Jumat, 04 Oktober 2013

Pagar Makan Konstitusi

Pagar Makan Konstitusi
Achmad Fauzi ;  Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan;
Penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro
JAWA POS, 04 Oktober 2013


KEDIGDAYAAN Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pilar reformasi hukum sedang diterjang badai suap. Kekukuhan integritas lembaga pengawal konstitusi yang disimbolkan dengan sembilan pilar penopang struktur gedung MK itu keropos. Lembaga yang resmi bekerja sejak 16 Agustus 2003 tersebut kini terancam krisis kepercayaan.

Ketua MK Akil Mochtar kini berada di tahanan KPK karena ditangkap saat diduga menerima suap Rp 2 miliar-Rp 3 miliar (berbentuk dolar Singapura), Rabu (2/10). Perkaranya terkait dengan penanganan sengketa pilbub Gunung Mas, Kalteng, dan Lebak, Banten. Akil ditangkap bersama Chairun Nisa (legislator Golkar), Hambit Bintih (bupati Gunung Mas), Cornelis (pengusaha), Tubagus Wawan (suami Airin, bupati Lebak), serta Susi (perantara). 

Memperbincangkan penghasilan ketua MK sebagai yang melatarbelakangi tergiur suap tentu tidak relevan. Sebab, penghasilannya Rp 30 juta-Rp 40 juta per bulan. Penghasilan berpuluh kali lipat UMR itu sebenarnya mengirimkan pesan: Hakim MK harus mampu membendung dorongan syahwat duniawi untuk menjaga marwah hukum.

Sejak awal Direktur Eksekutif LeIP Dian Rositawati memberikan alarm berbahaya terkait dengan korupsi kelembagaan di tubuh MK. Dalam acara Working Group Indonesia: Justice and Development sebagai bagian dari The Knowledge Platform on Security and Rule of Law yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda (25/4), Dian mengklasifikasikan MK sebagai lembaga yang gagal memenuhi standar yang ditetapkan karena terganjal tantangan internal yang belum tuntas. Waktu itu Akil Mochtar membantah keras.

Setali tiga uang, beberapa tahun lalu advokat Refly Harun pernah mengeluarkan pernyataan mengejutkan ihwal adanya praktik suap di MK. Dia menyebutkan, seorang hakim di MK menerima suap dengan perantara anaknya. Mahfud M.D. yang ketika itu menjabat ketua MK merespons dugaan Refly dengan cara mendukung upaya bersih-bersih MK dan membantu investigasi internal. Dua hakim diperiksa, yakni Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar. Hasilnya, Arsyad out dari MK, Akil lolos dan kemudian malah jadi ketua. 

Sejak awal berdiri dan dinakhodai Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud M.D., MK memberikan harapan baru dan menjadi lembaga pengawal konstitusi yang sangat disegani karena putusannya berkualitas serta transparan. MK juga berhasil membendung kuatnya syahwat kekuasaan dalam politik hukum legislasi di DPR melalui kewenangan mencoret perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945. Hingga 2012, MK telah menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) sebanyak 169 perkara. Mulai pembesar hingga anggota satpam pernah ''mengalahkan'' DPR karena dikabulkan ketika mengajukan pembatalan pasal UU.

Sungguh jungkir balik negeri ini untuk keluar dari wabah korupsi. Dahulu ketika korupsi proyek pengadaan Alquran kali pertama mencuat, publik tidak percaya. Ternyata kitab suci juga tidak luput dari incaran kebuasan koruptor (Chairun Nisa -artinya wanita yang baik- yang ditangkap dalam kasus Akil pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus Alquran itu).

Kini konstitusi yang menjadi fondasi bernegara juga dikorupsi oleh ''pagarnya''. Dampak ''korupsi konstitusi'' memang tidak bisa dirasakan seketika. Tapi, kecurigaan tidak terbendung. Praktik suap ketua MK seakan mengonfirmasi bahwa MK membuka keran bagi bercokolnya pemimpin daerah yang korup melalui pemenangan sengketa pilkada.

Jika dibiarkan, kejahatan peradilan itu akan melahirkan politik kartel yang membahayakan bagi pemerintahan. Richard S. Katz dan Peter Mair (1997) menyebutkan, ciri politik kartel berupa menguatnya arus ideologi pragmatis dan sikap permisif menumpuk kekayaan melalui korupsi oleh kepala pemerintahan mulai pusat sampai daerah. ICW mengungkapkan, sepanjang 2012 terdapat 52 kader partai politik yang terjerat kasus korupsi (anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati, maupun wali kota).

Sejauh ini suap telah mengubah putusan hakim seperti pisau bermata dua: sebagai instrumen penegakan keadilan tapi sekaligus sumber kejahatan peradilan. Padahal, putusan hakim mengandung prinsip ''Res Judicata Pro Veritate Habetur'' yang berarti putusan hakim harus dianggap benar. Putusan hakim yang bersifat mutlak itu memang bisa membuat hakim tergiur untuk mentransaksikannya seperti di pasar lelang.

Meminjam istilah Yahya Harahap, putusan hakim adalah putusan yang pertimbangannya dianggap sama dengan pertimbangan Tuhan. Irah-irah ''Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'' dalam setiap putusan secara filosofis dimaknai bahwa pertanggungjawaban otentik hakim dalam bekerja adalah kepada Tuhan. Apa kata Tuhan ketika nama-Nya digunakan untuk keculasan?

Salah satu yang paling pokok untuk menjaga marwah hukum adalah tidak berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak beperkara maupun dengan pihak lain yang berkaitan dengan perkara, kecuali di pengadilan. Dengan demikian, segala bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok, atau golongan tertentu bisa dihindarkan. Jangan malah mencari kontak ke pihak beperkara... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar