Selasa, 01 Oktober 2013

Wanted : Dirjen Pemasyarakatan

Wanted : Dirjen Pemasyarakatan
Denny Indrayana ;  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
KORAN SINDO, 01 Oktober 2013


Kemarin, Senin, 30 September  2013, Panitia Seleksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan  (Pansel Dirjenpas)  menyerahkan hasil seleksi kepada  Menteri Hukum & HAM  Amir Syamsudin. 

Kepada Pak  Amir dijelaskan metode seleksi  dan cara penilaian. Laporan lengkap  disampaikan dan dijelaskan  hinggaPansel memutuskan mengusulkan  nama-nama terpilih untuk  diajukan kepada Presiden.  Beranggotakan unsur Kemenkumham  dan tokoh-tokoh  tepercaya, Pansel Dirjenpas bekerja  sangat serius untuk mencari  calon Dirjenpas terbaik. Kepada  rekan-rekan media yang  bertanya, selalu saya jawab,  Pansel bekerja keras untuk memastikan  agar proses seleksi  berjalan baik, adil, dan memastikan  siapa pun yang terpilih  adalah peserta seleksi terbaik. 

Karena itu, untuk menjadi  Pansel Dirjenpas, saya sengaja  mengusulkan empat nama  yang kredibilitas dan integritasnya  tidak lagi diragukan sedikit  pun: Abdullah Hehamahua,  Imam Prasodjo, Komaruddin  Hidayat, dan Saldi Isra.  Keempat nama eksternal itu  melengkapi empat nama internal  Kemenkumham: Wamenkumham,  Irjen, Sekjen, dan  Dirjen HAM. Dengan beranggotakan  delapan nama tersebut,  khususnya empat nama  eksternal, kami meyakini hasil  seleksi Dirjenpas benar-benar  calon yang terbaik.  Tidak sedikit memang yang  mempersoalkan dibukanya  sistem seleksi Dirjenpas tersebut.  

Proses lelang demikian dianggap  merusak sistem pengaderan  internal yang biasanya  menempatkan Dirjenpas dari  kalangan internal Kumham, lebih  khusus lagi dari AKIP (Akademi  Ilmu Pemasyarakatan).  Terhadap suara kontra demikian,  saya jelaskan bahwa persoalannya  bukan pada calon  Dirjenpas dari ”dalam” atau  ”luar”, tetapi siapa pun yang  terbaik dalam proses seleksi.  Karena itu Pansel harus betulbetul  orang yang mumpuni dalam  memberikan penilaian. 

Kami jelaskan pula, proses seleksi  itu bukan hal baru, Kemenpan  & Reformasi Birokrasi  sudah melakukan serta Rancangan  Undang-Undang Aparatur  Sipil Negara juga telah  mengatur bahwa untuk jabatan  eselon I dan eselon II,  proses promosinya dilakukan  secara tender jabatan.  Bagi Kemenkumham sendiri,  proses seleksi yang terbuka  itu bukanlah hal yang pertama.  Pada saat memilih irjen, kami  juga melakukan seleksi terbuka  meskipun tidak diumumkan secara  luas. 

Berbeda dengan seleksi  Dirjenpas yang pengumuman  lowongannya secara  terbuka di harian nasional, bahkan  hingga dua kali, seleksi irjen  pada saat itu lebih terbatas meskipun  kandidatnya juga tidak  hanya dari Kumham, tetapi juga  dari KPK dan BPKP.  Seleksi Dirjenpas dibagi dalam  5 tahapan, yaitu seleksi administrasi,  tes tertulis, profile  assesment, wawancara dengan  Pansel, dan akhirnya bertatap  muka langsung dengan Menkumham.  Di tahapan administrasi,  dari 17 yang mendaftar,  semuanya dinyatakan lulus administrasi.  Setelah tahapan tes  tertulis hanya 10 kandidat  yang dinyatakan lulus.  

Tes tertulis dilakukan untuk  mengukur integritas dan  kapasitas kandidat. Secara integritas,  peserta diberi beberapa  pertanyaan mengenai semangat  antikorupsi, khususnya  potensi benturan kepentingan.  Agar proses berjalan  fair, dalam memberikan penilaian  Pansel Dirjenpas sengaja  menutup nama setiap kandidat.  Dengan demikian penilaian  betul-betul berdasarkan  lembar jawaban, tidak peduli  siapa pun yang memberikan jawaban  karena nama kandidat  sengaja dihilangkan.  Demikian pula halnya dengan  tes profile assessment.  

Pengujian dilakukan oleh tim  konsultan independen yang  menilai seorang kandidat lebih  progresif atau pasif, lebih merupakan  tipe pencari selamat atau  pengambil risiko, lebih tahan  bekerja di bawah tekanan ataukah  tidak, dan seterusnya. Penilaian  dilakukan dengan sangat  mendalam dan teliti, melalui  dua hari pengamatan dan tes  dari pagi hingga menjelang larut  malam.  Selanjutnya semua peserta  juga mesti melakukan general  check up kesehatan di RSPAD  Gatot Subroto. Tes kesehatan  ini tidak hanya menelisik soal  kesehatan fisik setiap kandidat,  tetapi juga kesehatan psikis.  

Kedua kesehatan tersebut  harus betul-betul prima. Tugas  sebagai dirjenpas pastilah memiliki  tantangan yang sangat  besar, maka siapa pun yang terpilih  tidak boleh memiliki persoalan  kesehatan yang serius.  Senyatanya, Dirjenpas yang sekarang  memutuskan untuk istirahat  salah satu pertimbangannya  adalah karena faktor kesehatan.  Itulah sebabnya, tes  kesehatan menjadi tahapan  wajib bagi seluruh kandidat  dirjenpas.  Hasil dari tes tertulis, tes  profile assessment, tes kesehatan  menjadi bahan yang sangat  penting bagi Pansel Dirjenpas  pada saat melakukan  wawancara pada Kamis dan  Jumat minggu lalu. 

Tidak kalah  penting, meskipun bukan  merupakan tahapan seleksi,  Pansel juga melakukan pencarian  rekam jejak dari ke-10 kandidat  yang telah lolos seleksi  tes tertulis. Informasi digali  dari seluruh sumber, termasuk  lingkungan keluarga, tempat  tinggal, kantor hingga pencarian  informasi dari PPATK dan  KPK. Dari PPATK, Pansel Dirjenpas  memperoleh informasi  apakah ada kandidat yang punya  transaksi keuangan mencurigakan.  Adapun dari KPK,  Pansel memperoleh informasi  lengkap atas laporan harta kekayaan  setiap kandidat.  

Semua informasi itu, selengkap  mungkin, diolah oleh  tim pendukung Pansel Dirjenpas  dan kemudian dijadikan  dasar pertimbangan pada saat  wawancara dengan Pansel. Hasilnya  Pansel menanyakan semua  soal secara sangat lengkap  dan mendetail. Termasuk adanya  catatan hukuman disiplin  yang dilakukan kandidat pada  1980-an dan 1990-an. Beberapa  kandidat mengaku terkejut  dengan kelengkapan informasi  yang ada sekaligus betapa  dalamnya pertanyaan yang diajukan  Pansel.  

Malam menjelang wawancara,  Pansel Dirjenpas berkumpul  dan sempat mendiskusikan  cara wawancara apakah  akan tertutup ataukah terbuka  bagi khalayak. Pihak yang ingin  melakukan wawancara secara  tertutup berargumen bahwa  interviu terbuka dapat meninggalkan  luka mendalam  bagi kandidat ataupun keluarganya.  Apalagi jika yang ditanyakan  adalah persoalan yang  sangat pribadi. Namun, setelah  memastikan tidak ada pertanyaan  yang sifatnya sangat  pribadi, misalnya perihal asusila,  Pansel sepakat melakukan  wawancara secara terbuka.  

Adalah Bapak Abdullah Hehamahua  yang memastikan  bahwa jika menyangkut jabatan  publik, setiap kandidat harus  rela persoalan pribadinya diperiksa.  Pak Abdullah menegaskan,  bagi pejabat publik, setiap  hal yang menyangkut kepentingan  publik harus diketahui  masyarakat luas. Tidak boleh disembunyikan.  Saya sering mencontohkan,  penghasilan pejabat  publik bukanlah ”aurat” yang harus  ditutupi. Bahkan di era keterbukaan  sekarang, LHKPN yang  juga memerinci penghasilan pejabat  negara adalah suatu keharusan  yang harus dilaporkan seluruh  pejabat.  

Kemarin, setelah menerima  usulan Pansel Dirjenpas, Menkumham  memberikan apresiasi  dan mengucapkan terima  kasih. Pak Amir juga menegaskan—  sekaligus menyarankan  agar—proses seleksi serupa dilakukan  bagi pengisian jabatan  strategis lain, utamanya eselon I  di kementerian. 

Lalu beliau mengatakan,  ”Saya minta waktu  1–2 hari untuk mengambil keputusan.  Izinkan saya untuk salat  istikharah dulu sebelum memutuskan  nama-nama yang  akan diajukan kepada Presiden,  tentunya sesuai dengan hasil seleksi  yang dilakukan Pansel.”  Respons Pak Menteri tersebut  tentu sangat bijak. Apa pun,  proses seleksi telah dilakukan  dengan metode yang sangat dijaga  keadilannya bagi setiap calon.  Termasuk dengan memilih  anggota Pansel eksternal yang  sangat tinggi kredibilitasnya.  

Semua proses itu dilakukan untuk  memastikan dirjenpas terpilih  bukanlah orang biasa-biasa  saja, bukan dirjenpas yang  pas-pasan.  Tantangan berat yang dihadapi  jajaran pemasyarakatan  tentu saja tidak dapat diselesaikan  dengan cara biasa-biasa  saja, dengan pimpinan yang business as usual. Untuk pemasyarakatan  yang lebih baik, lebih  antikorupsi, lebih antinarkoba,  lebih antipungli, dirjenpas yang  berkapasitas jauh di atas rata-rata  dan berintegritas tak terbeli  adalah keniscayaan yang tidak  dapat ditawar sedikit pun.  

Demi pemasyarakatan yang lebih  baik dan profesional. Demi  Kemenkumham yang lebih  baik. Demi Indonesia yang lebih  baik. Keep on fighting for the  better Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar