Menyiapkan
Guru Berkualitas
Nur Efendi ; Dosen FKIP Umsida
|
JAWA
POS, 24
Juni 2017
PROGRAM penguatan pendidikan karakter (PPK) merupakan
implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
tentang delapan jam belajar dalam sehari selama lima hari sekolah sesuai
dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Pada dasarnya, program itu
diharapkan mencapai tujuan pendidikan nasional yang secara umum adalah sama.
Artinya, pendidikan harus bisa menjadikan manusia lebih baik serta dapat
mengembangkan segala kemampuannya.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional disebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Program itu akan berjalan dengan baik dan sukses apabila
seluruh masyarakat dan dunia pendidikan mendukung serta menyadari pentingnya
program yang dikembangkan pemerintah tersebut untuk keberhasilan peserta
didik, masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam konteks ini, setiap kampus yang
mempunyai lembaga pendidik dan tenaga kependidikan (LPTK) harus mencetak
tenaga calon pendidik (guru) yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial
untuk melakukan dua langkah penting.
Pertama, menyiapkan lulusan (outcomes) sumber daya manusia
(human resources) yang berkualitas. LPTK hendaknya berupaya menghasilkan
calon guru yang mempunyai empat kompetensi. Yaitu, kepribadian, pedagogik,
profesional, dan sosial. Empat kompetensi tersebut juga menjadi kriteria
seorang guru untuk bisa ditetapkan sebagai guru profesional sesuai dengan UU
Nomor 14 Tahun 2005.
Secara garis besar, apa yang dilakukan perguruan tinggi
harus sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan Kemenristekdikti. Meski
demikian, untuk menguatkan kompetensi kepribadian lulusan, LPTK bisa
mengintegrasikan nilai-nilai etika, moral, dan kepribadian yang sangat kuat
pada materi yang disampaikan ketika perkuliahan maupun penugasan bagi
mahasiswa. Keadaan itu searah dengan ajaran agama yang bertujuan melaksanakan
kebaikan. Dengan demikian, lulusan akan mampu menjadi guru yang mempunyai
kepribadian mulia.
Kedua, hal yang tidak kalah penting dalam menghasilkan
calon guru yang berkompeten adalah menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif bagi mahasiswa maupun masyarakat dengan meningkatkan kualitas
layanan, baik kegiatan akademik maupun nonakademik. Pada kegiatan akademik,
perkuliahan diampuh oleh dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan yang
ditetapkan pemerintah, minimal berpendidikan S-2, dan aktif pada
kegiatan-kegiatan ilmiah seperti kuliah tamu, lokakarya, workshop, serta seminar
dan call for paper. Untuk kegiatan nonakademik, LPTK harus mendorong
mahasiswa agar berperan aktif dalam kegiatan keorganisasian, mulai tingkat
prodi, fakultas, hingga universitas, serta unit kegiatan kemahasiswaan (UKM)
untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mahasiswa, menumbuhkembangkan
jiwa kepemimpinan dan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang dapat
diterapkan pada kegiatan bakti sosial, donor darah, bimbingan belajar gratis
bagi siswa yang kurang mampu, serta kegiatan pendukung lainnya.
Apabila dua upaya tersebut dilakukan dengan baik, para
lulusan akan siap menjadi calon guru yang berkualitas untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional dan keberhasilan program PPK yang sejatinya sejalan
dengan Kurikulum 2013. Hal itu juga sejalan dengan empat pilar tujuan
pendidikan yang ditetapkan UNESCO untuk membuat mahasiswa belajar mengetahui
(learning to know), belajar melakukan sesuatu (learning to do), belajar
menjadi sesuatu (learning to be), dan belajar hidup bersama (learning to live
together). ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar