Selasa, 04 Juli 2017

Hak atas Air dan Penyediaannya

Hak atas Air dan Penyediaannya
Agus Pambagio  ;   Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
                                                         KOMPAS, 23 Juni 2017



                                                           
Keseluruhan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015. Putusan tersebut, ditambah dengan realitas bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang dinilai tidak memadai, menjadikan DPR berinisiatif untuk memajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.

Rancangan UU tersebut didasari pertimbangan pokok untuk mewujudkan hak rakyat atas air sekaligus merupakan pengaturan atas permasalahan air dewasa ini. Sudah selayaknya negara memberikan fasilitasi agar kebutuhan rakyat atas air sebagai bagian dari hak asasi manusia tersebut dapat dipenuhi, tidak hanya sekadar memenuhi hak rakyat melalui perizinan yang hanya diberikan kepada badan usaha milik negara atau daerah dan entitas pemerintahan lainnya.

Kebutuhan rakyat akan air bukan hanya air yang berasal dari alam, tetapi juga air bersih atau air minum yang sudah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. Permasalahan lain yang harus dihadapi di antaranya adalah ekstensifnya eksplorasi air tanah serta ketersediaan air baku untuk sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan kualitas buruk dan alokasi yang tidak mencukupi.

Kelemahan

Akan tetapi, naskah RUU tersebut masih mengandung beberapa kelemahan. Dari sisi judul, pemilihan judul Sumber Daya Air menjadikannya lebih mengarah pada sektor hulu. Dengan menamakannya sebagai UU Air, cakupan pengaturan bisa lebih luas, yaitu dari hulu ke hilir. Dengan judul UU Air, akan dapat dipilah-pilah bagian dari air mulai hulu sampai ke hilir. Hak rakyat lebih pada sisi hulu sebagai sumber dari alam.

Judul pengaturan tersebut juga akan sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang juga menyebut air, bukan sumber daya air. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, bahkan dibedakan antara sumber daya air dan air tanah terkait pemberian izinnya.

Yang terbaca dari naskah RUU ini adalah upaya melarang swasta memperoleh izin untuk pengusahaan air sebagai bahan baku produksinya. Akan tetapi, rumusan pengaturan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi bahwa kebutuhan rakyat atas air bersih dipenuhi oleh Perusahaan Air Minum (PAM), sementara kebutuhan air minum sehari-hari terutama dipenuhi dengan air minum dalam kemasan (AMDK) produksi perusahaan swasta.

Tidak bisa diabaikan juga realitas bahwa negara ataupun perusahaan negara (BUMN) belum mampu menyediakan air minum dan bahkan belum dapat sepenuhnya menyediakan air bersih. Padahal, rakyat berhak mendapatkan air bersih atau air minum. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM menyatakan, antara lain, "SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat terkait dengan pemenuhan hak rakyat atas air minum".

Kebutuhan masyarakat atas air yang layak diminum seharusnya dipenuhi oleh SPAM. Pengaturan atas hal ini selayaknya diperkuat dengan pasal-pasal yang dapat mempercepat pemenuhan produksi dan perlu diperhatikan bahwa sebagian besar penggunaan air untuk SPAM adalah dari air permukaan yang pengendaliannya lebih mudah. Dengan demikian, semestinya pengaturannya pun tidak terlampau sulit manakala izin pengambilan air diberikan kepada BUMN/BUMD atau unit pemerintah lainnya.

Bahkan, negara wajib ikut membiayai investasinya melalui APBN/APBD, sementara pihak swasta dapat diikutsertakan sepanjang tidak mengurangi hak rakyat atas sumber daya air dan mempercepat pemenuhan air minum untuk masyarakat dengan adil dan terjangkau.

Pada umumnya di dunia, pengusahaan SPAM untuk pelayanan ini diselenggarakan oleh negara, sebagian lain diselenggarakan melalui kerja sama negara dan swasta, dan hanya sebagian kecil diselenggarakan oleh swasta. Jika negara wajib menyediakan SPAM yang cukup untuk kebutuhan air bersih atau air minum untuk publik; pengalaman di negara-negara lain pengusahaan AMDK dan air yang diproses dengan berbagai tambahan pada umumnya sepenuhnya diselenggarakan oleh swasta.

Akan tetapi, hal tersebut justru tidak terlihat pada struktur RUU SDA yang dirancang oleh DPR. Padahal, hal tersebut sangat penting karena akan menjadi jelas pula perbedaan pengaturan keduanya, antara lain karena negara belum dapat menyediakan air yang layak minum, baik air sebagai tap water (SPAM), maupun air sebagai bottled water (AMDK).

Jika dibandingkan dengan penggunaan air untuk irigasi ataupun sarana atau bahan baku produksi di pabrik tekstil, misalnya, penggunaan air untuk air bersih maupun air minum terhitung sangat kecil. Merujuk kondisi itu, pengaturan larangan swasta untuk mendapat izin terlalu berlebihan, ditambah lagi amar putusan MK tidak melarang pihak swasta mengusahakan air.

Kesetaraan

Air tidak sepenuhnya public goods seperti udara karena ada bagian yang dapat disebut sebagai economy goods. Bagian economy goods ini sepenuhnya juga akan dikuasai oleh negara melalui BUMN/BUMD. Peran swasta di dalam pengusahaan air dibatasi hanya pada kerja sama dengan BUMN/BUMD/BUMDes ataupun koperasi atau kelompok masyarakat karena izin pengusahaan air hanya diberikan kepada pihak-pihak tersebut.

Hal ini hanya akan bersifat administratif saja apabila pihak tersebut tidak mempunyai kemampuan mengusahakan air, tetapi hanya dapat sekadar "memperdagangkan" izin. Karena itu, RUU ini juga memantik ketidakharmonisan dengan undang-undang lain, misalnya Undang-Undang tentang Perindustrian dan Penanaman Modal yang mengedepankan pengembangan industri dan penanaman modal oleh swasta.

RUU yang disiapkan DPR ini juga luput mengklasifikasikan sumber daya air, di mana hal tersebut terkait erat dengan perizinan, pengusahaan dan kewenangan. Air permukaan dan air tanah sebagai awal pengklasifikasian dipandang sangat perlu diatur terpisah karena berbeda di dalam penggunaannya, eksplorasinya, dan dampaknya pada lingkungan hidup. Demikian halnya pengklasifikasian air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari, untuk bahan pendukung industri, dan juga air tanah sebagai bahan baku industri.

Bahkan, penggunaan air tanah sebagai bahan baku industri minuman pun tidak jelas; apakah hanya untuk AMDK atau juga air dalam kemasan dengan mengisi sesuatu seperti rasa, aroma, karbonasi, ataupun vitamin. Keduanya menggunakan bahan baku air dan besar kemungkinan kebutuhannya sama banyak.

Pembatasan bahwa izin pengambilan air hanya untuk AMDK, sebagaimana termuat pada Pasal 45, 46, dan 47 RUU SDA jelas sangat diskriminatif dan mengarah pada tujuan tertentu, terkecuali apabila pengertian air minum yang dimaksud adalah semua jenis air yang dapat diminum, baik tanpa rasa maupun dengan penambahan rasa karbonasi atau vitamin.

Pengaturan tersebut berpotensi tidak adil dan tidak transparan atas beberapa pengusahaan air saat ini, yaitu air bersih atau air minum dengan pipa (SPAM), AMDK, dan perusahaan minuman dengan bahan baku air yang menghasilkan produk seperti Coca Cola, Pocari, Mizone, Berry Juice, ataupun Kratingdaeng.

Terkait perizinan, semestinya ketentuan yang baru tidak malahan memperpanjang rantai perizinan dan menumbuhkan bisnis makelar yang koruptif di dalam institusi pemberi izin. Jika rezim pengaturan pengambilan air tanah sebagai bahan baku utama semua jenis minuman, hanya diberikan kepada BUMN/ BUMD/unit pemerintah, hal tersebut sulit dipahami karena kebutuhannya yang sangat bervariasi, tersebar, dan tergantung pasar yang relatif tidak besar. Dalam praktik sebelum pembatalan UU No 7 Tahun 2004, hal terkait air permukaan menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sementara air tanah menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Akhirnya, niatan untuk mewujudkan hak rakyat atas air dan mengatur permasalahan air dengan menetapkan hak rakyat atas bagian dari air tentu layak diapresiasi. Hanya saja, RUU tentunya harus mampu memperkuat hak rakyat atas air, sekaligus memecahkan persoalan bahwa negara belum dapat menyediakan air bersih atau air minum untuk masyarakat dan juga tidak mengesampingkan realitas bahwa ada industri yang menghasilkan air minum dan sangat dibutuhkan masyarakat.

Oleh karena itu, pengaturan tersebut tentunya tidak harus dengan melarang swasta untuk mengusahakan air yang juga menjadi bagian upaya pemenuhan hak rakyat atas air bersih atau air minum, walaupun hal itu menjadi prioritas terakhir setelah air memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk irigasi. Ketentuan yang baru juga harus mampu mengembangkan badan usaha swasta secara harmonis dengan perkembangan industri, perekonomian, termasuk dalam hal peningkatan pendapatan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar