Kamis, 08 Maret 2012

Dhana, Saya, dan Mafia Pajak (605)

Dhana, Saya, dan Mafia Pajak
Heri Prabowo, BEKAS NARAPIDANA PENGGELAPAN PAJAK
SUMBER : KOMPAS, 8 Maret 2012



Nama Dhana Widyatmika sebagai pegawai negeri sipil pajak pemilik rekening gendut telah mengguncang Indonesia.

Saya terkejut. Nama teman sekelas saya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan 1993 diberitakan berbagai media massa. Mungkin Dhana merasakan hal serupa pada Mei 2005 ketika saya diberitakan dalam kasus mafia pajak: faktur pajak fiktif di Surabaya oleh Alfian dan kawan-kawan.

Seingat saya, Dhana anak baik. Dari kalangan berada, tetapi tak sombong. Kadang ia terlambat masuk kuliah demi mengantar ibunya yang berobat jalan saban pekan. Selama berdinas di kantor pajak, saya tak pernah dengar berita negatif tentang Dhana. Saya, Dhana, dan sesama mahasiswa STAN mendapat pendidikan gratis dan berkualitas. Kami dididik jadi pegawai pajak berintegritas. Toh, tak sedikit alumni STAN, seperti saya dan Gayus Tambunan, akhirnya terjerumus dalam lingkup mafia pajak.

Saya tak kenal Gayus, tetapi kenal sejumlah orang ”top” di mafia pajak atau mereka yang diduga masuk lingkup mafia pajak. Saya mulai dari Delip V yang bikin heboh karena vonis bebasnya di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus restitusi pajak fiktif. Kami bertemu di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, karena Delip akhirnya divonis MA dua tahun penjara.

Lalu Siswanto, tukang bersih-bersih kantor pajak, dan Suhertanto, juru sita kantor pajak, yang terjerat kasus penggelapan pajak senilai Rp 300 miliar. Mereka pernah sekantor dengan saya. Terakhir Pulung Sukarno yang kini ditahan Kejaksaan Agung karena penyimpangan pengadaan sistem teknologi informasi (TI).

Watak mereka berbeda-beda. Ada yang baik, alim, dan ”nakal”. Jadi, masuk ke lingkup mafia pajak tak berkaitan dengan watak seseorang. Mafia pajak terbentuk karena budaya dan sistem. Budaya korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama puluhan tahun telah membentuk jaringan mafia pajak yang kuat mapan. Apalagi, sebelum reformasi, pemberantas korupsi nyaris tak bergigi. Istilah nego atau all in (wajib pajak kasih uang pajak dan suap dalam satu paket) sudah kaprah di kantor pajak.

Maka, tak salah jika pada 2007 pemerintah mereformasi birokrasi DJP. Di awal hasil reformasi sangat menggembirakan. Berdasarkan survei Transparency International 2007, kantor pajak tak masuk lagi sebagai instansi yang dipersepsikan terkorup.

Apakah mafia pajak yang telah beroperasi puluhan tahun dengan hasil miliaran rupiah langsung bubar hanya karena gajinya jadi belasan hingga puluhan juta? Mereka tiarap sejenak cari celah. Yang bertobat hanya yang masuk lingkup mafia pajak karena ikut-ikutan dan gaji pas-pasan. Pengawasan yang mulai ketat dan berkurangnya kawula mafia pajak justru menaikkan tarif kawula mafia pajak. Jangan kaget, muncul kasus Dhana dan Gayus setelah reformasi DJP.

Masih Eksis

Ada lima penyebab mengapa mafia pajak masih eksis. Pertama, kekuasaan besar. Lingkup kekuasaan DJP tak hanya menetapkan pajak, tetapi juga mengadili sengketa pajak dalam proses keberatan, menyita aset wajib pajak (WP), memblokir rekening bank, menyidik tindak pidana pajak, minta pencekalan WP hingga menahan WP (penyanderaan). Ungkapan ”kekuasaan cenderung korup” berlaku mutlak.

Kedua, banyaknya hubungan kekerabatan antarsesama karyawan di DJP. Ini tak lazim di institusi keuangan, karena kekerabatan mendorong persekongkolan, dan persekongkolan sulit dideteksi. Ketiga, lemahnya pengawasan internal di DJP. Kasus Gayus jadi bukti. Jangankan investigasi, DJP baru menskors Gayus setelah kasus mencuat di media massa. Padahal, sesuai Pasal 2 PP 4/1966 tentang pemberhentian sementara PNS, Gayus seharusnya diskors sejak jadi tersangka dalam kasus pertama saat dia pernah divonis bebas.

Keempat, rendahnya target pajak. Dalam RAPBN 2012 rasio pajak ditetapkan 12,72 persen dari PDB. Angka ini jauh di bawah rata-rata ASEAN yang berkisar 15-20 persen. Kelima, adanya wilayah abu-abu. Sesuai Pasal 23A UUD 1945, semua pajak dan pungutan lain yang bersifat memak- sa untuk keperluan negara harus diatur dengan UU. Namun, dalam UU Pajak, selain obyek pajak, yang bukan obyek pajak pun ditentukan. Asal tahu saja, transaksi di luar obyek dan non-obyek adalah wilayah abu-abu yang berpotensi jadi sumber korupsi. Apalagi, ada seloroh bahwa UU Pajak Indonesia merupakan UU perpajakan paling tipis di dunia.

Modus Korupsi

Sebelum reformasi, kantor pajak tak hanya dianggap sebagai sarang koruptor, tetapi juga dianggap momok oleh masyarakat. Ini karena WP kerap diperas oleh aparatur pajak, misalnya dalam pemeriksaan atau pengurusan pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. WP ditakut-takuti dengan ”perhitungan” pajak yang tak masuk akal. Masalah ini cukup teratasi sebab setelah reformasi birokrasi, diadakan jabatan account representative (AR), mirip konsultan pajak, yang bertugas membantu WP. WP tak usah pusing berurusan dengan banyak pihak di kantor pajak. Cukup dengan AR.

Target penerimaan pajak setiap kantor pajak dibagi kepada setiap AR. Maka, AR jadi tulang punggung kantor pajak hingga dijuluki ”ahli rekoso”. DJP pun memberi wewenang besar kepada AR, mulai dari meneliti laporan pajak, konseling, kunjungan kerja ke WP, hingga mengusulkan pemeriksaan khusus.

Akses besar kepada WP, sistem TI DJP yang canggih, dan pasokan data keuangan dari banyak instansi membuat AR mudah mendeteksi jika ada laporan pajak yang tak benar. Apakah AR meminta WP membetulkan laporan atau AR justru membantu WP ”membetulkan” laporan pajak untuk melakukan penghindaran/penggelapan pajak dengan memanfaatkan celah aturan yang ada atau memanipulasi laporan keuangan WP sehingga laporan pajak seolah telah benar lalu AR dapat imbalan, itu perkara lain.

Dengan budaya korupsi yang masih kental, kemungkinan AR melakukan penyimpangan sangat besar. Apalagi, jika AR dibebani target pajak yang rendah. Godaan kian besar bagi AR ketika menangani WP besar yang membayar pajak triliunan rupiah. Dengan mudah AR meraup puluhan miliar dengan menawarkan jasa utak-atik laporan pajak. Apakah Dhana juga mempraktikkan ini mengingat dia pernah jadi AR di KPP WP Besar? Pengadilanlah yang membuktikan ini semua.

Kalaupun ternyata AR tak melakukan penyimpangan dan mengusulkan WP diperiksa, peluang korupsi masih ada. Dalam pemeriksaan, bahkan hingga penyidikan, bisa terjadi negosiasi antara WP dan pemeriksa/penyidik pajak. Praktik ini sudah terjadi sebelum reformasi birokrasi.

Peluang negosiasi terhambat jika AR berani menghambat. Namun, toh, jalan untuk menilep pajak masih ada jika WP mengajukan keberatan. Negosiasi dengan penelaah keberatan (PK) bisa terjadi. Negosiasi bisa berlanjut bila WP mengajukan banding atas putusan keberatan.

PK bisa memberi ”bantuan” agar DJP kalah dalam persidangan. Bantuan itu bisa berwujud mengonsep surat banding untuk WP, membuat lemah argumen dalam memori banding lalu membocorkannya ke WP, dan terakhir PK sengaja tak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA atas kekalahan DJP dalam banding. Kebijakan DJP yang membatasi wewenang penyelesaian keberatan di kantor wilayah berakibat menumpuknya kasus keberatan di kantor pusat. Dengan demikian, pengawasan sulit dilakukan.

Maka, petugas PK di kantor pusat yang nakal bisa mengumpulkan banyak uang suap. Adakah keterlibatan atasan mereka? Bisa ya bisa tidak. Pejabat pajak bisa saja ikut mengamankan laporan pajak buatan AR. Dengan bantuan staf TI pajak yang nakal, data perpajakan di pangkalan data DJP bisa ”disesuaikan” dengan data laporan pajak yang tak benar. Keterlibatan pejabat pajak tampak nyata jika korupsi ada di pemeriksaan atau keberatan sebab atasan PK atau pemeriksa ikut menelaah hasil keberatan atau pemeriksaan.

Modus korupsi yang dilakukan AR atau PK bukan hal baru di DJP. Jadi, sulit membantah bahwa pejabat pajak tak tahu. Jauh sebelum reformasi birokrasi, banyak petugas hingga pejabat pajak berlaku seperti konsultan pajak. Mereka tak hanya ”mengutak-atik” laporan pajak, tetapi bahkan mengintervensi pemeriksaan, keberatan, hingga banding. Mereka disebut pawang pajak. Karena tak punya jabatan AR atau PK, pawang pajak tak bisa pasang tarif tinggi. Jadi, korupsi yang ada di DJP saat ini hanya beda kemasan dan tarif.

Tak adanya pembersihan mafia pajak secara menyeluruh dalam reformasi birokrasi berakibat adanya pejabat pajak yang tutup mata atas penyimpangan ini selama penyimpangan itu tak melibatkannya. Soalnya, sang pejabat pajak sudah kaya raya dari hasil korupsi sebelumnya. Dia sungkan jadi maling teriak maling. Prinsip yang penting target pajak tercapai dan tetap bergaji besar sering jadi pegangan.

Mafia pajak seharusnya menjadi sejarah jika reformasi birokrasi DJP berhasil. Banyak pihak berharap kinerja aparat pajak bagus agar pendapatan negara meningkat. Bayangkan jika nisbah pajak Indonesia mencapai 20 persen. Kita tak perlu bingung dengan subsidi BBM. Semoga DJP bisa memperbaiki diri. ●

1 komentar:

  1. maaf pak.sebenarnya perkara dhana,bagi saya, blm bs ditentukan kebenaranya,td siang saya menyaksikan tv one,,...sungguh istiri beliau,dg tulus dan tegasnya menyatakan ketidakmungkinannya ttg kasus tsb...dan saya pribadi sunggu menyatakan sangat bersimpati terhadap kasus tersebut
    terimakasih.rudi

    BalasHapus