Kamis, 01 Maret 2012

Kenaikan Harga BBM


Kenaikan Harga BBM
Anggito Abimanyu, DOSEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
Sumber : KOMPAS, 1 Maret 2012



Kenaikan harga bahan bakar minyak tampaknya sudah pasti akan diajukan pemerintah ke DPR melalui perubahan APBN 2012. Besaran kenaikan, jenis BBM, dan waktu belum disampaikan. Indikasi adanya skema kompensasi menunjukkan bahwa pemerintah akan menaikkan harga secara signifikan.

Kenaikan harga dunia menjadi alasan utama keputusan pemerintah itu. Tanpa kenaikan harga, defisit APBN akan bertambah besar, demikian pula dengan defisit neraca perdagangan karena Indonesia telah menjadi importir neto minyak.

Berbeda dengan tahun 2005 dan 2008, kenaikan subsidi saat ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan harga dunia, tetapi juga melonjaknya konsumsi BBM bersubsidi. Namun, di sisi lain, jika kenaikan harga minyak dunia tahun 2005 dan 2008 diikuti dengan gejolak perekonomian—yakni depresiasi rupiah, kenaikan suku bunga dan inflasi—pada 2012 hal tersebut tidak terjadi.

Mengurangi volume konsumsi BBM tanpa kenaikan harga harus dilakukan dengan menyediakan alternatif yang lebih murah dan aman. Langkah ini tidak mudah dan tidak cepat dilakukan. Sebaliknya, sudah banyak studi yang membuktikan bahwa kenaikan harga BBM akan diikuti dengan penurunan konsumsi BBM.

Pengalaman 2005 dan 2008

Pada 2005, harga minyak dunia meroket dari 25 dollar AS per barrel menjadi sekitar 60 dollar AS per barrel dan beban subsidi BBM melonjak dari Rp 21 triliun menjadi Rp 120 triliun apabila harga BBM tidak dinaikkan. Pada tahun itu, pemerintah telah dua kali menaikkan harga BBM, yakni Maret dan Oktober.

Bulan Maret, harga BBM dinaikkan 32 persen untuk premium (dari Rp 1.810 menjadi Rp 2.400 per liter) dan solar dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.100 per liter atau 27 persen. Pada 1 Oktober 2005, pemerintah kembali menaikkan harga BBM secara signifikan. Harga premium naik dari Rp 2.400 menjadi Rp 45.000 per liter (87 persen) dan harga solar naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 4.300 per liter (105 persen).

Meskipun memberatkan, kenaikan harga BBM tersebut telah menolong perekonomian dari dua masalah makroekonomi. Pertama, pemborosan anggaran dan kedua, gejolak rupiah. Dengan kenaikan harga BBM juga terjadi penghematan konsumsi BBM.

Tahun 2008, harga BBM kembali dinaikkan dengan alasan lebih kurang sama, yakni kenaikan harga minyak mentah dunia. Namun, kerumitan terjadi karena ada gejolak di pasar keuangan. April 2008, harga saham jatuh cukup tajam, imbal hasil (yield) obligasi pemerintah juga melonjak.

Angka inflasi 0,95 persen pada April 2008 dianggap cukup tinggi karena biasanya pada bulan tersebut rendah, bahkan deflasi. Waktu itu terjadi ekspektasi inflasi dari ketidakpastian kondisi fiskal atau defisit APBN karena pemerintah tak kunjung menaikkan harga BBM.

Alternatif melakukan pembiayaan defisit dari obligasi sulit dilakukan karena kita tahu dalam situasi gejolak pasar, mencari pembiayaan dari pasar tidak mudah dan biayanya mahal. Ekspektasi inflasi yang meningkat akan menimbulkan ekspektasi depresiasi rupiah dan kenaikan suku bunga. Dalam ilmu ekonomi, hal tersebut kita kenal dengan sebutan fisher effect, di mana kenaikan ekspektasi inflasi di suatu negara akan sama dengan kenaikan suku bunga mata uang negara itu.

Pada 1 Oktober, harga premium naik menjadi Rp 6.000 per liter (naik dari Rp 4.500) dan minyak solar Rp 5.500 per liter dari Rp 4.300 per liter. Ketentuan ini diambil berdasarkan pertimbangan pemerintah yang harus memberikan subsidi BBM dalam APBN Perubahan tahun 2008 sebesar Rp 135 triliun.

Dengan kenaikan harga BBM tersebut, rupiah kembali menguat dan setelah dua bulan inflasi mulai dapat dikendalikan. Indonesia telah keluar dari ”krisis mini”. Laju pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dalam dua semester karena kenaikan harga BBM yang sangat tinggi. Namun, yang paling penting adalah angka kemiskinan tetap dapat diturunkan karena ada program kompensasi melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Pelajaran berharga dari tahun 2005 dan 2008 adalah kenaikan harga BBM tinggi karena dua hal: kenaikan harga minyak dunia dan keterlambatan pengambilan keputusan. Faktor pertama tidak dapat dihindari, tetapi faktor kedua adalah faktor internal yang dapat dikendalikan.

Kenaikan 2012: Rp 1.000

Tahun 2012 ini pemerintah kembali dihadapkan pada kenaikan harga minyak dunia. Meskipun kenaikan tersebut dipicu oleh ketegangan politik sesaat di Timur Tengah, tidak ada seorang pun yang berani memprediksi sampai kapan berlangsung.

Banyak yang menyarankan bahwa tahun 2011 pemerintah seharusnya sudah menaikkan harga BBM, khususnya premium secara bertahap agar dampaknya tidak memberatkan. Namun, pemerintah tidak mendengarkan aspirasi tersebut.

Sekarang pemerintah mencoba membatasi BBM mulai April 2012 dan menutup kenaikan harga BBM. Upaya sudah dilakukan, tetapi belum siap dan bahkan keteteran persiapannya, baik dari sisi infrastruktur maupun sosial-ekonomi. Dengan tekanan harga minyak dunia, kini pemerintah mulai berpikir realistis untuk menaikkan harga BBM. 
Sayang, pemerintah tidak bisa bertindak cepat karena tidak memiliki landasan hukum akibat lalai dalam UU APBN 2012 Pasal 7 Ayat 4 dan Ayat 6.

Kejadian 2005 dan 2008 terulang kembali, kenaikan harga BBM tidak bisa ditawar lagi. Dengan subsidi akan mencapai Rp 200 triliun jika harga BBM tidak dinaikkan, pemerintah bermaksud menurunkan harga pada tingkat yang wajar. Caranya seperti yang diwacanakan di media. Pertama, melalui penetapan subsidi per liter sepanjang tahun atau kedua, penetapan (kenaikan) harga per liter satu kali dengan besaran tertentu.

Alternatif pertama berarti harga premium akan berubah sesuai dengan harga keekonomiannya (atau harga pasar). Kebijakan ini sangat membantu APBN memberikan kepastian anggaran subsidi dan akan diadministrasikan oleh Pertamina, seperti Pertamax. Bedanya untuk Premium masih akan diberlakukan sistem subsidi harga. Kebijakan ini ada kemungkinan bertentangan dengan UU Migas karena Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal yang menyebutkan pola penetapan harga BBM berdasarkan harga pasar. Alternatif ini jika lolos dari sisi hukum akan memberikan kepastian dari sisi APBN. Risikonya adalah apabila harga minyak dunia turun, pendapatan minyak turun, sementara subsidi BBM tetap alhasil APBN bisa tekor.

Alternatif kedua adalah kenaikan harga BBM. Sangat sederhana dan mudah, tetapi besarannya sulit ditentukan karena ketidakpastian harga minyak dunia. Belum lagi apabila dilakukan secara agresif, dampak sosial-ekonominya akan terasa berat.

Opsi mana yang akan dipilih?

Apabila opsi besaran subsidi per liter terganjal UU Migas dan keraguan mengenai proyeksi harga minyak dunia, yang paling aman adalah opsi kedua, yakni menaikkan harga BBM. Besaran yang masuk akal adalah naik Rp 1.000 untuk premium dan solar. Kenaikan harga premium hingga Rp 1.500 per liter untuk premium masih mungkin apabila disertai dengan kompensasi yang tepat.

Sedapat mungkin perubahan APBN dilakukan secara terbatas (atau APBN Perubahan mini) sehingga dapat diselesaikan sebelum 1 April 2012. Kenaikan harga BBM hingga Rp 1.000 rupiah sudah memadai untuk menghemat APBN Rp 25 triliun dengan dampak inflasi yang wajar.

Tahun 2012—dengan kemampuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengelola kondisi makro—gejolak pasar keuangan dapat dikendalikan. Bahkan, kondisi makro kita lagi bagus-bagusnya karena tidak terpengaruh gejolak harga minyak dunia. Selain itu, ekspektasi inflasi masih wajar, kondisi fiskal sehat, pasar modal dan obligasi meningkat, cadangan devisa mencukupi, serta rupiah stabil. Kemiskinan cenderung turun, pendapatan per kapita meningkat, konversi minyak tanah ke elpiji sudah tuntas.

Terhadap penghematan tersebut, melalui APBN Perubahan diinvestasikan untuk pembenahan sektor migas, optimalisasi produksi migas, mempercepat pembangunan infrastruktur bahan bakar gas, dan memberikan insentif pembuatan stasiun pengisian bahan bakar gas dan converter kit. Prioritas kedua adalah melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk nelayan dan transportasi umum.

Kuncinya adalah kecepatan dan ketepatan dalam bertindak agar tidak terjadi ketidakpastian, khususnya menghadapi ulah para pedagang ataupun spekulan di pasar uang dan modal. Para menteri dan pejabat pemerintah juga tidak boleh memberikan keterangan yang belum pasti hingga disampaikannya dokumen APBN Perubahan ke DPR.

Terakhir, untuk kenaikan harga Rp 1.000 hingga Rp 1.500 untuk Premium belum diperlukan BLT. Tahun 2008 BLT diberikan karena masih banyak konsumen minyak tanah pada masyarakat kelas bawah yang terkena dampak. Namun, jika pemerintah tetap dengan keputusan kenaikan harga lebih dari Rp 1.500 per liter untuk semua jenis BBM, perlu persiapan kompensasi yang menyeluruh. Meskipun kita sudah punya pengalaman, program BLT sungguh merupakan kebijakan yang tidak mudah dilaksanakan, menyita banyak waktu, perhatian, dan melelahkan.

Kondisi ekonomi 2012 lebih baik daripada tahun 2005 dan 2008, kenaikan BBM secara berlebihan akan menghambat momentum ekspansi pembangunan. Ini yang perlu dipertimbangkan kembali. ●

1 komentar:

  1. Terkait hubungan antara kenaikan harga BBM dan konsumsi BBM, temuan saya koq malah sebaliknya. Di tahun 2008, kenaikan harga BBM tidak berdampak tuh pada penurunan konsumsi BBM. Detil temuan saya yang sederhana itu bisa dilihat di:

    http://zetetick.blogspot.com/2012/03/kenaikan-harga-bbm-tidak-menyebabkan.html

    BalasHapus