Selasa, 13 Oktober 2015

Era Baru Pengelolaan Pangan

Era Baru Pengelolaan Pangan

Khudori  ;   Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-sekarang);  Penggiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
                                                  KORAN SINDO, 09 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tata kelola kebutuhan pokok, terutama pangan, memasuki era baru. Ini ditandai oleh semakin kuatnya payung hukum pengaturan pangan.

Pertama tentu UU No 18/2012 tentang Pangan dengan garis politik yang tegas: kedaulatan pangan. Disusul kemudianUU No 7/2014 tentang Perdagangan. Pasal 25 UU Perdagangan mengatur pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Indonesia. Pasal ini memungkinkan pemerintah mengintervensi saat terjadi kegagalan pasar (market failure), baik saat harga jatuh maupun melambung tinggi.

Harapannya inflasi bisa dikendalikan. Payung hukum makin lengkap setelah pada 15 Juni lalu terbit Perpres No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Kebutuhan pokok ada 11 barang, sebagian besar pangan: beras, kedelai bahan baku tahu/tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/ tuna/cakalang).

Sedangkan barang penting mencakup tujuh: benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kg, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan. Lewat perpres ini pemerintah berharap bisa mengatasi rutinitas gejolak melalui penetapan harga dan pengendalian stok.

Harus diakui, Indonesia tergolong tertinggal dalam pengaturan pangan, terutama pengendalian harga. Tidak usah jauh-jauh, dengan Malaysia, kita ketinggalan. Ketika di Indonesia gejolak harga kebutuhan pokok jadi rutinitas, di Malaysia tidak terjadi. Ini karena Malaysia memiliki The Price Control Act untuk mengontrol harga barang-barang, sebagian besar makanan, sejak 1946.

Juga The Control of Supplies Act pada 1961 yang mengatur keluar-masuk barang diperbatasan. Dalam UU tersebut harga 225 kebutuhan sehari warga masyarakat dan 25 komoditas dikontrol pada festive season (hari besar). Sebaliknya, di Indonesia ada kecenderungan menyerahkan harga pangan pada pasar.

Hampir semua harga pangan, kecuali beras, diserahkan mekanisme pasar. Orientasi ini tak salah kalau infrastruktur sudah baik, petani sejahtera, dan pendapatan konsumen pejal pada guncangan pasar. Instrumen stabilisasi juga terbatas.

Sejak Bulog dikebiri, praktis kita tidak memiliki badan penyangga yang memiliki kekuatan besar menstabilkan pasokan dan harga pangan. Kini penyangga dan pengatur harga itu diambil alih swasta. Mereka yang hanya segelintir itu menguasai distribusi komoditas pangan.

Kehadiran UU Pangan, UU Perdagangan, dan Perpres No 71/2015 telah memberi asa baru. Namun, untuk menjalankan perangkat hukum ini masih diperlukan aturan turunan. Yang mendesak tentu aturan turunan dari Perpres No 71/2015 dalam bentuk peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur penetapan harga kebutuhan pokok dan barang penting.

Permendag musti memerinci harga tiap barang, pemberlakuan harga (khusus baik menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga), mekanisme pengawasan, lembaga pengawas berikut sanksisanksinya. Berkaca pada Malaysia, pengawasan harga berjalan efektif sejak dibentuk Majelis Harga Negara pada 2008.

Majelis bertugas memonitor harga barang, menerima keluhan masyarakat, dan mendukung cadangan pangan nasional. Di tingkat bawah, ada Majelis Kawalan yang diisi ibu-ibu sebagai volunter. Mereka rutinmelaporkanhasil monitoring ke Majelis Harga. Jika ada penyimpangan, sanksi denda dan kurungan menanti.

Berkaca dari pengungkapan penyimpangan pupuk bersubsidi, di Indonesia monitoring sebaiknya melibatkan peran masyarakat. Juga memanfaatkan output Tim Pengendali Inflasi Daerah. Tinggal formulasi sanksi. Jika bentuknya administratif, kemungkinan tidak akan efektif.

Terkait stabilisasi harga pangan, efektivitasnya amat bergantung pada formulasi harga yang ditetapkan pemerintah berikut instrumen pendukungnya. Jika bentuknya harga acuan dan harga pembelian pemerintah, mustahil akan efektif contohnya HPP beras. HPP beras yang diatur sejak 2000 hingga 2015 tidak lebih dari harga acuan. Dalam Inpres Perberasan No 5/2015 misalnya, HPP beras medium ditetapkan Rp7.300/kg.

Di pasar harga beras medium jauh di atas HPP, bahkan mencapai lebih Rp10 ribu/kg. Selain itu, keberhasilan stabilisasi harga pangan amat ditentukan oleh instrumen pendukung. Instrumen ini mencakup stok/cadangan, pengaturan impor (waktu dan kuota), jumlah anggaran, dan lembaga pelaksana. Keberadaan stok/cadangan jadi keniscayaan jika pemerintah berharap bisa melakukan intervensi saat terjadi kegagalan pasar (market failure).

Jika harga melambung tinggi, stok bisa digelontorkan ke pasar agar daya beli konsumen terjaga. Sebaliknya, ketika harga jatuh, lewat lembaga yang ditunjuk negara hadir sebagai penyelamat produsen pangan dengan membeli semua surplus produksi. Terkait stok/cadangan, keberadaan Peraturan Pemerintah No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi jadi amat penting. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Pangan.

Dalam PP itu cadangan pangan terbagi tiga level: pemerintah pusat, daerah, dan desa. Di Pasal 3 PP No 17/2015 diatur, cadangan hanya ada pada pangan pokok tertentu yakni pangan yang diproduksi dan dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesiayangbilaketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Jenis pangan pokok tertentu ini harus ditetapkan Presiden, dan jumlah cadangannya ditetapkan kepala lembaga pemerintah. Hampir bisa dipastikan, jenis pangan pokok tertentu ini tidak akan jauh dari 11 kebutuhan pokok yang diatur Perpres No 71/2015. Jika benar demikian, agar rezim baru pengelolaan pangan ini efektif, setidaknya diperlukan dua langkah.

Pertama, Presiden segera menetapkan jenis pangan pokok tertentu yang diatur cadangannya. Kedua, segera menunaikan pembentukan kelembagaan pangan seperti amanat Pasal 126-129 UU Pangan. Kemudian kepala lembaga ini menetapkan jumlah cadangan pangan pokok tertentu.

Bulog bisa menjaditangan kanan lembaga ini dalam pengelolaan cadangan dan stabilisasi harga. Lembaga baru pangan ini nanti bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengarahkan pembangunan pangan. Didukung anggaran yang memadai, sepertinya tak berlebihan berharap pengelolaan pangan memasuki era baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar