Kamis, 15 Oktober 2015

Musibah Putusan Mahkamah Konstitusi

Musibah Putusan Mahkamah Konstitusi

Feri Amsari  ;  Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
                                                 KORAN TEMPO, 06 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan berbeda ihwal prosedur yang harus dilalui aparat penegak hukum dalam memeriksa anggota legislatif dan kepala daerah yang diduga terjerat tindak pidana. Perbedaan itu dapat dibaca dalam dua putusan Mahkamah yang berbeda dalam menafsirkan "asas persamaan di hadapan hukum".

Dalam putusan Nomor 76/PUU-XII/2014, Mahkamah menentukan proses penyelidikan atau penyidikan dugaan perkara pidana yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat dilakukan jika diizinkan oleh Presiden Republik Indonesia. Sebaliknya, dalam perkara Nomor 73/PUU-IX/2011, hakim konstitusi "menghapus ketentuan" izin Presiden dalam pemeriksaan kepala daerah.

Perdebatan terhadap kedua putusan itu didasari pertanyaan yang sama, yaitu apakah pemberian izin dalam pemeriksaan anggota legislatif atau kepala daerah telah sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dianut konstitusi? Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menentukan bahwa, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Frasa "tidak ada kecualinya" bermakna UUD 1945 tidak memberikan keistimewaan apa pun kepada anggota legislatif atau kepala daerah yang menjalani proses hukum. Proses hukum khusus yang mengabaikan asas persamaan di hadapan hukum hanya dapat dilakukan jika konstitusi menghendakinya berbeda.

Misalnya, Pasal 7B UUD 1945 menentukan perlakukan khusus bagi presiden dan/atau wakil presiden ketika menjalani proses hukum. Artinya, selain terhadap presiden dan/atau wakil presiden, UUD 1945 tidak memberikan kekhususan bagi anggota legislatif atau kepala daerah dalam melalui proses hukum.

Lalu, apa yang menjadi argumentasi hukum Mahkamah Konstitusi ketika mengabaikan asas persamaan di hadapan hukum yang dianut UUD 1945 demi memberikan kekhususan bagi anggota DPR, DPD, dan MPR dalam menjalani proses hukum? Apakah tafsir Mahkamah itu telah sesuai dengan teori dan praktek penafsiran konstitusional yang dipahami para jurist?

Penafsiran konstitusi mesti berbeda dengan penafsiran terhadap produk hukum lainnya. Tidak sekadar menghormati konstitusi sebagai produk perundang-undangan tertinggi (the supreme law of the land), metode penafsiran khusus terhadap konstitusi bertujuan melindungi UUD 1945 dari kesesatan tafsir yang akan berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ahli hukum Amerika Serikat, John Garvey dan Alexander Aleinikoff, berpendapat hanya ada dua kutub dalam penafsiran konstitusi: kalangan originalis dan non-originalis. Kalangan originalis menekankan penafsiran konstitusi berdasarkan teks (textual meaning) dan kehendak pembuat (original intents) saat konstitusi disusun.

Itu sebabnya, putusan Mahkamah, yang menetapkan pemeriksaan anggota legislatif yang diduga terlibat dalam tindak pidana harus didukung oleh izin presiden, bertentangan dengan teks dan kehendak pelaku perubahan UUD 1945. Tidak satu pun pasal dan notulensi rapat perubahan UUD 1945 yang menghendaki anggota legislatif atau kepala daerah diperlakukan khusus ketika menjalani proses hukum. Itu sebabnya, dalam putusan yang mewajibkan adanya izin dari presiden dalam pemeriksaan anggota legislatif, Mahkamah tidak mungkin menggunakan tafsir kalangan originalis ini.

Tafsir penentuan izin Presiden ini mungkin menggunakan pendekatan tafsir non-originalis sebagai landasan argumentasinya. Setidaknya kalangan non-originalis memiliki empat pendekatan dalam menafsirkan konstitusi: (1) berdasarkan doktrin ahli atau asas hukum (doktrinal); (2) menguatkan putusan hakim terdahulu (precedent atau stare decisis); (3) mempertimbangkan etika yang diyakini masyarakat; dan (4) hakim dipengaruhi kekuatan eksternal (prudential) di luar kehendak hakim.

Dalam putusan izin dari presiden bagi anggota legislatif tersebut, Mahkamah tidak mungkin memberikan tafsir berdasarkan pendekatan doktrinal karena putusan tersebut bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Asas itu tidak mengenal perlakuan istimewa hanya karena seseorang menyandang status anggota legislatif.

Putusan tersebut tidak pula dilandasi pendekatan precedent karena telah mengabaikan putusan terdahulu yang menghapus ketentuan adanya izin presiden bagi kepala daerah dalam menjalani proses hukum berdasarkan argumentasi bahwa setiap orang sama di hadapan hukum. Hakim konstitusi tidak pula mungkin melandasi tafsirnya berdasarkan pendekatan etika karena publik menolak perlakuan khusus dalam proses hukum bagi anggota legislatif.

Satu-satunya pendekatan tafsir yang mungkin digunakan adalah adanya "kekuatan eksternal" yang mempengaruhi hakim. Hakim dapat saja terpengaruh relasi masa lalu sebagai mantan anggota legislatif atau membalas budi kepada DPR, yang memiliki kewenangan untuk memilih tiga hakim konstitusi.

Meski prasangka itu tidak sepenuhnya tepat, bila memperhatikan kualitas putusan Mahkamah yang kian menurun, timbulnya prasangka seperti itu terhadap hakim Mahkamah dapat dimaklumi.

Bagaimanapun, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat bagi siapa saja (erga omnes). Artinya, tidak tersedia upaya hukum lain yang dapat mengubah ketukan palu Hakim Konstitusi. Bahkan, Mahkamah sendiri tidak berwenang mengubah putusan lama dengan putusan baru.

Putusan Nomor 76/PUU-XII/2011, yang telah mengubah makna konstitusional asas persamaan di hadapan hukum yang ditentukan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 melalui putusan Nomor  73/PUU-IX/2011, adalah sebuah putusan yang inkonstitusional.

Putusan yang demikian dapat menciptakan dua musibah: (i) sifat final dan mengikat putusan Mahkamah kehilangan nilai; dan (ii) hakim konstitusi pada periode tertentu dapat "mempermainkan" makna konstitusional suatu masalah akibat tekanan politik dari lembaga yang memilihnya (DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden) melalui putusan yang baru.

Dua musibah itu telah diantisipasi melalui teori hukum tata negara. Menurut para ahli, putusan Mahkamah, meski salah, tidak dapat diubah kecuali melalui perubahan konstitusi. Akibatnya, jika Mahkamah sesat dalam menafsirkan konstitusionalitas suatu perkara, putusan itu harus tetap dihormati serta dibenahi melalui perubahan UUD 1945. Tentu saja perubahan UUD 1945 tidak mudah terjadi, sehingga hakim konstitusi wajib berhati-hati dalam menafsirkan sebuah perkara.

Karena itu, Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 memberikan syarat yang amat berat bagi seseorang untuk dapat menjadi hakim konstitusi. Selain memiliki integritas serta kepribadian tidak tercela dan adil, hakim konstitusi haruslah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Jika syarat tersebut dipenuhi setiap hakim konstitusi, tentu putusan yang sesat dalam tafsirnya akan berkurang. Apa pun itu, kewajiban kita sebagai warga negara adalah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar