Kamis, 05 Januari 2012

Prospek Penegakan Hukum 2012


Prospek Penegakan Hukum 2012
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber : KORAN TEMPO, 4 Januari 2012


Bagaimana prospek penegakan hukum tahun 2012? Melihat potret penegakan hukum selama 2011, pertanyaan tersebut menjadi tak sederhana untuk dijawab. Sejauh yang bisa ditelusuri, tahun yang baru saja berpisah dengan kita meninggalkan banyak catatan kegagalan dan duka dalam penegakan hukum. Bahkan kenaikan indeks persepsi korupsi (IPK) dari 2,8 (2010) menjadi 3,0 (2011) masih amat jauh dari cukup guna menutup kusut-masai wajah penegakan hukum. Bahkan, dalam banyak kasus, penegakan hukum selama 2011 seperti sedang bergerak memasuki jalur lambat.

Dari catatan yang ada, sejumlah kasus, terutama yang terkategori skandal, sepertinya masih sulit dijamah hingga tuntas dalam proses penegakan hukum. Kesulitan itu tidak hanya dapat dilacak dari luncuran kasus yang tersisa di sepanjang 2010, tetapi juga dari sejumlah kasus yang terkuak sepanjang 2011. Di antara luncuran kasus pada 2010 yang masih menggantung adalah penyelesaian skandal mafia pajak dengan tokoh sentral Gayus H.P. Tambunan. Banyak pihak berharap semua jejaring, termasuk perusahaan besar yang menikmati jasa Gayus, bisa diungkap. Namun, jauh panggang dari api, proses hukum kehilangan energi bekerja lebih jauh dan sepertinya akan macet total sampai di Gayus.

Selain luncuran 2010, skandal yang terungkap sepanjang 2011 pun tidak menunjukkan penyelesaian yang menggembirakan. Kesulitan proses hukum menjamah mereka yang memiliki posisi politik kuat setidaknya dapat ditelusuri dari penyelesaian skandal yang menempatkan M. Nazaruddin sebagai tokoh sentral. Sebagaimana diketahui, sejak skandal ini terkuak, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini telah menyebutkan sejumlah nama penting. Tidak hanya dalam pelarian, Nazaruddin juga menyebutnya ketika memberikan keterangan dalam proses hukum. Aneh, sampai akhir 2011, proses hukum kehilangan kemampuan bergerak lebih jauh.

Catatan sepanjang 2011 masih bisa ditambah dengan skandal yang terjadi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sejauh ini, proses hukum kedua skandal ini masih bergerak pada level ketiga dan keempat. Padahal, melihat pola umum di lingkungan pemerintah, kasus suap dalam skala besar sulit untuk tidak melibatkan pejabat di level yang lebih tinggi. Sama dengan skandal Nazaruddin, pengalaman proses hukum di kedua kementerian tersebut menunjukkan betapa sulitnya penegakan hukum bekerja bagi mereka yang berada pada posisi politik lebih tinggi.

Kembali ke pertanyaan awal, di tengah potret buram wajah penegakan hukum 2011, prospek penegakan hukum 2012 dapat saja bergerak menuju arah yang lebih baik sekiranya beberapa kondisi yang ada dapat dioptimalkan. Misalnya, motivasi guna meningkatkan IPK Indonesia sehingga mampu berada melewati Thailand, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Meskipun niat melewati ketiga negara tetangga itu ditargetkan dalam dua-tiga tahun ke depan, langkah konkret harus dimulai dari sekarang. Salah satu langkah tersebut, segera dilakukan evaluasi terhadap upaya reformasi internal lembaga penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Dalam konteks penegakan hukum, evaluasi terhadap reformasi internal kepolisian dan kejaksaan tidak hanya dimaksudkan sebatas untuk memenuhi target kenaikan IPK, tetapi juga untuk tetap memelihara asa dalam penegakan hukum. Sekiranya mau berkata jujur, selama ini langkah reformasi internal kepolisian dan kejaksaan dapat dikatakan jalan di tempat. Salah satu bukti yang dapat dikemukakan adalah sulitnya menghentikan praktek suap. Setidaknya hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen bahwa kejaksaan masih terbelit penyakit lama (Suara Pembaruan, 2 Januari).

Begitu pula dengan kepolisian, sejumlah kasus menunjukkan betapa polisi cenderung berpihak kepada pemilik dan sumber-sumber ekonomi kuat. Karena kecenderungan tersebut, polisi acap kali “berhadapan” dengan masyarakat yang seharusnya mereka lindungi. Bukan tidak mungkin kasus Mesuji dan Bima merupakan puncak gunung es potret kecenderungan itu. Dari berbagai perspektif, kasus itu tidak hanya merusak citra polisi tetapi juga menampar wajah kita semua. Bahkan, dalam konteks penegakan hukum, pengalaman tersebut potensial meluruhkan kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi polisi sebagai penegak hukum.

Banyak kalangan percaya, sekiranya terjadi perubahan mendasar bagi kepolisian dan kejaksaan, harapan terjadi perubahan bermakna dalam penegakan hukum kian terbuka lebar. Fokus khusus bagi kedua institusi ini diperlukan, karena tidak mungkin bicara perbaikan dalam penegakan hukum jika institusi kepolisian dan kejaksaan tidak beringsut jauh dari sekarang. Dalam konteks itu, Presiden Yudhoyono via Satgas Pemberantasan Mafia Hukum seharusnya mampu mendorong percepatan perubahan di tubuh kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, kehadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru juga menjadi harapan dalam penegakan hukum. Meski sama-sama penegak hukum dengan polisi dan jaksa, KPK memiliki beban khusus dalam penegakan hukum. Beban khusus itu karena KPK memiliki wewenang pemberantasan korupsi dengan karakter extraordinary. Harapan atas penegakan hukum akan tumbuh seiring dengan kemampuan KPK menuntaskan beberapa skandal besar yang masih menggantung.

Berdasarkan catatan yang ada, keberanian ekstra KPK diperlukan dalam membongkar hingga tuntas megaskandal yang melibatkan Nazaruddin. Keberanian serupa diperlukan pula dalam mengurai skandal suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Yang tidak kalah pentingnya, bagaimana KPK mengambil manfaat dari “pengembalian” Nunun Nurbaetie ke Tanah Air. Jika KPK mau dan mampu melakukan langkah besar, gairah penegakan hukum akan tumbuh kembali.

Meskipun intervensi politik masih menjadi ancaman, selama penegak hukum mampu menjaga kemandirian, upaya tersebut tidak merupakan masalah serius. Karena itu, prospek penegakan hukum sangat bergantung pada perubahan mendasar di lembaga penegak hukum. Tanpa itu, potret penegakan hukum tahun 2012 tidak akan banyak berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar