Senin, 19 Maret 2012

Keistimewaan Yogyakarta

Keistimewaan Yogyakarta
FS Swantoro, PENELITI DARI SOEGENG SARJADI SYNDICATE JAKARTA
SUMBER : SUARA MERDEKA, 19 Maret 2012



SAYA sependapat dengan Dekan Fisipol UGM Prof Dr Pratikno (15/03/12) bahwa pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menginstrumentasikan demokrasi secara berbeda. Pasalnya, pijakan demokrasi tidak harus lewat elektoral tapi bisa juga dengan konsensual. Karena itu, dengan Keistimewaan Yogyakarta yang berupa penetapan sultan sebagai gubernur dan paku alam sebagai wakil gubernur, DIY tidak harus seragam dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Dalam konteks perpolitikan, landasan demokrasi konsensual itu idealnya melalui sejarah-budaya. Lantas mengapa pemerintah pusat memberikan status daerah istimewa kepada Yogyakarta? Hal itu dapat kita pahami dengan merunut kejadian sejak Proklamasi, 17 Agustus 1945 hingga tahun 1950-an sebelum status istimewa itu diformalkan dalam bentuk UU.

Dari bacaan sejarah, tersirat dan tersurat bahwa Sultan Hamengku Buwono (HB) IX, Sri Paku Alam (PA) VIII, dan rakyat Yogyakarta telah menunjukkan konsistensi mendukung berdirinya republik, terutama selama periode perang kemerdekaan, 1945-1949. Buku sejarah itu telah mengungkap kontribusi HB IX dan PA VIII, serta masyarakat Yogyakarta.

Karena itu, Keistimewaan Yogyakarta telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ijab kabul yang eksistensinya diakui konstitusi hingga pemerintah diminta berkomitmen secepatnya merampungkan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Ijab kabul itu ditandai dengan komitmen Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman bergabung dengan RI pada 5 September 1945.

Menurut HB IX, masa 18 Agustus - 5 September 1945, pemerintah Indonesia dan dua pemerintahan kerajaan Yogyakarta berkomunikasi intensif, dan 6 September 1945 piagam pengakuan dari pemerintah pusat dikirim ke Yogyakarta. Inilah ijab kabul antara Pemerintah RI dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berikut Kadipaten Paku Alaman, yang harus menjadi pegangan bersama.

Pemerintah pusat harus paham aspek sejarah tersebut. Apalagi posisi Sultan adalah simbol budaya sekaligus pemimpin politik masyarakat. Jika posisi jabatan gubernur Provinsi DIY diadakan melalui pemilihan, itu akan mereduksi fakta sejarah. Bila hal itu terjadi, masyarakat Yogyakarta kehilangan akar pemimpinnya. Rakyat kehilangan pengayom yang selama ini telah mereka taati sehingga gubernur terpilih akan kerepotan karena tidak dianggap pemimpin.

Jabatan Melekat

Menikapi hal itu, pemerintah pu-sat sebenarnya tidak usah repot merevisi UU Keistimewaan Yogyakarta yang mengundang banyak kontroversi. Ada apa di balik otak-atik itu? Dengan keistimewaan yang telah berjalan sejak 1950, di mana sultan dan paku alam otomatis ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur, hal itu sama sekali tidak menyalahi kontitusi.

Sultan HB IX sadar betul bahwa prinsip demokrasi adalah yang dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, segera setelah pemerintah memutuskan menyelenggarakan Pemilu 1955, dia sebagai kepala daerah segera menyelenggarakan pemilu daerah. Pemilihan lokal itu dilakukan untuk memilih wakil rakyat daerah pada 1 Juli 1951.
Sebuah kajian historis tentang pelaksanaan pemilu daerah di Yogyakarta menunjukkan bahwa pemilu lokal itu diselenggarakan secara demokratis dan menjadi cermin dari pelaksanaan Pemilu 1955. Yogyakarta telah mempraktikkan demokrasi, jauh sebelum pemerintah pusat melakukannya tahun 1955. Dari fakta itu Yogyakarta yang dilahirkan dari sistem monarki telah membidani lahirnya demokrasi dan memelopori mempraktikkannya.

Setelah Belanda angkat kaki, para pejuang sepakat, negara-bangsa memberikan pengakuan tulus atas sikap patriotik HB IX dan PA VIII pada masa perjuangan. Pengakuan itu berupa pemberian status keistimewaan. Keistimewaan DIY memang dikaitkan kedudukan Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman.
Artinya, secara implisit siapa yang menjadi sultan dan paku alam, jabatan gubernur dan wakil gubernur seharusnya melekat pada mereka. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar