Sabtu, 10 Desember 2011

Sentralisasi Pendidikan


Sentralisasi Pendidikan
Mohammad Abduhzen, DIREKTUR EKSEKUTIF INSTITUTE FOR EDUCATION REFORM UNIVERSITAS PARAMADINA; VISITING SCHOLAR DI OHIO STATE UNIVERSITY COLUMBUS, AMERIKA SERIKAT
Sumber : KOMPAS, 10 Desember 2011



Mengatasi masalah distribusi dan peningkatan mutu pendidikan, pemerintah memutuskan menyentralisasi pengelolaan guru. Sesederhana inikah solusinya?

Masalah ketidakmerataan guru muncul sebelum dan bukan disebabkan oleh desentralisasi, melainkan sikap pemerintah yang sering kali menggampangkan urusan pendidikan. Pemerintah jarang melihat pendidikan dalam perspektif yang lebih substansial. Sentralisasi mestinya dikaitkan dengan ide reformasi pendidikan yang total, fundamental, dan gradual.
Rencana kebijakan untuk menyentralisasi pengelolaan guru, melalui surat keputusan bersama (SKB) lima menteri terkait, juga menunjukkan ”cara mudah” menangani pendidikan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengutak-atik mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari model tahun 2010, yang tanpa melibatkan pemerintah daerah, ke mekanisme 2011 melalui pemerintah kabupaten/kota. Tahun 2012 mendatang, mekanisme itu dikembalikan seperti 2010 dengan alasan yang sama: untuk mengatasi keterlambatan.

Begitu pula dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang lama dipersiapkan, tanpa ”ba-bi-bu”, pada 2006 pemerintah malah memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Manajemen manasuka telah membuat pendidikan kita jalan di tempat, tetapi mengigau tentang sekolah bertaraf internasional.

Memang Dibutuhkan

Sentralisasi pendidikan memang dibutuhkan, pertama, karena posisi strategis pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan bukan hanya untuk pemberantasan buta huruf atau sekadar sekolah seperti yang dipahami kebanyakan orang. Lebih dari itu, pendidikan adalah upaya mempertahankan eksistensi: cara menyelesaikan berbagai persoalan dan jalan utama menuju terwujudnya kesejahteraan, kecerdasan, dan martabat bangsa.

Sensitivitas bidang pendidikan setidaknya setara dengan (atau malah lebih) dari 6 bidang yang kini jadi urusan pemerintah (pusat), yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter, dan fiskal. Namun, resentralisasi menuntut pendidikan masuk urusan pemerintah harus merevisi UU Pemerintahan Daerah.

Kedua, pilihan desentralisasi pendidikan dalam situasi kebangsaan dan kenegaraan yang belum memiliki pola-pola efektif serta baik seperti sekarang tidak hanya menghambat kemajuan, tetapi juga melahirkan berbagai efek destruktif. Janji desentralisasi akan membawa berbagai inovasi dan akselerasi melalui otoritas pemerintah daerah ternyata tak terbukti. Modal kemanusiaan kita sangat terbatas dan masih dalam fantasi sentralistis sehingga ketika desentralisasi dipaksakan yang terjadi hanyalah eror. Bahwa selama Orde Baru pendidikan kita sentralistis dan tidak mengalami kemajuan, penyebabnya bukan sentralisasi, melainkan lebih karena mentalitas birokrasi kita.

Ketiga, selama ini desentralisasi pendidikan kita sebetulnya semu. Praktis sebagian besar urusan pendidikan dijalankan secara sentralistis. Pembelajaran, misalnya, meskipun ada KTSP yang seyogianya memberi otoritas lebih luas kepada sekolah, komite sekolah, dan pemerintah daerah dalam menentukan apa yang seharusnya diajarkan, kenyataannya waktu yang disediakan cuma dua jam pelajaran (masing-masing 40 menit) pada muatan lokal. Selebihnya, mata pelajaran, materi, dan jam pelajaran ditetapkan dari pusat melalui Kepmen No 23-24/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Kurikulum, gaji guru, BOS, sertifikasi, infrastruktur, ujian nasional, dan buku pelajaran juga ditetapkan pusat. Jadi, gagasan resentralisasi pendidikan sesungguhnya hanyalah sebuah penegasan, formalitas yang memang diperlukan.

Keempat, sentralisasi pendidikan dibutuhkan untuk menggalakkan reformasi yang secara normatif telah dimulai sejak amendemen UUD 1945, di mana anggaran pendidikan ditetapkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Kemudian berlanjut dengan perubahan diametral tentang definisi pendidikan dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengutamakan peran aktif murid dalam pembelajaran. Lalu, masalah profesionalisme guru dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Perlunya Reformasi Pendidikan

Gagasan pembaruan ini seharusnya menjadikan pendidikan kita secara operasional lebih baik. Namun, sayangnya, arah dan gejala perbaikan itu sampai kini belum tampak jelas sehingga reformasi di bidang pendidikan perlu dipacu kembali.

Reformasi pendidikan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia jika ingin menangkap peluang di tengah pergeseran kekuatan ekonomi yang pendulumnya tengah berayun dari Barat ke Timur/Asia.

Tak ada negara di dunia ini yang mengalami akselerasi kemajuan tanpa terlebih dahulu membenahi sistem pendidikannya. Negara-negara yang memahami formula kemajuan dan konstelasi perubahan global ini dengan serius berinvestasi pada bidang pendidikan, di antaranya dengan mengirimkan mahasiswa ke sentra-sentra kemajuan iptek dunia.

Peluang Indonesia untuk maju dan berperan dalam globalisasi yang cepat dan dahsyat ini terbuka lebar. Potensi sumber daya manusia, alam, dan budaya kita sangat menjanjikan. Namun, semua itu perlu perombakan serius, terutama dalam bidang pendidikan. Sistem pendidikan kita terlalu usang dan tidak kompatibel untuk mengantarkan bangsa ini masuk dan bermain pada lingkaran tengah kemajuan.

Latar pendidikan kita adalah situasi terjajah 100 tahun lalu ketika pemerintah kolonial menerapkan politik etisnya. Kendati bangsa ini telah merdeka, realitas pendidikan kita belum beranjak dari menyiapkan calon pegawai sipil pribumi (sekarang PNS) dan tenaga kerja murah.

Reformasi harus menjadikan pendidikan sebagai wahana pemerdekaan dan perwujudan cita-cita kemerdekaan. Untuk itu, pendidikan perlu disentralisasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar