Rabu, 18 Januari 2012

Ancaman Baru Berselancar Internet (69)


Ancaman Baru Berselancar Internet
Rosdiansyah, ALUMNUS INTITUTE OF SOCIAL STUDIES (ISS) DEN HAAG
DAN PENELITI MEDIA MASSA
Sumber : JAWA POS, 18 Januari 2012



MULAI hari ini, Rabu 18 Januari 2012, situs ensiklopedia kondang Wikipedia edisi bahasa Inggris akan menghitamkan diri. Pernyataan soal ini sudah diberitahukan oleh pendiri Wikipedia Jimmy Wales beberapa hari sebelumnya di situs tersebut, yang langsung memperoleh perhatian luas di seluruh dunia. Alasan utama penghitaman diri Wikipedia alias tak tertayang adalah sebagai bentuk protes Wikipedia kepada rencana Pemerintah AS memberlakukan Stop Online Piracy Act (SOPA).

SOPA atau yang juga disebut sebagai House Bill 3261 (HR 3261) adalah rancangan perundangan yang diajukan ke DPR AS pada 26 Oktober 2011 oleh anggota komite hukum DPR AS yang berasal dari Partai Republik, Texas, Lamar Smith. Jika selama ini logika di balik hak cipta (copyrights) adalah selalu tertuju pada ketidakterpisahan antara apa yang terbayangkan yang kemudian diwujudkan. Maka, melalui SOPA, logika hak cipta ini diperluas menjadi hak mencuplik dan mengakses, meski sudah menyebut sumbernya. Penyebutan sumber saja menurut perancang SOPA dipandang kurang memadai sebagai bentuk pengakuan atas ciptaan atau karya cipta dari sang sumber.

Tegasnya, SOPA merupakan upaya baru memaknai penyebutan sebuah ciptaan atau karya cipta, dengan kata lain SOPA merupakan rancangan hukum yang lebih keras (draconian law) membatasi siapa saja untuk mengetahui informasi melalui internet. Rancangan hukum semacam itu jelas menimbulkan kekhawatiran bukan saja di kalangan pekerja media, melainkan juga sangat meresahkan berbagai situs sosial, seperti Facebook, Twitter, Google, Yahoo dan Wikipedia. Entah setan apa yang ada di benak perancang SOPA itu hingga ulahnya kelak sangat berdampak luas dan internet pun menjadi wilayah yang tak lagi ramah bagi pengakses jejaring sosial.

Rancangan SOPA itu akan memberi­­kan kekebalan kepada penyedia jasa in­ter­net AS jika memperkarakan website atau situs lain dengan alas hukum pe­langgaran hak cipta. Misalnya, penye­dia jasa internet di AS akan bisa memperkarakan situs-situs sosial seper­ti Google yang masuk ke web­site pemerintah hanya sekadar i­ngin memberitahukan informasi yang di­bu­tuhkan oleh peselancar internet. Sejumlah pendukung rancangan hukum­ itu berpendapat bahwa SOPA akan memberikan dasar kuat bagi pasar hak cipta, kepast­i­an hu­kum untuk transaksi bisnis dan sejenisnya.­

Mereka yang melawan alasan itu pun berpendapat SOPA telah melabrak First Amandment yang merupakan rujukan suci kebebasan berpendapat di AS. SOPA merupakan bentuk baru sensor di dunia maya, yang setidaknya menghantui para pe­selancar, peniup peluit (whistleblo­wer) dan kebebasan berpendapat.­

Bukan itu saja, jurnalis AS Rebecca McKinnon dan Electronic Freedom Foundation (EFF) mengingatkan kepada semua kalangan jika SOPA menjadi hukum maka bukan saja situs jejaring sosial yang akan berakhir melainkan juga situs seperti YouTube, Mozilla, eBay, Linkedln, Reddit, Etsy, Flickr serta Vimeo dipaksa bubar. Rencananya, perdebatan seputar SOPA yang sudah berlangsung pada 16 November 2011 lalu, akan dilanjutkan pada Januari 2012 ini.

Korporasi Rakus di Balik SOPA

Sebagai legislator asal Partai Republik, tentu Lamar harus konsisten menyuarakan kepentingan perusahaan-perusahaan besar yang selama ini dikenal sebagai donatur utama partai tersebut. Salah-satu pendukung SOPA adalah Rupert Murdoch, pemilik News Corp. Murdoch sangat anti Google dan dalam sejumlah pemberitaan ia menuding Gedung Putih telah membiarkan perusahaan seperti Google dan sejenisnya meraup keuntungan besar meski cuma sekadar 'search engine' biasa. Bak menepuk air di mangkok terpercik muka sendiri, berbagai media internasional akhir Desember 2011 justru menyebut Murdoch sendiri memperoleh dukungan uang yang luarbiasa besar dari Pangeran Al Waleed bin Talal, anggota Keluarga Kerajaan Arab Saudi. News Corp bisa besar dan menggurita berkat duit dari Pangeran al Waleed.

Dampak ke Indonesia

Bila SOPA gol, gempanya akan segera terasa di Indonesia. Selain masyarakat awam yang terbiasa menggunakan internet sebagai sumber informasi, kalangan akademis pun akan terpengaruh. Mereka akan kesulitan untuk mengakses info-info penting, misalnya melalui situs Yahoo, sebab untuk mengetahui info-info yang selama ini masih bertebaran itu kelak diberlakukan berbagai aturan ketat dan kemungkinan harus didahului dengan perjanjian berbelit-belit terlebih dulu. Artinya, persoalan hak cipta kelak bukan hanya menyangkut konten dari sebuah situs yang diakses, melainkan juga jalur akses itu sendiri yang tidak lagi gratis.

Akibat pemberlakuan SOPA, kampus-kampus di Indonesia juga harus berpikir ulang jika hendak mendorong para civitas akademika mengakses informasi dari berbagai situs. Sampai sejauh ini, nyaris seluruh situs penyedia database jurnal ilmiah berasal dari AS sehingga kelak tidak akan mudah untuk mengetahui database itu melalui akses Google, Yahoo atau sejenisnya. Situasi ini bakal semakin parah jika tidak ada lagi akses ke situs jasa penyedia jurnal gratis atau buku gratis. Semuanya akan dihitung berdasar pasal-pasal perjanjian baru yang merujuk kepada ketentuan SOPA.

1 komentar:

  1. Pertamax diamankan. Nice post gan. kunjungi balik ya di faruksnesala.blogspot.com baru buat blog nie aku.

    BalasHapus