Selasa, 17 Januari 2012

Integrasi Pendidikan Kedinasan


Integrasi Pendidikan Kedinasan
Laksmi Widajanti, DOSEN BAGIAN GIZI FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS DIPONEGORO
Sumber : SUARA MERDEKA, 17 Januari 2012


SEJAK UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diundangkan, wacana mengintegrasikan lembaga tinggi kedinasan terus digulirkan. Namun seiring pewacanaan itu reaksi penolakan pun tidak kalah kencang. Maka logis ketika RPP Kedinasan mulai dibahas suara penolakan untuk dilebur dalam kendali Kemendiknas seperti tiada henti. Gema itu terdengar hampir dalam setiap forum. Intinya, mereka merasa sangat diperlukan sesuai tuntutan pekerjaan di lembaga induknya.

Menurut seorang guru besar di sebuah universitas di Sumatra Utara, pendidikan kedinasan di kementerian tertentu semestinya sudah tidak boleh ada lagi mengingat UU tentang Sisdiknas mengamanatkan semua lembaga pendidikan harus berada di bawah satu kendali. Masih menurut profesor itu, perguruan tinggi umum sudah bisa memenuhi tuntutan pekerjaan di lembaga pemerintah sipil, termasuk di Kemendagri, yang selama dikesankan harus alumni STPDN.

Menurutnya, jika sekadar perlu keahlian khusus dan itu juga ada di institusi sipil lebih tepat melakukan penajaman tugas pegawai itu lewat diklat. Artinya tidak perlu mendirikan lembaga pendidikan tinggi tersendiri yang ujung-ujungnya jika mau menambah ilmu pengetahuan larinya juga masih ke perguruan tinggi umum.

Saya mengamini pendapat tersebut karena yang selama ini yang dijadikan dasar adalah pendidikan tinggi umum belum sepenuhnya bisa memenuhi tuntutan kerja. Persoalannya hanya belum terbiasa. Jika didiklatkan, lulusan perguruan tinggi umum nantinya bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Jadi, argumen kesesuaian yang selama ini dilontarkan tidak lebih merupakan upaya perlawanan terhadap amanat UU tentang Sisdiknas.

Bentuk Perlawanan


Pemerintah, terutama Kemendikbud, terlihat konsisten dengan upaya itu, dengan menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan yang intinya menyebutkan bahwa pendidikan kedinasan tidak boleh berupa pendidikan tinggi di kementerian lain, yang peserta didiknya calon pemegang ijazah S-1 atau D-4. Menurut PP itu, peserta didik kedinasan di sebuah kementerian yang tujuannya dalam rangka meningkatkan tugas haruslah seseorang yang berijazah S-1 atau diploma 4 (sarjana sains terapan) dan berstatus CPNS atau PNS.

Penulis setuju atas upaya meningkatkan harkat dan pemberian perlindungan kepada tenaga kesehatan. Termasuk upaya membina pendidikan kesehatan di pendidikan tinggi umum (universitas, stikes dan lain-lain) meskipun hal itu bisa tumpang-tindih dengan kewenangan Kemendikbud. Namun jika pasal di dalamnya masih menyebut pendirian pendidikan tinggi kesehatan, penulis tetap melihatnya sebagai upaya melawan cetak biru berkaitan dengan integrasi pendidikan tinggi di bawah Kemendikbud.

Karena itu, mengingat draf yang penulis peroleh 21 Maret 2011, sementara PP Kedinasan diterbitkan Pemerintah pada 22 Januari 2010, RUU tentang Tenaga Kesehatan adalah bentuk perlawanan terhadap keinginan pemerintah yang melalui regulasi itu disebutkan 5 tahun ke depan sejak diundangkan pendidikan kedinasan hanya bagi mereka yang sudah S-1/ D-4 dan berstatus  CPNS/ PNS.

Jika tujuannya agar banyak orang yang mempunyai ilmu di bidang kesehatan, hal itu bukan lagi ranah kementerian lain, melainkan ranah pendidikan tinggi umum di bawah Kemendikbud. Apabila benar-benar memerlukan tenaga, rekrut saja alumni pendidikan tinggi umum yang prodinya kesehatan. Bila dirasa keahliannya masih kurang lakukan upaya sesuai PP Kedinasan setelah yang bersangkutan menjadi CPNS atau PNS.

Jadi, RUU tentang Tenaga Kesehatan, selain bertujuan baik demi profesionalitas, ada agenda tersembunyi melawan PP Pendidikan Kedinasan dan upaya pemerintah mengintegrasikan semua pendidikan yang selama ini berupa kedinasan di sejumlah kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian di bawah Kemendikbud.

Fenomena ini ibarat jeruk makan jeruk karena institusi pemerintah berupaya melawan kebijakan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar