Kamis, 22 Maret 2012

Islam dan (Pemberantasan) Korupsi


Islam dan (Pemberantasan) Korupsi
Abdul Mu’ti, SEKRETARIS PP MUHAMMADIYAH DOSEN IAIN WALISONGO, SEMARANG
SUMBER : SINDO, 22 Maret 2012



Laporan Transparansi Internasional menunjukkan korupsi masih menjadi masalah dunia. Dari 186 negara yang diteliti, hanya enam negara yang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di atas 9,0 dan 49 negara di atas 5,0.
Itu berarti, 80 persen masyarakat dunia hidup di bawah pemerintahan yang korup. Dengan indeks 3,0 Indonesia berada di peringkat 100 di bawah Qatar (7,2), Uni Emirat Arab (6,8), Brunei (5,2), Bahrain (5,1),Kuwait (4,6) Arab Saudi (4,4),Malaysia (4,3),Turki (4,2),Tunisia (3,8),dan Maroko (3,4).

Masih Menggurita

Selama lima tahun terakhir, IPK Indonesia mengalami peningkatan dari 2,3 (2007), 2,6 (2008), 2,8 (2009), 2,8 (2010) dan 3,0 (2011). Itu berarti ada kemajuan dan harapan dalam pemberantasan korupsi.Walau demikian, korupsi masih menjadi masalah yang serius. Intensifikasi, diversifikasi dan ekstensifikasi korupsi nampaknya masih terus terjadi.

Terkuaknya kasus-kasus korupsi menunjukkan betapa akutnya penyakit bangsa Indonesia. Pada sisi lain, pemberantasan korupsi adalah pertanda kehidupan bangsa yang membaik. Karena itu, proses pemberantasan korupsi tidak boleh surut. Ada gejala di mana koruptor makin kebal dan kuat saja. Banyak koruptor yang “bebas demi hukum”.Proses pengadilan yang berjalan “sebagaimana mestinya”memungkinkan koruptor membebaskan diri dari jerat hukum.

Koruptor yang melek hukum dan memiliki kekuatan harta dan jaringan politik dapat melenggang dan hidup normal seperti tidak ada masalah dan beban. Menjerat koruptor laksana menangkap belut di lumpur minyak. Berbeda dengan pencuri miskin yang takluk dengan vonis berat. Rasa keadilan masih jauh dari kenyataan. Publik sepertinya harus lebih bersabar menanti Indonesia bersih dari korupsi.

Ketika kepolisian,kejaksaan dan BPK mulai kurang bertaji, harapan tersisa tinggal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah harapan yang begitu besar ada gejala sistematis pelemahan KPK. Kelembagaan KPK mulai dipersoalkan melalui proses legal untuk melucuti kesaktiannya.Yang memprihatinkan adalah kabar (angin) bahwa KPK tidak solid untuk bahu membahu memberantas korupsi.

Semoga kabar tersebut tidak benar. Selain penegakan hukum yang lemah, masyarakat pun nampak semakin “terbiasa” dengan korupsi.Masyarakat tidak lagi merasa korupsi sebagai persoalan moral dan sosial yang serius. Kepedulian masyarakat akan bahaya korupsi begitu rendahnya.

Pragmatisme hidup membuat sebagian masyarakat justru bersikap toleran, “pemaaf” dan “pengampun”terhadap koruptor. Beberapa koruptor sukses melakukan metamorfosis dari ulat yang menjijikkan menjadi kupu-kupu yang molek. Realitas ini membenarkan tesis bahwa korupsi adalah bagian dari budaya.

Gerakan Moral-Keagamaan

Ketika harapan pemberantasan korupsi secara hukum tidak begitu menggembirakan, bangsa Indonesia masih punya secercah harapan. Mayoritas masyarakat masih berpendapat bahwa korupsi adalah tindak kriminal yang melanggar hukum negara dan agama.Korupsi adalah perbuatan dosa dan kejahatan yang tercela.

Penilaian masyarakat ini merupakan modal sosial penting untuk menggelorakan asa melawan korupsi melalui gerakan moral-keagamaan sebagai strategi kultural untuk meniadakan korupsi “dari dalam” diri: pikiran, hati dan iman. Gerakan ini berfungsi memperkuat strategi struktural yang berusaha memberantas korupsi “dari luar”, melalui pengadilan, tekanan massa dan sebagainya.

Dari sudut pandang Islam, gerakan moral-keagamaan antikorupsi dapat dilakukan melalui dua langkah.Pertama, reformulasi ajaran Islam tentang korupsi. Di dalam Islam, terdapat tujuh perbuatan yang merupakan ekspresi korupsi: ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), khianat (penyelewengan), ghasab (perampasan), saraqah (pencurian), intikhab (pencopetan),aklu suht (pemanfaatan barang hasil korupsi).

Hakikatnya,korupsi adalah maksiat: perlawanan dan pembangkangan terhadap Tuhan. Dengan tafsir ini, korupsi bukan semata-mata merupakan ranah politik, tetapi juga wilayah agama yang menuntut komitmen umat beragama.Langkah reformulasi lainnya adalah reproduksi hukum Islam tentang korupsi.

Menurut Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah (2006),korupsi merupakan tindak pidana yang harus mendapatkan sanksi hukum (ta’zir) berupa celaan, publikasi, alienasi sosial, pemecatan dari jabatan, cambuk, denda, hukuman fisik, penjara, pengasingan, penyaliban, dan hukuman mati. Sejalan dengan Muhammadiyah, PBNU dalam buku NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir & Fiqh (2002) berpendapat, sebagaimana pencuri, koruptor dapat dikenakan sanksi pidana berupa potong tangan dan kaki.

Koruptor dapat menerima hukuman sosial dan moral berupa dikucilkan dalam pergaulan, ditolak kesaksiannya dan tidak disalatkan jenazahnya. Langkah kedua adalah melaksanakan konsep dan sanksi hukum korupsi menjadi gerakan sosial. Selama ini konsep dan sanksi hukum hanya indah di atas kertas yang maju di dalam pemikiran tetapi lemah pelaksanaan.

Sampai saat ini,koruptor yang mati, tetap saja disalatkan. Ormas-ormas Islam pernah melakukan deklarasi jihad melawan koruptor BLBI yang ternyata hanya slogan dan retorika belaka.Perlu penguatan peran masjid sebagai lembaga teladan dan basis gerakan antikorupsi. Masjid adalah tempat suci. Mereka yang menunaikan salat harus dalam keadaan suci.Ajaran suci dari hadas dan najis, hendaknya mewujud dalam kehidupan, perilaku dan pekerjaan yang bersih dari korupsi.

Secara statistik,umat Islam adalah kekuatan terbesar bangsa Indonesia. Jika setiap muslim berkomitmen untuk hidup tanpa korupsi, maka KPK tidak diperlukan lagi. Rasanya seperti mimpi. Tetapi, jika mimpi pun sudah tiada, maka bangsa ini tidak lagi punya apa-apa.

1 komentar:

  1. NICE BLOG :)

    Mampir ya, Like & Comment bila Berkenan terimakasih
    http://ayomelekhukum-brantaskorupsi.blogspot.com

    BalasHapus