Kamis, 15 Oktober 2015

Kesehatan Jiwa dan Revolusi Mental

Kesehatan Jiwa dan Revolusi Mental

Nova Riyanti Yusuf  ;  Mantan Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa DPR; Fellow Harvard Medical School
                                                 KORAN TEMPO, 09 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 10 Oktober 2015, peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia mengangkat tema "Martabat dalam Kesehatan Jiwa". Sejauh mana Indonesia menangani perkara kesehatan jiwa dalam konteks Revolusi Mental?

Jika akan dilakukan perubahan-perubahan mendasar dalam sebuah sistem ketatanegaraan, manusialah yang menjadi titik masuk perubahan mendasar dan tolok ukur keberhasilan pembangunan. Manusia adalah ruh pembangunan.

Menurut standar umum, potensi manusia diukur dengan indeks pembangunan manusia, yang mengombinasikan tiga dimensi: kesehatan, pendidikan, dan pendapatan. Indeks ini menyederhanakan potensi manusia menjadi begitu matematis. Kesehatan dengan ekspektasi usia hidup yang baik hanya dapat tercapai dengan memperhatikan aspek-aspek dalam definisi kesehatan, yaitu kesehatan fisik, mental/jiwa, spiritual, dan sosial. Kesehatan jiwa menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan (integral) dari kesehatan secara umum dan salah satu unsur utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup setiap manusia.

Secara historis, Indonesia pernah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. Tapi beleid ini diputuskan tidak berlaku lagi pada era Orde Baru. Regulasi yang ada, sampai kemudian lahir Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, tidaklah memadai dan tidak bisa menjawab permasalahan kesehatan jiwa yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan zaman, gejolak alam, ledakan jumlah manusia, dan krisis kemanusiaan.

Undang-Undang Kesehatan Jiwa telah berusia satu tahun, tapi amanat untuk menerbitkan berbagai peraturan setahun setelah undang-undang itu disahkan masih dikesampingkan. Peraturan tersebut mencakup peraturan presiden, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Kesehatan, dan peraturan Menteri Sosial. Tapi, setidaknya, penulis telah melihat draf peraturan presiden tentang koordinasi upaya kesehatan hiwa.

Kesehatan jiwa tidak akan pernah menjadi prioritas pembangunan kesehatan selama terstigma hanya berbicara tentang kasus-kasus gangguan jiwa ekstrem, seperti gelandangan psikotik yang bertelanjang bulat di tepi jalan dan terabaikan oleh sistem. Gangguan jiwa tidak hanya mencakup psikotik, seperti skizofrenia, tapi juga kasus-kasus neurotik, seperti depresi dan kecemasan.

UU Kesehatan Jiwa tidak hanya mengatur perlindungan bagi masyarakat dengan gangguan jiwa, tapi juga berupaya agar rakyat Indonesia memiliki kesehatan jiwa yang optimal. Dan, bagi mereka yang rentan, sebisa mungkin gangguan jiwa dicegah. Seperti dikatakan oleh WHO, sehat jiwa adalah hidup sehat, mampu bersaing, serta menerima kelebihan dan kekurangan diri serta orang lain.

Stigma juga kerap terjadi pada level pemerintah dengan memarginalkan pembangunan kesehatan jiwa dan menganaktirikan anggaran kesehatan jiwa, yang hanya 1 persen dari anggaran kesehatan, sehingga membuahkan prestasi pelanggaran hak asasi manusia yang luar biasa. Riset Kesehatan Dasar 2013 menunjukkan terjadi 14,3 persen kasus pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa atau sekitar 56.000 kasus. Itu angka yang fantastis.

Indonesia setidaknya sudah memiliki (kembali) Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang kini lebih komprehensif, sehingga bisa dianggap serius untuk mengawal salah satu target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menyinggung pentingnya promosi kesehatan jiwa. Namun, sejauh ini, belum ada keberanian dari pemerintah Indonesia untuk mewujudkannya. Program Bebas Pasung Indonesia 2014 pun gagal. Bandingkan dengan Cina, yang punya program 686 dengan dana awal 6,86 juta yen, atau Australia saat Perdana Menteri Julia Gillard mengangkat Menteri Kesehatan Jiwa dan Lanjut Usia.

Melalui akun Twitter @puskomdepkes, pada 8 September 2015, penulis membaca pernyataan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bahwa Revolusi Mental harus ditanamkan sejak dini, yaitu saat bayi dilahirkan, hingga lanjut usia. Tapi, apakah Menteri Kesehatan memahami bagaimana menerjemahkan Revolusi Mental melalui pembangunan kesehatan untuk rakyat Indonesia?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa sudah menjawab itu. Pasal 4 sampai 15 undang-undang itu mengatur upaya promotif dan preventif kesehatan jiwa yang selama ini terjebak pada upaya kuratif (penyembuhan) dan rehabilitatif (yang ala kadarnya).

Upaya promotif terutama dilaksanakan di lingkungan keluarga. Keluarga diharapkan mampu mempersiapkan semua anggota keluarganya untuk beradaptasi secara baik dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan tahapan siklus.

Kelahiran UU Kesehatan Jiwa juga menunjukkan anomali. Sementara banyak undang-undang terlahir karena "desakan" publik, kelahiran undang-undang ini kurang dinantikan tapi kemudian menstimulasi pergerakan. Penulis mendapatkan informasi tentang kemunculan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang melakukan upaya dalam soal kesehatan jiwa. Hal ini sesuai dengan Pasal 84 dan 85 UU Kesehatan Jiwa tentang peran-serta masyarakat.

Jika UU Kesehatan Jiwa sejalan dan bahkan merupakan salah satu konsep yang mampu ikut berkontribusi dalam penerjemahan Revolusi Mental, seharusnya kementerian terkait berlomba-lomba menunjukkan kemampuan masing-masing untuk menerjemahkan agenda besar Presiden tentang Revolusi Mental dalam berbagai peran mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar