Selasa, 04 Juli 2017

Internet dan Globalisasi Universal

Internet dan Globalisasi Universal
Agus Sudibyo  ;   Direktur Indonesia New Media Watch
                                                         KOMPAS, 22 Juni 2017



                                                           
Google akhirnya bersedia membayar pajak!" Sebuah kabar gembira pada Juni 2017. Keberhasilan memaksa Google membayar pajak layak diapresiasi sebagai langkah penting mendudukkan kedaulatan fiskal sekaligus kedaulatan digital Indonesia pada porsinya. Perkara kedaulatan ini penting dibicarakan karena, seperti kata Milton Mueller (2013), dunia sedang menghadapi "globalisme unilateral" dalam tata kelola internet global. Internet telah menjadi realitas global. Separuh penghuni Bumi telah terjangkau internet. Internet membawa perubahan pada seluruh bidang hidup.

Persoalannya, globalisasi internet secara unilateral hanya dikontrol satu negara: Amerika Serikat. Kekuatan yang secara oligopolistis menguasai komputerisasi dan digitalisasi global adalah perusahaan AS: Apple, Google, Microsoft, Amazon, dan Facebook. Lanskap informasi global seperti tecermin dalam ketentuan, perjanjian, protokol, dan skema dalam tata kelola internet sedemikian rupa menggambarkan keinginan, ambisi, rencana dan kepentingan AS.

Di satu sisi, kenyataan ini dapat dipahami karena AS yang menemukan internet dan berupaya paling keras mengembangkannya. Sejak 1960-an pemerintah, militer, dan pebisnis AS terus mengembangkan teknologi komputerisasi dengan investasi besar.

Di sisi lain, digitalisasi ternyata berdampak eksesif terhadap daya hidup berbagai negara. Digitalisasi melahirkan ketimpangan. Kekuatan ekonomi AS mengambil surplus ekonomi begitu besar dan bikin efek "kanibalistis-parasitis" terhadap ekonomi lokal (Vincent Mosco 2016).

Yang terjadi bukan hanya meredupnya bisnis media konvensional akibat munculnya media baru berbasis teknologi digital. Digitalisasi telah menjangkau semua bidang dan melahirkan perubahan revolusioner dalam mode organisasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan komunikasi.

Sebagai gambaran, ketika kecerdasan buatan telah meluas diterapkan, berbagai jenis pekerjaan diserahkan kepada mesin, robot, atau komputer sehingga melahirkan gelombang pengangguran baru. Petugas kebersihan, teknisi percetakan, loper koran, wartawan, pegawai bank akan hilang pekerjaan dan negara harus mencari solusi segera. Surplus ekonomi yang dihasilkan dari proses digitalisasi pada aras itu sebagian besar diambil produsen teknologi digital yang mengontrol digitalisasi dari negara lain.

Seperti diteliti Robert W McChesney, karena tata kelola internet yang demikian ini, surplus ekonomi digital belum banyak berkontribusi terhadap pengembangan perekonomian lokal.

Pajak dan keamanan data

Persoalan berikutnya: pajak. Pendapatan terbesar Google dan Facebook berasal dari iklan digital. Di manakah pajak atas iklan itu harus dibayarkan, di negara asal pengiklan atau di negara tempat aplikasi didaftarkan? Muncul ketakpastian dan ketakadilan di sini. Kompas.com, Detik.com, Bukalapak, Tokopedia, dan semua media daring di Indonesia harus bayar pajak untuk penghasilan iklannya, sementara Google, Facebook, Yahoo, dan Twitter, dengan pendapatan iklan jauh lebih besar bebas dari kewajiban bayar pajak. Tahun 2016 perusahaan raksasa digital itu meraih 70 persen dari total belanja iklan digital Indonesia.

Soal lain: keamanan data personal. Perusahaan seperti Google, Facebook, dan Yahoo merekam data pribadi setiap pengguna dan memanfaatkannya sebagai basis periklanan digital. Kita tak tahu persis untuk keperluan apa lagi data itu dimanfaatkan. Di sini kita berbicara privasi pengguna internet yang tiba-tiba saja surel pribadi, akun media sosial, atau aplikasi Whatsapp- nya dimasuki iklan digital tanpa izin. Kita juga berbicara keamanan data yang dikelola perusahaan layanan mesin pencari atau media sosial dari kemungkinan diretas atau dimanfaatkan pihak yang bermaksud jahat.

Dalam konteks ini muncul inisiatif mengoreksi dominasi AS dalam tata kelola internet global. Sebagaimana dicatat Dan Schiller (2014), Pemerintah Kenya, India, Mesir, Meksiko, dan Tiongkok sejak 2011 mengajukan tuntutan tentang transisi pengelolaan internet global dari Pemerintah AS ke sebuah lembaga multilateral. Dalam pertemuan Meja Bundar Internet pada September 2012 di Tiongkok, hal yang sama ditegaskan Rusia, Brasil, dan Afrika Selatan. Mayoritas negara yang hadir sepakat mengatasi globalisme unilateral internet oleh AS dengan memberi wewenang The International Telecommunication Union (ITU) mengatur tata kelola internet global. ITU adalah organisasi PBB yang beranggotakan 192 negara dan bereputasi dalam tata kelola telekomunikasi internasional.

AS tegas menentang gagasan itu. Pemerintah dan pelaku bisnis AS secara lantang menyatakan adanya "ancaman PBB terhadap kebebasan berinternet". Penolakan juga dilakukan AS ketika mayoritas negara peserta Konferensi Dunia tentang Telekomunikasi Internasional 2012 di Dubai menyuarakan tuntutan serupa. Menempatkan ITU sebagai otoritas baru internet global, menurut AS, dapat mengganggu iklim kebebasan berinternet dan kebebasan informasi. Menariknya, tak lama kemudian AS justru mencederai kebebasan berinternet dengan mencekal wikileaks yang membocorkan berbagai "ketakpatutan" dalam kebijakan luar negeri AS.

Apa yang dapat disimpulkan di sini? Ekspansi Google, Microsoft, Apple, dan Facebook ke seluruh dunia merupakan cerminan kebijakan ekonomi dan strategi geopolitik negeri "Abang Sam". Ekspansionisme AS itu dihadapi dengan sikap proteksionis berbagai negara. Mereka menyadari penetrasi teknologi digital menimbulkan banyak persoalan baru pada aras kedaulatan informasi, kedaulatan ekonomi, dan kedaulatan politik. Mereka tak mau hanya jadi sasaran dari ekspansionisme digital AS. Langkah "proteksi" pun dilakukan unilateral maupun multilateral.

Bagaimana posisi Indonesia? Sejauh mana pemerintah telah melindungi kepentingan media nasional (konvensional maupun digital) dalam lanskap global yang berkecamuk itu? Apa saja langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital nasional? Berorientasi nasional bukan berarti menutup diri. Terintegrasi dalam lanskap digital global adalah keniscayaan. Keberadaan Google, Apple, Microsoft, dan Facebook sulit ditolak. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana memanfaatkan integrasi tanpa terus menjadi obyek eksploitasi.

Kita tidak menolak keberadaan kekuatan asing, tetapi mesti mengetahui betul kemungkinan eksploitasi dan manipulasi yang mereka lakukan dan mampu mengantisipasinya dengan penguasaan masalah yang menyeluruh, strategi jelas, dan kemampuan bersikap tegas. Sleeping with the enemy. Demikian kira-kira rumusannya.

Keberhasilan memaksa Google membayar pajak adalah langkah penting. Namun, revolusi digital tak hanya melahirkan masalah pajak, tetapi juga kesenjangan ekonomi, iklim berusaha yang timpang, surveillance capitalism, dan keamanan. Kompleksitas masalah yang tak mungkin dihadapi sendiri. Karena itu, Indonesia harus lebih determinatif dalam forum internasional yang berusaha mengoreksi globalisme unilateral seperti dibahas di atas. Indonesia adalah negara besar dalam hal jumlah pengguna internet dan potensi ekonomi digital, tetapi dengan peran yang terkesan pinggiran di panggung tata kelola internet global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar