Selasa, 20 Maret 2018

Titik Rawan Korupsi Politik

Titik Rawan Korupsi Politik
Achmad Maulani  ;   Wakil Sekjend PP Lakpesdam PBNU
                                                        KOMPAS, 19 Maret 2018



                                                           
Kontestasi para kandidat kepala daerah dalam Pilkada 2018 meniscayakan satu hal: perburuan sumber dana. Kenyataan ini telah mendorong sejumlah kandidat mencari sumber dana yang terkadang bersumber dari korupsi (“Kompas”, 12/2).

Masalah semakin pelik ketika perburuan sumber dana juga melibatkan “investor politik” dengan  imbalan ketika sang kandidat menang.
Dalam Pilkada Serentak 2018, ada 1.160 calon kepala daerah yang akan bertarung dan memperebutkan kursi kepala maupun wakil kepala daerah di 171 daerah. Pemerintah pun harus merogoh anggaran cukup fantastis, yakni Rp 18 triliun!

Perlu diatur secara ketat

Tingginya biaya politik tersebut baru terkait biaya resmi yang diambil dari kas anggaran daerah dan belum menghitung biaya politik yang dikeluarkan para kandidat. Menurut laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada 2017 rata-rata kandidat menghabiskan Rp 15,7 miliar. Sementara dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, biaya kampanye untuk pemilihan gubernur berkisar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar, dan Rp 20 miliar-Rp 30 miliar untuk pemilihan bupati/wali kota. Jumlah tersebut belum termasuk dana sejak kandidat mendaftar ke parpol yang nilainya tidak kalah besar.

Ongkos politik yang begitu besar itulah sesungguhnya yang harus diwaspadai. Mahalnya biaya politik itu pula yang disinyalir menjadi salah satu cikal bakal korupsi saat calon kepala-wakil kepala daerah menjabat. Inilah sesungguhnya titik rawan korupsi politik.

Oleh karena itu, dalam konteks kontestasi pemilihan kepala daerah, persoalan dana politik, khususnya dana kampanye, perlu diatur dengan ketat. Hal ini karena uang akan menentukan asas kesetaraan dalam pemilihan umum (juga pilkada). Partai politik yang memiliki dana besar akan memiliki keuntungan dibanding parpol yang memiliki sumber daya terbatas.

Selain itu, juga perlu diatur agar parpol tidak menggunakan sumber-sumber dana yang dilarang, seperti menggunakan anggaran pemerintah. Dalam konteks pilkada, sering kali para petahana menggunakan program-program pemerintah untuk mempromosikan dirinya.

Dalam pandangan Roben Hodess (2004), persoalan pendanaan politik ini perlu diatur agar tidak jadi embrio bagi munculnya korupsi politik. Menurut Hodess, korupsi politik merupakan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengakumulasi kekuasaan dan kekayaan untuk keuntungan pribadi. Perlu digarisbawahi bahwa korupsi politik di sini tidak hanya dalam bentuk pertukaran uang, juga memperdagangkan pengaruh atau memberikan fasilitas.

Di titik ini maka korupsi politik tidak hanya dalam bentuk penggalangan dana melalui praktik-praktik korupsi seperti yang selama ini terjadi, tetapi juga dalam bentuk distribusi dan alokasi anggaran yang banyak dilakukan elite politik daerah dalam pemenangan pilkada.

Dalam konteks pilkada, persoalan korupsi politik sering kali muncul manakala seorang calon memiliki ketergantungan sangat besar terhadap partai politik pada satu sisi, dan pada saat bersamaan ia juga ketergantungan modal pada kekuatan-kekuatan ekonomi yang ikut mendanai pencalonannya, yang disebut “investor politik”.

Fenomena di beberapa daerah menunjukkan banyaknya pengusaha lokal yang memberi dukungan finansial bagi sebagian besar calon untuk jabatan eksekutif dan legislatif di tingkat lokal/daerah. Pada titik inilah persoalan kemudian timbul. Sebab, dalam kasus seperti itu, umpan-balik (feedback) politik dan ekonomi tentu sebuah keniscayaan. Bentuknya bisa berupa imbalan dengan cara membagikan proyek atau kontrak-kontrak pembangunan daerah, surat izin, akses lahan, serta bentuk-bentuk akses lain ke anggaran negara.

Dalam situasi di mana kepala daerah memiliki ketergantungan sangat besar terhadap modal politik dan modal ekonomi, maka terdapat kemungkinan seorang kepala daerah jadi tidak otonom dalam menentukan kebijakan yang diproduksinya. Konsekuensinya, sangat dimungkinkan sebuah pemerintahan daerah akhirnya tidak ada sekat dari kekuatan-kekuatan ekonomi politik yang mendukungnya.

Sederhananya, kekuatan-kekuatan politik dan ekonomi yang mengantarkan kepala daerah menduduki jabatannya bisa berfungsi sebagai “aktor bayang-bayang” dalam proses-proses politik di daerah. Munculnya “aktor bayang-bayang” inilah yang harus diantisipasi sejak dini dalam proses pilkada. Antisipasi ini penting agar di masa depan tidak terjadi pelapukan fungsi pemerintahan formal akibat tekanan dari para investor politik.

Mencermati hal di atas, maka hal penting yang harus dilakukan untuk mengikis politik biaya tinggi adalah dengan mencari sistem, model ataupun regulasi yang tepat dalam pilkada sehingga mampu meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan. Penciptaan sebuah sistem, pola maupun regulasi juga diharapkan mampu memotong politik transaksional.

Perbaiki peran parpol

Ke depan, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terdistorsinya pilkada akibat ongkos politik yang mahal adalah dengan memperbaiki peran parpol. Parpol harus disadarkan bahwa posisinya sangat penting sebagai rumah calon pemimpin bangsa. Karena itu, partai harus membekali kadernya dengan hal-hal yang substantif akan makna demokrasi.

Muara dari semua itu kita berharap pelaksanaan pilkada serentak akan berjalan dan didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi dalam pilkada tak hanya dikerucutkan pada permasalahan politik semata. Lebih dari itu, substansi demokrasi dalam pilkada akan terlihat sejauh mana kepala daerah yang dipilih benar-benar mampu menyejahterakan rakyat.

Dalam konteks demokrasi, rakyat harus memperoleh berbagai kesempatan, termasuk kesempatan keluar dari impitan kemiskinan. Pada titik inilah pentingnya membuat sistem pilkada yang memungkinkan terciptanya demokrasi substansial, yakni demokrasi yang mampu menghasilkan kepala daerah yang mampu menciptakan pemerataan ekonomi bagi rakyatnya.

Karena itu, satu hal yang harus ditegaskan: pilkada hanyalah titik awal dan pintu masuk. Selebihnya, seorang kepala daerah harus mampu menjadikan makna desentralisasi politik dalam semua pilihan kebijakan publik di daerahnya. Konklusi ini penting untuk menunjukkan bahwa pemerintahan daerah hasil pilkada selain harus mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis, juga yang utama adalah menciptakan pemerataan ekonomi dan membawa warganya keluar dari impitan kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar