara modern memilih demokrasi? Pilihan tersebut tentu bukan pilihan yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil dari perkembangan peradaban manusia dalam bernegara. Sejarah telah membuktikan bahwa negara-negara di masa lalu, yang pada umumnya berbentuk monarki atau aristokrasi dengan kekuasaan mutlak pada raja atau elite bangsawan, telah melahirkan penderitaan umat manusia.

Hal itu disebabkan oleh tujuan negara yang semata-mata berorientasi pada kekuasaan itu sendiri dan kekuasaan absolut yang dipegang oleh raja atau elite kekuasaan. Kondisi tersebut melahirkan pencerahan dan pemikiran baru tentang eksistensi dan tujuan negara. Negara tidak ada dengan sendirinya ataupun dipaksa pembentukannya oleh kekuatan dan kekuasaan, baik manusia maupun Tuhan. Negara ada karena dibentuk oleh manusia dengan tujuan untuk melindungi dan memenuhi hak yang telah dimiliki manusia sebelum ada negara semata-mata karena statusnya sebagai manusia.

Mereka,yang pada awalnya adalah manusia bebas dengan segala hak yang telah dimiliki, mengikatkan diri dan membentuk pemerintahan negara serta memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengatur kehidupan bersama dan menjalankan pemerintahan. Tujuan dari pengikatan diri dan pembentukan negara adalah agar hak rakyat dapat dilindungi dan dipenuhi. Rakyat sebagai individu membutuhkan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk menjamin hak yang telah mereka miliki tidak dilanggar oleh orang lain dan untuk memenuhi hak yang tidak akan mungkin dipenuhi secara individual. Pemikiran inilah yang disebut dengan teori kontrak sosial sebagaimana dikemukakan oleh John Locke dan JJ Rousseau di abad pencerahan.

Prasyarat Demokrasi

Di samping sebagai tujuan demokrasi,HAM juga merupakan prasyarat demokrasi. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maupun sebagai mekanisme pembentukan pemerintahan hanya dapat terwujud jika terdapat jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Untuk dapat menjalankan demokrasi sudah pasti harus ada jaminan kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat. Pilihan rakyat atas pemerintahan yang akan dibentuk tentu didasarkan pada keyakinan yang dimiliki. Pilihan hanya akan bermakna jika rakyat juga memiliki kebebasan keyakinan yang menentukan apa yang akan dipilih. Untuk dapat mengungkapkan keyakinan tersebut, dibutuhkan kebebasan berpendapat. Tanpa kebebasan berpendapat, rakyat tidak akan dapat menyampaikan kehendaknya, baik dalam bentuk hak pilih maupun penyampaian aspirasi yang harus dijalankan pemerintahan.

Pada tingkatan selanjutnya, aspirasi dan pendapat tentu harus diperjuangkan agar menjadi kebijakan negara. Selain itu, terdapat juga hak tertentu yang hanya dapat dicapai jika bekerja sama atau diperjuangkan secara kolektif. Hal ini membutuhkan kekuatan sosial yang hanya dapat dicapai jika terdapat jaminan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Jelas bahwa tanpa ada kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat, demokrasi mustahil dijalankan.

Ketiga kebebasan itu tentu belum cukup untuk mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi dalam arti pembentukan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat membutuhkan kondisi sosial ekonomi yang memadai. Agar demokrasi tidak terdistorsi oleh kekuasaan uang dan oligarki politik, diperlukan tingkat pendidikan dan kesejahteraan rakyat yang memadai.

Ancaman Demokrasi

Sebagai tujuan sekaligus prasyarat demokrasi, HAM harus menjadi perhatian utama dari pemerintahan yang demokratis. Hal itulah yang dituangkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang meletakkan tanggung jawab perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM pada negara, terutama pemerintah. Kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM akan mengancam demokrasi itu sendiri. Sejarah membuktikan banyak pemerintahan negara yang demokratis ditumbangkan dan digantikan oleh rezim otoriter karena telah gagal dalam melindungi dan memenuhi HAM.

Di negara kita saat ini sudah mulai muncul pertanyaan dan kritik terhadap demokrasi karena dipandang belum berhasil memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM, terutama hak atas perlindungan hukum yang adil, hak atas pendidikan, kesehatan,dan kesejahteraan. Masyarakat yang telah menikmati kebebasan sipil dan politik di era demokrasi telah mengalami kejenuhan dengan ingar-bingar demokrasi yang tidak kunjung membawa perubahan hukum,sosial,dan ekonomi. Demokrasi tidak diikuti dengan penegakan hukum guna melindungi dan memenuhi HAM.

Kecurangan demokrasi dan ketidakadilan hukum membuat kepercayaan terhadap demokrasi semakin menipis.Padahal,begitu demokrasi ditinggalkan, semua hak yang dimiliki akan ditanggalkan oleh kekuasaan yang otoriter. Inilah tantangan kita bersama untuk mengawal demokrasi dengan mengedepankan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar