Kesaksian
Palsu dan Sanksi Pidana
Tigor Damanik, ALUMNUS FHUI, DOSEN FH UNIJA JAKARTA 1983-1990
SUMBER : SUARA KARYA, 7
Maret 2012
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan mengenai kesaksian atau
keterangan palsu di pengadilan. Saksi itu diduga telah menyampaikan keterangan
secara tidak pantas, tidak sewajarnya dan, atau tidak masuk akal sehat, yang
dapat dikategorikan sebagai kesaksian palsu. Hampir seluruh pertanyaaan majelis
hakim, jaksa maupun pengacara dan, atau terdakwa yang ditujukan kepada saksi
dijawab dengan serba "tidak." Yakni, "tidak tahu",
"tidak ingat alias lupa", "tidak ada", "tidak
kenal", "tidak pernah", "tidak mengerti", "tidak
menerima uang" dan berbagai kata "tidak" lainnya.
Perihal, saksi dan kesaksian, dalam konteks kasus pidana telah
diatur secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van
Strafrecht (Bahasa Belanda) dan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang, Hukum Acara
Pidana dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan pidana ini (materi dan acara) merupakan hukum positif di Indonesia,
atau hukum/ketentuan yang berlaku saat ini.
Mengenai kesaksian, oleh KUHP diatur pada Pasal 242 Buku Kedua
tentang Kejahatan Bab IX berjudul, Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Pasal 242
ayat (1) menyatakan, Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan UU
menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa
akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung
dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri
atau kuasanya yang istimewa ditunjuk, dihukum penjara selama-lamanya tujuh
tahun. Pada ayat (2) disebutkan, "Jika keterangan palsu yang ditanggung
dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan si terdakwa
atau si tersangka, tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Sedangkan pada ayat (3) ditambahkan, "Yang disamakan dengan sumpah, yaitu
perjanjian atau pengakuan, yang menurut UU umum, menjadi ganti sumpah".
Agar seorang saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dihukum,
unsur yang harus dipenuhi adalah, keterangan itu harus atas sumpah. Keterangan
itu diwajibkan menurut UU atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum
pada keterangan itu, dan keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan
kepalsuannya diketahui oleh pemberi keterangan.
Sejak zaman dahoeloe kala memberikan keterangan palsu dipandang
sebagai kesalahan yang sangat buruk. Hingga saat ini, perbuatan tersebut
dianggap merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum, berdusta/berbohong, tidak
jujur dan mengelabui, bukan hanya kepada hakim, jaksa dan pengacara dalam
sidang pengadilan, tetapi telah berdusta terhadap masyarakat/publik, terutama
kepada Tuhan. Supaya dapat dihukum, saksi pemberi keterangan diduga palsu harus
mengetahui. Bahwa, ia memberikan suatu keterangan dengan sadar yang
bertentangan dengan kenyataan, serta telah memberikan keterangan palsunya di
atas sumpah. Tetapi, mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran belum tentu berarti
sebagai suatu keterangan palsu. Karena, suatu keterangan palsu adalah
menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki
(dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi).
Sesuai ketentuan, sumpah dapat diucapkan sebelum atau sesudah
memberikan keterangan. Menurut Lembaran Negara (LN) 1920 No 69, sumpah
dilakukan menurut agama atau keyakinan/ kepercayaan orang yang bersumpah. Suatu
perjanjian juga dapat disamakan dengan sumpah. Sebelum KUHAP berlaku, UU yang
memerintahkan keterangan atas sumpah adalah Herziene Indoneisa Reglement (HIR).
Pasal 147 dan 265 HIR menentukan, saksi dalam perkara pidana dan perdata harus
terlebih dahulu disumpah menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai
alat bukti ialah pernyataannya di sidang pengadilan. Sehingga, dengan
memberikan keterangan palsu (lisan), atau tidak dengan sebenarnya atau tidak
sesuai fakta, padahal saksi sendiri sebenarnya mengetahui, melihat dan
mengalami hal (fakta) sebenarnya. Namun, dikatakannya tidak tahu, atau lupa,
tidak (pernah) melakukannya, tidak ikut melakukan, tidak mengenal si terdakwa/tersangka
atau saksi lain, tidak ikut menerima (misal sejumlah uang), dan seterusnya.
Maka, saksi dikenakan sanksi pidana dengan memberikan keterangan palsu.
Sedangkan membuat keterangan palsu (tertulis), yakni berupa surat
pernyataan, mengubah (menambah, mengurangi atau merekayasa) surat tersebut
sedemikian rupa, sehingga isinya tidak sesuai dengan (fakta) yang sebenarnya.
Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa perlu, bahwa surat keterangannya itu
diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan,
menambah atau merubah sesuatu dari isi surat tersebut (pembohongan), sehingga
secara umum dapat disimpulkan bahwa kriteria pemberian keterangan palsu, baik
lisan maupun tertulis, yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya (fakta).
Setiap perbuatan memberikan keterangan palsu, lisan atau tertulis diancam
dengan hukuman pidana (pasal 242 ayat 1, 2 dan 3 KUHP).
Mengingat, setiap keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti
yang memberikan petunjuk kepada hakim bahwa telah terjadi tindak pidana
(korupsi), baik terhadap terdakwa maupun kemungkinan/petunjuk keterlibatan
saksi yang ikut melakukan tindak pidana (korupsi), karena akan disinkronkan
dengan saksi lain dan alat bukti lainnya. Jika keterangan saksi diduga palsu,
maka ia dikenakan sanksi pidana (pasal 242 KUHP jo pasal 185 KUHAP).
Oleh karenanya, seorang saksi dalam kasus mega korupsi dari sebuah
partai besar, termasuk oleh dua orang menteri dari KIB II baru-baru ini, jelas
masuk kategori telah melakukan tindak pidana dengan memberikan/menyampaikan
keterangan palsu. Saksi yang memberikan kesaksian palsu, menurut KUHP dapat
dihukum atau dikenai sanksi pidana di atas tujuh tahun, karena telah melakukan
tindak kejahatan. ●
BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA
BalasHapusSaya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.
Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,
Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi
NAMA ::ONE BILLION RISING FUNDGmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com
HUBUNGI SAYA
Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.comInstagram::::::::Abdullah_NofiaFacebook:::::::::Abdullah Nofia
Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online
semoga harimu menyenangkan
BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA
BalasHapusSaya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.
Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,
Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi
NAMA ::ONE BILLION RISING FUNDGmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com
HUBUNGI SAYA
Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.comInstagram::::::::Abdullah_NofiaFacebook:::::::::Abdullah Nofia
Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online
semoga harimu menyenangkan