Hati-Hati
Membuka Rahasia Bank
Susidarto ;
Praktisi Perbankan di Jogjakarta
|
JAWA
POS, 07 Maret 2014
|
MENARIK
mencermati tulisan Chandra Budi berjudul Buka
Rahasia Bank untuk Pajak (Jawa Pos, 27 Februari 2014). Inti tulisan itu
adalah memberikan tekanan bagi bank untuk memberikan akses kepada Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak agar bisa membuka rahasia bank akibat masih rendahnya
kepatuhan perpajakan masyarakat. Memang, sistem pemungutan pajak sudah
berubah menjadi self assessment, yakni perhitungan pajak dilakukan sendiri
oleh wajib pajak, dari sistem sebelumnya yakni official assessment (proses
perhitungan dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Sayangnya,
sistem baru yang membutuhkan kejujuran dan tingkat pengetahuan yang baik dari
masyarakat, dinilai oleh Ditjen Pajak belum cukup memadai. Tak heran bila
Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam banyak kesempatan meminta akses penuh tanpa
kecuali ke rekening nasabah bank (alias membuka rahasia bank). Sontak masalah
ini menjadi polemik yang menghangatkan jagat keuangan, perbankan, dan hukum
di tanah air. Pendapat pro dan kontra pun segera meluncur. Opini Chandra Budi
mewakili pihak yang pro untuk pembukaan rahasia bank kepada Ditjen Pajak.
Tidak Sederhana
Jika
kita mau melakukan flashback (kilas
balik), persoalan ini sebenarnya merupakan menu lama yang diungkit kembali.
Sudah lama Ditjen Pajak menghendaki agar bisa membuka akses terhadap rahasia
bank, tanpa kecuali. Hanya, permintaan tersebut hingga kini belum bisa
dipenuhi oleh regulasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jalan
terjal nan berliku tampaknya masih membentang di depan mata, dan memang harus
dilalui terlebih dahulu. Sebab, masalahnya sangat sensitif dan selama ini masuk
dalam ranah rahasia bank atau rahasia nasabah.
Keinginan
Ditjen Pajak untuk membuka rahasia bank sebenarnya berangkat dari asumsi dan
persepsi bahwa tingkat kejujuran para wajib pajak untuk mengisi surat
pemberitahuan (SPT) pajak belum begitu tinggi. Padahal, syarat utama sistem
self assessment adalah tingkat kejujuran yang tinggi para wajib pajak (WP).
Di dalam isian lembar SPT, sebenarnya sudah tertera semua jenis simpanan dan
investasi yang dipunyai oleh WP, yang menghasilkan pendapatan/laba. Seandainya
WP jujur, sebenarnya tidak perlu ada permintaan khusus seperti yang diungkap
di atas.
Fenomena
ini sebenarnya adalah bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi WP
dalam membayar kewajiban pajaknya. Padahal, belajar dari pengalaman selama
ini, membedah dan membuka rahasia bank tidaklah semudah membalikkan tangan.
Ada rigiditas dan daya tolak tinggi dari para nasabah bank, yang berujung
pada rigiditas bankir dalam menyikapi persoalan ini. Bankir dan nasabah
penyimpan memiliki kepentingan yang sama, yakni memberikan keamanan dana
nasabah di brankasnya, termasuk menjaga rahasianya.
Sebab,
bukan tidak mungkin, apabila para nasabah merasa tidak nyaman (karena
seolah-olah dikejar pajak), mereka akan memindahkan simpanannya dari bank
domestik ke bank di luar negeri, yang mampu menjaga rahasia bank dengan baik.
Bukan tidak mungkin devisa yang masih terparkir di luar negeri sebesar Rp
1.500 triliun saat ini, akan semakin menggelembung dengan berpindahnya
simpanan baru dari nasabah domestik akibat perubahan kebijakan pembukaan
rahasia bank.
Oleh
sebab itu, para pemangku kepentingan (stakeholder)
dalam masalah ini, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan,
bankir, perwakilan nasabah maupun DPR, hendaknya bisa duduk bersama guna
mengkaji secara lebih lebih dalam persoalan ini. Langkah hati-hati hendaknya
perlu dilakukan karena dana masyarakat yang tersimpan di brankas bank-bank
umum tidak main-main besarnya, mencapai Rp 3.000 triliun. Ide, wacana, dan
permintaan Dirjen Pajak di atas hendaknya bisa ditelaah dan dianalisis secara
mendalam dulu sebelum dibuatkan regulasi dan diimplementasikan di lapangan.
Sembari
melakukan itu, Dirjen Pajak seharusnya memperbaiki sistem yang ada di
lembaganya, sehingga tidak ada kebocoran dalam pemasukan pajak. Munculnya
banyak kasus yang terkait pegawai garda depan perpajakan selama ini seolah
merupakan puncak gunung es dari persoalan internal Ditjen Pajak itu sendiri.
Masyarakat perlu bukti bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan di
Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, sudah berjalan dengan baik.
Pemulihan
kepercayaan masyarakat akan pegawai pajak yang bersih dan berwibawa inilah
yang sebenarnya menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Ditjen Pajak. Sebab,
kasus Gayus Tambunan dkk, yang selama ini sudah berurusan dengan hukum,
menyisakan trauma mendalam bagi masyarakat. Karena itu, langkah awal yang
harus dilakukan adalah bersih-bersih dan sapu-sapu di rumah sendiri
(internal). Baru sesudahnya menyapu dan membersihkan halaman dan rumah orang
lain (eksternal). ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar