Kamis, 22 Maret 2012

Langkah Berani Abraham Samad


Langkah Berani Abraham Samad
Marwan Mas, GURU BESAR ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
SUMBER : MEDIA INDONESIA, 22 Maret 2012



“Sampai kapan pun ancaman laten dan terang-terangan bagi KPK akan terus datang dari berbagai sisi. Boleh jadi akan betul-betul mematikan KPK bila rakyat tidak sigap mengantisipasi strategi yang dikembangkan para koruptor."

EDITORIAL harian ini (15/3), berjudul `Jangan Biarkan Abraham Sendirian', membuat kita terkesima sekaligus bisa memompa nyali publik untuk membentengi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksistensi KPK benar-benar diuji. Hantaman dari berbagai arah datang dari segala sisi untuk melemahkan institusi pemberantas korupsi yang paling dipercaya rakyat itu.
 
Tentu masih ada kekurangan dan kelemahan, tetapi KPK layak diakui sebagai garda terdepan paling menjanjikan untuk memerangi para koruptor. Taring KPK pun semakin tajam dan bernyali setelah Abraham Samad mengomandoi institusi itu.

Dalam pemberitaan media lain, Abraham menegaskan, ada gerakan oknum tertentu yang berusaha menendangnya dari KPK. Diisukan, pimpinan KPK pecah dalam menyikapi kasus-kasus besar seperti kasus dugaan suap Wisma Atlet, kasus Hambalang, dan kasus mahadahsyat dugaan penyelewengan dana talangan Bank Century yang menurut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan merugikan keuangan negara.

Sejumlah penyidik KPK memprotes Ketua KPK yang mereka anggap arogan dan kerap memaksakan proses penyidikan. Para penyidik gerah atas pengembalian Direktur Penyidikan Brigjen Polisi Yurod Saleh dan dua rekannya keinstitusi asalnya (kepolisian).

Namun, dalam konferensi pers di Jakarta (15/3), Abraham membantah adanya perpecahan, termasuk pengembalian tiga penyidik yang bukan atas inisiatifnya, melainkan atas permintaan pimpinan Polri untuk kepentingan promosi jabatan. Pengembalian penyidik juga pernah dilakukan Busyro Muqoddas saat menjabat Ketua KPK jilid II, lantaran yang bersangkutan diduga menjalin hubungan pribadi dengan Angelina Sondakh yang sedang diincar. Itu menjaga in dependensi KPK, karena yang bersangkutan disebut-sebut ikut menangani penyelidikan dugaan suap proyek wisma atlet.

Gejolak yang diletupkan penyidik KPK tidak hanya mengindikasi telah terjadi problem administrasi, tetapi juga pada profesionalitas. Semuanya terjadi lantaran proses rekrutmen yang tidak transparan. Para penyidik dan penuntut dikirim oleh institusinya atas permintaan KPK, sehingga berpotensi memunculkan dualisme kepatuhan. Mereka bukan pegawai resmi KPK sehingga rawan disusupi kepentingan koruptor. Itu bisa terbaca dari sejumlah kasus yang ditangani KPK selama ini yang tidak pernah tuntas sampai ke akarnya. Hanya menyentuh pinggirannya, tetapi tidak ada yang sampai pada pelaku sesungguhnya.

Perlu Didukung

Sekitar Januari lalu, tersiar kabar bahwa Abraham sempat menggebrak meja akibat penolakan dua pemimpin KPK, Busyro Muqoddas dan Bambang Widojanto, saat Abraham akan menandatangani surat penetapan tersangka Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Apakah kabar itu ada benarnya? Namun, berbagai unek-unek Abraham yang menganggap kepemimpinan KPK yang bersifat `kolektif kolegial' seolah tidak membuat dirinya leluasa mempercepat langkahnya menuntaskan kasus-kasus besar yang dijanjikannya.

Sikap Abraham bukan `arogan', melainkan `tegas dan berani' untuk membenahi intern KPK yang selama ini selalu dituding publik sudah diintervensi. Kinerja KPK jilid II, pendahulunya, menunjukkan indikasi itu, misalnya tidak berani menetapkan Miranda Goeltom dan Angelina sebagai tersangka. Bahkan, berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kasus Wisma Atlet terlihat bolong saat pemeriksaan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Itulah yang ingin diperbaiki Abraham, pembenahan intern, terutama penyidik, karena penyidikan merupakan kewenangan mutlak penyidik.

Bagi penyidik, seharusnya alat bukti, dan segala yang terkait harus diurai dalam BAP yang akan dijadikan dasar bagi penuntut umum membuat surat dakwaan. Pengingkaran percakapan Angelina dengan Mindo Rosalina Manulang melalui Blackberry Messenger, yang kemudian tidak terungkap kebenarannya di persidangan, sangat terkait dengan lemahnya kualitas penyidikan yang tidak menelusuri fakta ilmiah dan penguatan dari ahli telematika. Itulah yang ingin dibenahi Abraham sehingga layak didukung agar penyidik dan penuntut KPK lebih profesional dan berintegrasi.

Dalam menghadapi kelihaian koruptor yang punya kekuatan uang dan kekuasaan, KPK mutlak membutuhkan kekompakan, keberanian, dan independensi. Tanpa ketiga kualitas itu, KPK laksana macan ompong yang tak bernyali. Pada aspek lain, KPK juga perlu merekrut penyidik dan penuntut sendiri yang dididik khusus, bukan pinjaman dari kepolisian dan kejaksaan. Apalagi Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 30/2002 tentang KPK menyebut penyidik dan penuntut pada KPK diangkat oleh pimpinan KPK, sehingga tidak harus dari kepolisian dan kejaksaan. Protes penyidik polisi kepada Ketua KPK, saat ditarik institusi mereka, bisa dijadikan momentum untuk merekrut sendiri penyidik dan penuntut.

Pelemahan KPK

Isu terbaru ialah adanya upaya melemahkan kewenangan KPK melalui gagasan Komisi III DPR merevisi UU KPK. Tak hentinya eksistensi KPK disusupi kepentingan yang tak berujung. KPK akan didisain hanya pada tugas `pencegahan', bukan lagi pada penindakan. Para perancang pelemahan KPK, dengan berbagai alasan, seolah tak kehabisan ide dan amunisi dengan berbagai cara. Misalnya, melakukan uji materi UU KPK yang berkaitan dengan kewenangan, penyadapan, dan penuntutan yang ingin dipreteli. Celakanya, DPR yang seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat yang menghendaki KPK diperkuat justru begitu antusias mengebiri kewenangan KPK.

Malah Komisi III DPR mengirim puluhan anggotanya ke berbagai negara untuk melakukan studi banding soal cara kerja pemberantas korupsi. Bisa dipastikan, hasil studi banding itu akan dijadikan justifikasi untuk melakukan revisi yang ujung-ujungnya melemahkan KPK. Para wakil rakyat yang terhormat itu menutup mata akan fakta betapa kehadiran KPK diapresiasi rakyat lantaran belum pulih kepercayaannya pada penegak hukum konvensional dalam memerangi korupsi. Lebih aneh lagi, tidak sedikit anggota DPR menuding bahwa pimpinan KPK yang berani menindak sejumlah anggota DPR hanya sekadar pencitraan.

Fenomena yang berkembang tetapi memiriskan hati ini harus diwaspadai dan dikawal. Sebab, sampai kapan pun ancaman laten dan terangterangan bagi KPK akan terus datang dari berbagai sisi. Boleh jadi akan betul-betul mematikan KPK bila rakyat tidak sigap mengantisipasi strategi yang dikembangkan para koruptor, calon koruptor, beserta pengikutnya.

1 komentar:

  1. Cari Presiden sekaliber Putin, semua koruptor ditangkap dan diseret kepenjara ! diadili dan dihukum mati ! beres, apa itu ILC atau Lawyer koruptor ?

    BalasHapus