Prospek
Penegakan Hukum 2012
Saldi Isra,
GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI
(PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber
: KORAN TEMPO, 4 Januari 2012
Bagaimana
prospek penegakan hukum tahun 2012? Melihat potret penegakan hukum selama 2011,
pertanyaan tersebut menjadi tak sederhana untuk dijawab. Sejauh yang bisa
ditelusuri, tahun yang baru saja berpisah dengan kita meninggalkan banyak
catatan kegagalan dan duka dalam penegakan hukum. Bahkan kenaikan indeks
persepsi korupsi (IPK) dari 2,8 (2010) menjadi 3,0 (2011) masih amat jauh dari
cukup guna menutup kusut-masai wajah penegakan hukum. Bahkan, dalam banyak
kasus, penegakan hukum selama 2011 seperti sedang bergerak memasuki jalur
lambat.
Dari
catatan yang ada, sejumlah kasus, terutama yang terkategori skandal, sepertinya
masih sulit dijamah hingga tuntas dalam proses penegakan hukum. Kesulitan itu
tidak hanya dapat dilacak dari luncuran kasus yang tersisa di sepanjang 2010,
tetapi juga dari sejumlah kasus yang terkuak sepanjang 2011. Di antara luncuran
kasus pada 2010 yang masih menggantung adalah penyelesaian skandal mafia pajak
dengan tokoh sentral Gayus H.P. Tambunan. Banyak pihak berharap semua jejaring,
termasuk perusahaan besar yang menikmati jasa Gayus, bisa diungkap. Namun, jauh
panggang dari api, proses hukum kehilangan energi bekerja lebih jauh dan
sepertinya akan macet total sampai di Gayus.
Selain
luncuran 2010, skandal yang terungkap sepanjang 2011 pun tidak menunjukkan
penyelesaian yang menggembirakan. Kesulitan proses hukum menjamah mereka yang
memiliki posisi politik kuat setidaknya dapat ditelusuri dari penyelesaian
skandal yang menempatkan M. Nazaruddin sebagai tokoh sentral. Sebagaimana diketahui,
sejak skandal ini terkuak, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini telah
menyebutkan sejumlah nama penting. Tidak hanya dalam pelarian, Nazaruddin juga
menyebutnya ketika memberikan keterangan dalam proses hukum. Aneh, sampai akhir
2011, proses hukum kehilangan kemampuan bergerak lebih jauh.
Catatan
sepanjang 2011 masih bisa ditambah dengan skandal yang terjadi pada Kementerian
Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sejauh
ini, proses hukum kedua skandal ini masih bergerak pada level ketiga dan
keempat. Padahal, melihat pola umum di lingkungan pemerintah, kasus suap dalam
skala besar sulit untuk tidak melibatkan pejabat di level yang lebih tinggi.
Sama dengan skandal Nazaruddin, pengalaman proses hukum di kedua kementerian
tersebut menunjukkan betapa sulitnya penegakan hukum bekerja bagi mereka yang
berada pada posisi politik lebih tinggi.
Kembali
ke pertanyaan awal, di tengah potret buram wajah penegakan hukum 2011, prospek
penegakan hukum 2012 dapat saja bergerak menuju arah yang lebih baik sekiranya
beberapa kondisi yang ada dapat dioptimalkan. Misalnya, motivasi guna
meningkatkan IPK Indonesia sehingga mampu berada melewati Thailand, Brunei
Darussalam, dan Malaysia. Meskipun niat melewati ketiga negara tetangga itu
ditargetkan dalam dua-tiga tahun ke depan, langkah konkret harus dimulai dari
sekarang. Salah satu langkah tersebut, segera dilakukan evaluasi terhadap upaya
reformasi internal lembaga penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan.
Dalam
konteks penegakan hukum, evaluasi terhadap reformasi internal kepolisian dan
kejaksaan tidak hanya dimaksudkan sebatas untuk memenuhi target kenaikan IPK,
tetapi juga untuk tetap memelihara asa dalam penegakan hukum. Sekiranya mau
berkata jujur, selama ini langkah reformasi internal kepolisian dan kejaksaan
dapat dikatakan jalan di tempat. Salah satu bukti yang dapat dikemukakan adalah
sulitnya menghentikan praktek suap. Setidaknya hal ini dikemukakan oleh Ketua
Komisi Kejaksaan Halius Hosen bahwa kejaksaan masih terbelit penyakit lama (Suara
Pembaruan, 2 Januari).
Begitu
pula dengan kepolisian, sejumlah kasus menunjukkan betapa polisi cenderung
berpihak kepada pemilik dan sumber-sumber ekonomi kuat. Karena kecenderungan
tersebut, polisi acap kali “berhadapan” dengan masyarakat yang seharusnya
mereka lindungi. Bukan tidak mungkin kasus Mesuji dan Bima merupakan puncak
gunung es potret kecenderungan itu. Dari berbagai perspektif, kasus itu tidak
hanya merusak citra polisi tetapi juga menampar wajah kita semua. Bahkan, dalam
konteks penegakan hukum, pengalaman tersebut potensial meluruhkan kepercayaan
masyarakat terhadap eksistensi polisi sebagai penegak hukum.
Banyak
kalangan percaya, sekiranya terjadi perubahan mendasar bagi kepolisian dan
kejaksaan, harapan terjadi perubahan bermakna dalam penegakan hukum kian
terbuka lebar. Fokus khusus bagi kedua institusi ini diperlukan, karena tidak
mungkin bicara perbaikan dalam penegakan hukum jika institusi kepolisian dan
kejaksaan tidak beringsut jauh dari sekarang. Dalam konteks itu, Presiden
Yudhoyono via Satgas Pemberantasan Mafia Hukum seharusnya mampu mendorong
percepatan perubahan di tubuh kepolisian dan kejaksaan.
Selain
itu, kehadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru juga menjadi
harapan dalam penegakan hukum. Meski sama-sama penegak hukum dengan polisi dan
jaksa, KPK memiliki beban khusus dalam penegakan hukum. Beban khusus itu karena
KPK memiliki wewenang pemberantasan korupsi dengan karakter extraordinary.
Harapan atas penegakan hukum akan tumbuh seiring dengan kemampuan KPK
menuntaskan beberapa skandal besar yang masih menggantung.
Berdasarkan
catatan yang ada, keberanian ekstra KPK diperlukan dalam membongkar hingga
tuntas megaskandal yang melibatkan Nazaruddin. Keberanian serupa diperlukan
pula dalam mengurai skandal suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Yang tidak kalah pentingnya,
bagaimana KPK mengambil manfaat dari “pengembalian” Nunun Nurbaetie ke Tanah
Air. Jika KPK mau dan mampu melakukan langkah besar, gairah penegakan hukum
akan tumbuh kembali.
Meskipun
intervensi politik masih menjadi ancaman, selama penegak hukum mampu menjaga
kemandirian, upaya tersebut tidak merupakan masalah serius. Karena itu, prospek
penegakan hukum sangat bergantung pada perubahan mendasar di lembaga penegak
hukum. Tanpa itu, potret penegakan hukum tahun 2012 tidak akan banyak berubah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar