Senin, 07 Oktober 2013

Operasi Tangkap Tangan

Operasi Tangkap Tangan
Eddy OS Hiariej ;  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
KOMPAS, 07 Oktober 2013


Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kita kembali kepada isu suap yang menerpa MK tiga tahun silam (2010).

Mahfud MD, Ketua MK masa itu, membentuk tim independen yang salah satu anggotanya adalah Bambang Widjojanto, yang saat ini adalah komisioner KPK, untuk mencari dan mengumpulkan fakta terkait isu suap tersebut. Dengan keterbatasan waktu, tim independen ini tidak menemukan bukti yang cukup untuk memproses isu tersebut sebagai kasus hukum.

Saat ini, isu suap yang menerpa MK tidak lagi isapan jempol belaka, menyusul ditangkapnya Akil Mochtar. Kendati pimpinan adalah personifikasi suatu lembaga, tidaklah dapat digeneralisasi bahwa tindakan pimpinan mencerminkan tindakan lembaga secara institusional.

Pembuktian

Dalam konteks hukum pidana, kejahatan suap (baca korupsi) adalah tindak pidana yang sederhana tetapi sulit dibuktikan. Biasanya antara pemberi suap sebagai causa proxima dan penerima suap selalu melakukan silent operation untuk mewujudkan kejahatan tersebut. Bahkan sedapat mungkin meniadakan bukti-bukti bahwa tindak pidana tersebut telah dilakukan.

Oleh karena itu, untuk memberantas praktik korupsi berupa suap-menyuap haruslah dilakukan dengan silent operation pula. Tidaklah dapat dimungkiri bahwa terungkapnya banyak kasus korupsi, seperti suap impor daging sapi yang menyeret mantan Ketua Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, tidak terlepas dari operasi tangkap tangan.

Dalam konteks pembuktian, ada beberapa catatan terkait operasi tangkap tangan. Pertama, ada perbedaan prinsip pembuktian dalam perkara perdata dan perkara pidana. Dalam perkara perdata, para pihak yang melakukan hubungan hukum keperdataan cenderung mengadakan bukti dengan maksud jika di kemudian hari terjadi sengketa, para pihak akan mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat argumentasinya di pengadilan. Hal ini berbeda dengan perkara pidana, di mana pelaku selalu berusaha meniadakan bukti atau menghapus jejak atas kejahatan yang dilakukan. Operasi tangkap tangan lebih efektif untuk membuktikan kejahatan-kejahatan yang sulit pembuktian, termasuk kejahatan korupsi.

Kedua, dalam pembuktian perkara pidana ada postulat yang berbunyi in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores. Bahwa dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.

Artinya, untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan, tetapi bukti- bukti yang ada harus jelas, terang, dan akurat. Ini dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun. Operasi tangkap tangan adalah cara paling ampuh untuk membuat bukti-bukti lebih jelas dan terang daripada cahaya.

Ketiga, dalam konteks kejahatan korupsi, operasi tangkap tangan sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Hasil penyadapan pada dasarnya merupakan bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana jika antara bukti yang satu dan bukti yang lain terdapat kesesuaian (corroborating evidence).

Operasi tangkap tangan hanyalah untuk mengonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup. Artinya, perkara tersebut sudah siap diproses secara pidana karena memiliki minimal dua alat bukti.

Keempat, dalam konteks kekuatan pembuktian, operasi tangkap tangan dapat dikatakan memenuhi pembuktian sempurna (probatio plena). Artinya, bukti tersebut tidak lagi menimbulkan keraguan-raguan mengenai keterlibatan pelaku dalam suatu kejahatan. Kendatipun demikian, hakim dalam perkara pidana tidak terikat secara mutlak terhadap satu pun alat bukti. Akan tetapi, operasi tangkap tangan paling tidak dapat menghilangkan keraguan tersebut.

Kelima, ibarat permainan judi, seorang yang terjerat kasus hukum dalam suatu operasi tangkap tangan sama halnya dengan seorang penjudi yang memegang kartu mati dalam permainan. Artinya, penjudi yang memegang kartu tersebut tidak akan mungkin memenangi pertandingan. Demikian pula halnya dengan seseorang yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana sulit melakukan pembelaan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Hanya dua pilihan

Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, dapat dipastikan seorang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan akan terbukti bersalah melakukan kejahatan tersebut. Oleh karena itu, hanya ada dua hal yang dapat dilakukan oleh orang yang tertangkap tangan dalam rangka meringankan hukuman.
Pertama, mengakui kesalahannya dan tidak memperumit proses hukum. Kedua, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut jika kasus itu dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar