Rabu, 07 Maret 2012

Kesaksian Palsu dan Sanksi Pidana


Kesaksian Palsu dan Sanksi Pidana
Tigor Damanik, ALUMNUS FHUI, DOSEN FH UNIJA JAKARTA 1983-1990
SUMBER : SUARA KARYA, 7 Maret 2012



Akhir-akhir ini ramai dibicarakan mengenai kesaksian atau keterangan palsu di pengadilan. Saksi itu diduga telah menyampaikan keterangan secara tidak pantas, tidak sewajarnya dan, atau tidak masuk akal sehat, yang dapat dikategorikan sebagai kesaksian palsu. Hampir seluruh pertanyaaan majelis hakim, jaksa maupun pengacara dan, atau terdakwa yang ditujukan kepada saksi dijawab dengan serba "tidak." Yakni, "tidak tahu", "tidak ingat alias lupa", "tidak ada", "tidak kenal", "tidak pernah", "tidak mengerti", "tidak menerima uang" dan berbagai kata "tidak" lainnya.

Perihal, saksi dan kesaksian, dalam konteks kasus pidana telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (Bahasa Belanda) dan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang, Hukum Acara Pidana dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan pidana ini (materi dan acara) merupakan hukum positif di Indonesia, atau hukum/ketentuan yang berlaku saat ini.

Mengenai kesaksian, oleh KUHP diatur pada Pasal 242 Buku Kedua tentang Kejahatan Bab IX berjudul, Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Pasal 242 ayat (1) menyatakan, Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan UU menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pada ayat (2) disebutkan, "Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Sedangkan pada ayat (3) ditambahkan, "Yang disamakan dengan sumpah, yaitu perjanjian atau pengakuan, yang menurut UU umum, menjadi ganti sumpah".

Agar seorang saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dihukum, unsur yang harus dipenuhi adalah, keterangan itu harus atas sumpah. Keterangan itu diwajibkan menurut UU atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu, dan keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuannya diketahui oleh pemberi keterangan.

Sejak zaman dahoeloe kala memberikan keterangan palsu dipandang sebagai kesalahan yang sangat buruk. Hingga saat ini, perbuatan tersebut dianggap merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum, berdusta/berbohong, tidak jujur dan mengelabui, bukan hanya kepada hakim, jaksa dan pengacara dalam sidang pengadilan, tetapi telah berdusta terhadap masyarakat/publik, terutama kepada Tuhan. Supaya dapat dihukum, saksi pemberi keterangan diduga palsu harus mengetahui. Bahwa, ia memberikan suatu keterangan dengan sadar yang bertentangan dengan kenyataan, serta telah memberikan keterangan palsunya di atas sumpah. Tetapi, mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran belum tentu berarti sebagai suatu keterangan palsu. Karena, suatu keterangan palsu adalah menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi).

Sesuai ketentuan, sumpah dapat diucapkan sebelum atau sesudah memberikan keterangan. Menurut Lembaran Negara (LN) 1920 No 69, sumpah dilakukan menurut agama atau keyakinan/ kepercayaan orang yang bersumpah. Suatu perjanjian juga dapat disamakan dengan sumpah. Sebelum KUHAP berlaku, UU yang memerintahkan keterangan atas sumpah adalah Herziene Indoneisa Reglement (HIR). Pasal 147 dan 265 HIR menentukan, saksi dalam perkara pidana dan perdata harus terlebih dahulu disumpah menurut agama dan kepercayaannya.

Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah pernyataannya di sidang pengadilan. Sehingga, dengan memberikan keterangan palsu (lisan), atau tidak dengan sebenarnya atau tidak sesuai fakta, padahal saksi sendiri sebenarnya mengetahui, melihat dan mengalami hal (fakta) sebenarnya. Namun, dikatakannya tidak tahu, atau lupa, tidak (pernah) melakukannya, tidak ikut melakukan, tidak mengenal si terdakwa/tersangka atau saksi lain, tidak ikut menerima (misal sejumlah uang), dan seterusnya. Maka, saksi dikenakan sanksi pidana dengan memberikan keterangan palsu.

Sedangkan membuat keterangan palsu (tertulis), yakni berupa surat pernyataan, mengubah (menambah, mengurangi atau merekayasa) surat tersebut sedemikian rupa, sehingga isinya tidak sesuai dengan (fakta) yang sebenarnya. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa perlu, bahwa surat keterangannya itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari isi surat tersebut (pembohongan), sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa kriteria pemberian keterangan palsu, baik lisan maupun tertulis, yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya (fakta). Setiap perbuatan memberikan keterangan palsu, lisan atau tertulis diancam dengan hukuman pidana (pasal 242 ayat 1, 2 dan 3 KUHP).

Mengingat, setiap keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang memberikan petunjuk kepada hakim bahwa telah terjadi tindak pidana (korupsi), baik terhadap terdakwa maupun kemungkinan/petunjuk keterlibatan saksi yang ikut melakukan tindak pidana (korupsi), karena akan disinkronkan dengan saksi lain dan alat bukti lainnya. Jika keterangan saksi diduga palsu, maka ia dikenakan sanksi pidana (pasal 242 KUHP jo pasal 185 KUHAP).

Oleh karenanya, seorang saksi dalam kasus mega korupsi dari sebuah partai besar, termasuk oleh dua orang menteri dari KIB II baru-baru ini, jelas masuk kategori telah melakukan tindak pidana dengan memberikan/menyampaikan keterangan palsu. Saksi yang memberikan kesaksian palsu, menurut KUHP dapat dihukum atau dikenai sanksi pidana di atas tujuh tahun, karena telah melakukan tindak kejahatan.

2 komentar:

  1. BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA
    Saya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
    Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.
    Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND  dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,
     Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
     Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi
    NAMA ::ONE BILLION RISING FUNDGmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com
                                              HUBUNGI SAYA
    Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
    Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.comInstagram::::::::Abdullah_NofiaFacebook:::::::::Abdullah Nofia

    Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online
    semoga harimu menyenangkan

    BalasHapus
  2. BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA
    Saya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
    Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.
    Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND  dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,
     Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
     Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi
    NAMA ::ONE BILLION RISING FUNDGmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com
                                              HUBUNGI SAYA
    Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
    Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.comInstagram::::::::Abdullah_NofiaFacebook:::::::::Abdullah Nofia

    Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online
    semoga harimu menyenangkan

    BalasHapus