Persidangan
Century
Hifdzil Alim ;
Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM;
Ketua Bidang
Nonlitigasi LPBH PWNU DIY
|
KOMPAS,
07 Maret 2014
|
SETELAH
lebih dari empat tahun, dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan
jangka pendek dan penyertaan modal sementara ke Bank Century akhirnya
dimejahijaukan.
Maklum,
setelah DPR menggelar rapat pengambilan keputusan hasil pemeriksaan panitia
khusus, 3 Maret 2010, skandal korupsi perbankan tersebut mengalami masa
naik-turun. Tak jelas apakah akan mengarah ke persidangan atau tidak.
Nuansanya
sangat panas dan suhunya meninggi pada pengujung 2009 hingga awal 2010. Kala
itu, isu persetujuan atas hasil investigasi panitia khusus (pansus)
ditandingi kasak-kusuk rencana kabinet. Sebaliknya, setelah pengambilan suara
di Sidang Paripurna DPR yang kemudian memuluskan opsi C—pilihan untuk setuju
ada pelanggaran dalam kasus Bank Century—tampaknya gemuruh niat dalam
membongkar kasus ini perlahan mereda.
Antiklimaks.
Sekarang,
hasrat menggali siapa menanggung akibat hukum atas korupsi Century muncul
kembali. Kalau tak ada aral, persidangan pertama digelar pada Kamis, 6 Maret
2014 (Kompas, 4/3). Pertanyaannya, apakah persidangan Century kali ini mampu
membuka hitam-putih kasus yang merampok uang negara lebih dari Rp 6,7 triliun
itu?
Persidangan politik
Ada
pengalaman yang menyesakkan tatkala membahas perkembangan kasus Century di
persidangan politik DPR. Pendulum bergerak tak tentu. Kadang kuat ke arah
transaksi politik. Namun, pernah—untuk tak menyebut sering—mengarah ke magnet
hukum yang memiliki daya tarik kuat agar kasus ini diselesaikan.
Pansus
DPR antara akhir 2009 dan awal 2010 telah mengundang saksi dan ahli ke
persidangan politik yang digelar untuk mencari tahu siapa yang paling
bersalah atas bocornya uang negara dalam FPJP dan PMS Bank Century. Ketika
pemeriksaan politik semakin digali lebih dalam, pendulum politik semakin kuat
mengarah ke jarum transaksi.
Entah
kebetulan atau tidak, seperti ada upaya untuk melenyapkan kasus Century.
Sekadar mengingatkan, pindahnya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bank
Dunia, menguatnya posisi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Harian Sekretariat
Gabungan Koalisi, dan melemahnya sikap Partai Golkar atas tuntutan
pemeriksaan menyeluruh skandal Century, seperti sebuah teka-teki. Faktanya
ada, tapi susah dibuktikan keterkaitannya. Nyatanya, umur kasus ini sudah
lebih dari empat tahun, tetapi tak kunjung terpampang siapa yang ”sebenar-benar”-nya
salah dan ”sebenar-benar”-nya benar.
Meski
memperoleh banyak informasi, persidangan politik terbukti gagal mengurai
karut-marut kasus korupsi perbankan ini. Sampai batas masa jabatan anggota
DPR periode 2009-2014 berakhir, rasa-rasanya sengkarut politik di seputar
pengungkapan kasus Century masih terus bergulir. Pansus masih ngotot
memanggil Wakil Presiden Boediono ke Senayan. Bukankah kasus ini sudah
dilimpahkan ke penegak hukum? Lalu, mengapa DPR masih cari-cari kesempatan
untuk menggelar ulang persidangan politik?
Sedikit
kegagalan persidangan politik sebenarnya dapat ditutup dengan persidangan
hukum. Boleh jadi langkah hukum adalah pilihan yang tepat untuk mengurai
benang kusut Century. Lagi-lagi, perlu diingatkan, sekira tiga setengah tahun
lalu auditor negara sudah menerbitkan laporan forensiknya. Setidaknya, ada
empat temuan dugaan pelanggaran hukum pada kasus Century (Kompas, 6/6/2010).
Pertama,
pelanggaran batas maksimum pemberian kredit. Kedua, penerbitan letter of credit fiktif. Ketiga, rekayasa
dalam menentukan capital adequacy ratio. Keempat, penyerahan Bank Century ke
LPS pada 21 November 2008 tak mempunyai landasan hukum. Empat potensi
pelanggaran ini menabrak aturan internal Bank Indonesia dan Undang-Undang
Perbankan.
Persidangan
hukum pertama kali atas salah satu tersangka kasus korupsi Bank Century, Budi
Mulya, semestinya menjadi penanda putusnya hubungan persidangan politik di
kasus a quo. Sangat mudah mencari
justifikasi atas tanda putus ini.
Pertama,
walau kadang diterpa isu tak sedap, KPK sering bisa keluar dari tekanan dalam
menyidangkan kasus korupsi big fish.
KPK rasanya tak memiliki tendensi politik kecuali politik rakyat. Lembaga
negara antikorupsi ini bertugas menyelidik, menyidik, dan menuntut tersangka
korupsi untuk melindungi harapan rakyat demi memiliki negeri yang bebas dari
korupsi. Kedua, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih duduk di
peringkat peradilan yang mampu mengadili koruptor tanpa pandang bulu.
Dua hal
itu sudah lebih dari cukup untuk menjustifikasi persidangan hukum Century
bakal sedikit memberi lampu hijau atas terangnya kasus yang hampir lima tahun
tak kunjung benderang. Akan tetapi, bukan berarti persidangan hukum ini tak
butuh perlindungan. Ia tetap butuh dilindungi. Selalu ada rasa pesimistis di
samping optimistis, begitu pula sebaliknya.
Jadi ritual formil?
Hasil maksimal dari persidangan hukum Century adalah terungkap siapa
dalangnya? Ke mana duit triliunan rupiah mengalir? Siapa yang ambil untung?
Apakah ada keterlibatan partai politik?
Sebaliknya, hasil paling minim dari persidangan itu cuma bicara soal
kasus Century dan keterlibatan internal BI dan/atau KSSK, tanpa merunut
sampai ujung muara kasus itu sendiri. Persidangan hukum menjadi sekadar
ritual formil bahwa ada kasus korupsi yang disidangkan dan mesti diputus.
Bagaimanapun,
keberhasilan membongkar kasus Century bergantung pada sterilnya penegakan
hukum dari intervensi politik. Dukungan pemerintah dan parlemen dibutuhkan
dengan bentuk tak mengumbar umpan politik di luar persidangan Century.
Independensi penegak hukum sudah dibuktikan oleh KPK. Sekarang tinggal
kehendak politik pemimpin. Jika ini tak ada, jangan sekali-kali berharap akan
terbongkar siapa yang ”sebenar-benar”-nya salah dan siapa yang sebenar-benarnya benar dalam kasus Century. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar