Selasa, 20 Maret 2012

Korupsi untuk Biaya Kampanye


LAPORAN DISKUSI KOMPAS TEMA “KORUPSI DI DPR”
Korupsi untuk Biaya Kampanye
SUMBER : KOMPAS, 20 Maret 2012



Perubahan sistem pemilihan umum sejak pemilu tahun 2009 telah melipatgandakan biaya kampanye. Setiap kandidat anggota DPR dalam sistem pemilihan langsung saat ini membuat semua kandidat merasa memiliki peluang. Namun, ironisnya, peluang itu tidak ditangkap secara cerdas dan muncullah politik uang.

”Kampanye pun sifatnya hanya pencitraan. Kampanye di media elektronik dan luar ruang yang sangat jorjoran memerlukan biaya besar. Seorang calon anggota DPR yang berkampanye bisa menghabiskan minimum sekitar Rp 800 juta. Itu bagi kita adalah angka yang luar biasa. Jadi tidak heran, ketika dia menjadi anggota DPR, dia akan berusaha mengembalikan modal kampanye itu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Senin (19/3).

Jika selama masa pemilu besarnya dana kampanye menimbulkan ketidakadilan di kalangan partai politik peserta pemilu dan calon, pada pascapemilu besarnya dana kampanye menyebabkan korupsi di lingkungan pejabat politik. Hal itu terjadi karena para kader partai politik yang menduduki jabatan politik harus mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan partai politik dan mempersiapkan dana kampanye untuk pemilu berikutnya. Keharusan mengumpulkan dana itulah yang mendorong mereka menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk memanfaatkan atau mengambil dana negara yang dikelolanya.

Terus meningkatnya dana kampanye, di satu pihak telah menimbulkan ketidakadilan di kalangan peserta pemilu dan calon, di lain pihak telah mendorong terjadinya korupsi, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Itu karena pada ujungnya hal tersebut akan membuat rakyat tidak percaya pada pemilu sebagai instrumen demokrasi.

“Karena itu harus ada upaya agar dana kampanye bisa dikontrol sehingga tercipta keadilan dalam berkampanye serta mencegah sedini mungkin agar para pejabat politik hasil pemilu tidak terlibat korupsi. Upaya yang paling mudah dilakukan sekaligus paling efektif hasilnya adalah melakukan pembatasan dana kampanye,” kata Titi Anggraini.

Pembatasan dana kampanye dari sisi pemasukan atau penyumbang terbukti gagal membatasi dana kampanye secara keseluruhan sehingga menimbulkan ketimpangan di kalangan partai politik peserta pemilu dan calon serta mendorong terjadinya korupsi pascapemilu. Oleh karena itu, menurut Perludem, pembatasan harus juga dilakukan dari sisi pengeluaran atau belanja. Sebab, dengan cara ini, parpol peserta pemilu atau calon tidak lagi berusaha menggalang dana kampanye sebanyak mungkin karena mereka tahu dana tersebut tidak bisa digunakan jika dikumpulkan melampaui batas yang diperbolehkan.

Sementara itu, dua tahun menjelang Pemilu 2014, pimpinan partai politik akhir-akhir ini mulai intens berkunjung ke daerah untuk mendulang dukungan suara.

Salah satu pemimpin partai politik yang intens berkunjung ke daerah adalah Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. ”Frekuensi kunjungan jadi bertambah sering. Sekarang ini Ketua Umum (Aburizal) banyak keliling daerah dan keliling Indonesia. Dua minggu sekali kunjungan ke daerah,” kata Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Pendekatan serupa dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Akhir pekan lalu, Anas menghadiri panen raya padi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peneliti The Indonesian Institute, Hanta Yuda AR, menyebutkan, idealnya parpol melakukan konsolidasi ideologi, institusi, dan konsolidasi internal, serta konsolidasi elektoral dan juga kapital sebagai persiapan utuh menuju pemilu. Namun, persiapan parpol di Indonesia justru terbalik: memulainya dari konsolidasi kapital lewat akumulasi dana dan menjadikan pemantapan ideologi, platform, dan program sebagai hal terakhir.

Hanta menilai ”kampanye” parpol idealnya dijalankan terus-menerus sepanjang lima tahun. Caranya adalah dengan menunjukkan diri lewat kinerja para kader di lembaga legislatif maupun eksekutif. Aspirasi rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan atau program melalui fungsi legislasi, anggaran, atau pengawasan berbasis aspirasi konstituen. Ironisnya, lanjut Hanta, hal itu yang justru kerap terputus, padahal semestinya arena di parlemen menjadi ukuran performa parpol pada arena pemilu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar