Sabtu, 24 Maret 2018

Menyigi Kedigdayaan Xi Jinping

Menyigi Kedigdayaan Xi Jinping
Novi Basuki  ;   Mahasiswa Doktoral Sun Yat-sen University, Tiongkok
                                                      JAWA POS, 20 Maret 2018



                                                           
SESI pertama Kongres Rakyat Nasional Ke-13 menggelar rapat paripurna ketiga pada 11 Maret 2018 untuk memvoting draf amandemen Konstitusi Tiongkok yang disusun Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN). Ramai diberitakan, sidang tersebut telah mengegolkan rancangan amandemen 21 butir isi Konstitusi Tiongkok 1982 dengan memanen 2.958 suara setuju, 2 suara menolak, 3 abstain, dan 1 tidak sah.

Masa Kepresidenan

Amandemen Konstitusi 1982 kali ini menjadi sorotan lantaran penghapusan batasan masa jabatan presiden yang “tidak boleh menjabat lebih dari dua periode berturut-turut” dalam pasal 79 ayat 3. Dengan dicoretnya term limit itu, Xi Jinping, presiden Tiongkok sekarang yang mestinya tidak boleh menjabat lagi setelah periode kedua kepresidenannya berakhir pada 2023, termungkinkan untuk terus menjadi presiden sampai waktu yang tak ditentukan. Karena itu, banyak kalangan luar khawatir Tiongkok akan mundur ke era kediktatoran Mao Zedong yang berkuasa seumur hidup sekaligus merusak sistem pensiun yang dirancang oleh dan dijalankan sejak Deng Xiaoping.

Namun, artikel separo halaman yang ditulis Xuan Li -nama pena Departemen Propaganda Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok Biro Teori (Xuanchuan Bu Lilun Ju)- di pagina ketiga Harian Rakyat (Renmin Ribao) edisi 1 Maret 2018 menepis probabilitas akan diterapkannya sistem jabatan seumur hidup (zhongshenzhi). Xuan Li memastikan, pengubahan batasan masa jabatan presiden Tiongkok “bukan berarti mengubah sistem pensiun pimpinan partai dan negara, juga bukan berarti pemberlakuan sistem jabatan seumur hidup pimpinan partai dan negara”. Xuan Li mendasarkan pendapatnya pada aggaran dasar Partai Komunis Tiongkok (PKT) pasal 36 yang mengatur masa jabatan kader PKT di setiap tingkat tidak berlaku seumur hidup; mereka yang karena faktor usia dan/atau kesehatan tidak leluasa menjalankan tugasnya bisa pensiun atau mengajukan pengunduran diri.

Masalahnya, Xuan Li tak menyinggung dokumen Keputusan Komite Sentral PKT tentang Pembentukan Sistem Pensiun Kader Lansia (Zhonggong Zhongyang Guanyu Jianli Lao Ganbu Tuixiu Zhidu de Jueding) yang dikeluarkan pada 20 Februari 1982. Di situ disebut, “Sekalipun sudah sampai pada usia pensiun, tapi karena kebutuhan pekerjaan dan kondisi kesehatannya masih bisa menopang pekerjaan itu dengan normal, setelah disetujui partai, boleh tidak pensiun dalam kurun waktu tertentu untuk melan­jutkan jabatannya.” Alhasil, kalau Xi Jinping di masa senjanya masih merasa bugar, peluangnya untuk terus menjadi presiden tetap terbuka lebar.

Cuma Simbol

Meski demikian, dalam hierarki kepemimpinan di Tiongkok, presiden adalah jabatan yang paling tidak krusial. Sebab, dari dulu sampai sekarang, kedudukannya tak lebih sebagai lambang, figurehead, belaka. Tampuk kekuasaan sesungguhnya, de facto, berada di tangan petinggi PKT (Sekjen PKT dan ketua Komite Militer Pusat PKT).

Saking tak esensialnya, Tiongkok pernah sejak revolusi kebudayaan 1966 hingga 1982 tidak mempunyai presiden. Dua konstitusi Tiongkok sebelum Konstitusi 1982 (Konstitusi 1975 dan Konstitusi 1978) bukan cuma menghapus batasan empat tahun masa jabatan presiden Tiongkok yang termaktub dalam konstitusi pertama Tiongkok (Konstitusi 1954), tapi juga meniadakan jabatan presidennya.

Karena itu, tak heran, Mao Zedong sendiri hanya menjadi presiden Tiongkok dari 1954 sampai 1959. Setelah itu, sambil tetap memegang jabatan tertinggi di PKT, dia memberikan jabatan presidennya kepada Liu Shaoqi sampai 1966. Liu, meski kala itu berstatus presiden, tak berdaya menghadapi siksaan Pengawal Merah (Hong Weibing) loyalis Mao dalam revolusi kebudayaan. Deng Xiaoping yang memangku jabatan ketua Komite Militer Pusat PKT mulai 1981 sampai 1989 malah tak pernah menjabat presiden Tiongkok hingga wafat. Walakin, sekalipun bukan sebagai presiden, tak akan ada yang menyangsikan bahwa Mao dan Deng pada masanya adalah pemegang kekuasaan terbesar di Tiongkok.

Pendek kata, di negara partai (party state) seperti Tiongkok, kekuasaan presiden sebagai kepala negara berada di bawah kekuasaan Sekjen PKT dan ketua Komite Militer Pusat PKT. Preambul anggaran dasar PKT mengatur tegas, “Dang shi lingdao yiqie de (PKT memimpin segalanya).”

Karena itu, kalau memang mau melanggengkan kekuasaannya, Xi Jinping sebenarnya bisa saja melakukannya tanpa perlu repot merevisi konstitusi terlebih dahulu. Dia, misalnya, dapat meniru Jiang Zemin yang sekitar dua tahun tidak melepas jabatan ketua Komite Militer Pusat PKT kepada Hu Jintao kendati jabatan Sekjen PKT dan presiden Tiongkok sudah diserahkannya. Tak akan ada yang melarang Xi jika bertindak seperti itu pula. Sebab, dalam anggaran dasar PKT, masa jabatan Sekjen PKT maupun ketua Komite Militer Pusat PKT sama-sama tak dibatasi. Juga, sepanjang Xi bisa membawa Tiongkok semakin makmur sentosa, rakyat Tiongkok mestinya sami’na wa atho’na. ●

1 komentar: