Selasa, 08 Oktober 2013

Obat SBY untuk MK

Obat SBY untuk MK
Feri Amsari  ;  Dosen dan Peneliti PUSaKO FH Universitas Andalas;
Mahasiswa LLM Program William and Mary Law School, Virginia
TEMPO.CO, 08 Oktober 2013


Penangkapan AM adalah "petir di siang bolong" penegakan hukum Tanah Air. Mengejutkan! Tak hanya menampar wibawa Mahkamah Konstitusi (MK), tapi penangkapan itu juga merusak rasa kepercayaan publik terhadap wajah hukum Tanah Air. MK berada dalam pusaran hujatan tanpa ampun.

Presiden SBY merupakan salah seorang yang paling reaksioner terhadap kejutan itu. Seolah menjadi musuh bersama, SBY mengumpulkan pemimpin lembaga negara lain untuk membenahi pengadilan pelindung konstitusi itu tanpa mengundang hakim MK. Seakan SBY hendak mengatakan bahwa kelembagaan MK tak patut lagi dipercaya. Moral individu disamakan dengan kelembagaan. Ketidakpercayaan Presiden dilanjutkan dengan membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dengan memanfaatkan kealpaan putusan MK terdahulu terkait dengan pengawasan hakim. Tujuan Perpu bisa jadi sangat mulia, yaitu agar MK dapat diawasi dan proses seleksi hakim diperbaiki. Namun melandaskan kebijakan negara dengan tujuan mulia saja tak akan mampu membenahi negara secara maksimal. Perpu yang "didukung" lembaga negara yang lain itu hendak masuk ke ranah hukum tata negara tanpa memikirkan dampak ke depan yang mungkin terjadi. Setidaknya terdapat dua kelemahan dari penentuan Perpu tersebut.

Pertama, Perpu itu miskin elemen "kegentingan yang memaksa" sebagai syarat Presiden dapat mengeluarkan produk hukum tersebut. Meskipun Presiden dapat secara subyektif menentukan nuansa genting yang memaksa itu, bukan berarti dia dapat sesuka hati mengeluarkan Perpu. Bahkan akan muncul pertanyaan kepada SBY terhadap Perpu karena penangkapan AM itu: apakah korupsi AM merupakan korupsi kelembagaan?; apakah korupsi AM berbeda dengan korupsi anggota DPR, Komisioner Komisi Yudisial, hakim Mahkamah Agung, dan lembaga negara lainnya, sehingga SBY tak perlu mengeluarkan Perpu?; kenapa korupsi yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan tidak dijadikan sarana mengeluarkan Perpu oleh SBY, padahal berada di bawah kuasanya selaku Presiden?

Jika SBY tak mampu menjawabnya, maka akan menciptakan pandangan bahwa sifat kegentingan yang memaksa bagi SBY dalam kasus MK bersifat politis. Tidak terbayangkan jika SBY menentukan kegentingan memaksa itu sesuka hati, maka suatu saat jika komisioner KPK mengalami nasib seperti AM (komisioner KPK juga dipilih DPR), SBY dengan sesuka hati dapat merombak KPK.

Sifat kegentingan memaksa Perpu semestinya memperhatikan peraturan lain. Pasal-pasal UUD 1945, putusan MK, dan undang-undang tak bisa diabaikan. Seburuk-buruknya aturan/putusan itu, SBY harus menghormati keberadaannya. Langkah konstitusional harus ditempuh untuk membenahi negara. Selagi ada ketentuan konstitusi, putusan MK, dan undang-undang, cara-cara seperti ini membenahi negara tidak akan berdampak pada kebaikan.

Kedua, Perpu dikeluarkan dengan menciptakan "koalisi" antar-lembaga negara. Kenapa SBY yang memimpin partai mayoritas di parlemen tidak "membujuk" DPR dan DPD untuk membenahi MK secara menyeluruh? SBY dapat menempuh dua langkah bersama koalisinya: melakukan uji undang-undang MK dan/atau melakukan amendemen UUD 1945.

SBY dan lembaga negara lain dapat menjadi pihak dalam pengujian undang-undang di MK. Mesti langka terjadi, pilihan ini lebih konstitusional dan membuat Presiden di jajaran terdepan untuk meyakinkan publik bahwa MK harus tetap dihormati. Dengan berdirinya Presiden menguji undang-undang, SBY akan lebih terlihat menghormati konstitusi dan kewibawaan MK pun terlindungi. Pilihan itu akan sangat tepat dikaitkan dengan adanya alat bukti baru (novum) dengan tertangkapnya AM agar MK dapat diawasi KY. Pilihan itu membuat Presiden lebih negarawan ketimbang ikut riuh-rendah menghujat kelembagaan MK.

Amendemen UUD

Pilihan membenahi MK harus jauh dari semangat reaksioner atau "amarah" kepada lembaga tertentu. Kesalahan AM tidak boleh digambarkan sebagai kesalahan komunal seisi MK. Masih banyak orang baik di Gedung Bertiang Sembilan itu. Apalagi para karyawan MK adalah martir yang selama ini telah berkorban membangun peradilan itu menjadi sangat profesional. Sedangkan AM adalah individu hakim yang lahir dari kesesatan politik MPR (DPR dan DPD) menata konstitusi. Untuk itu, pembenahan terhadap kesalahan itulah yang harus dilakukan.

Jika disimak Pasal 24C UUD 1945, disadari pasal itu dirancang agar "tikus besar" dapat masuk menggerogoti MK. Kewenangan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung memilih hakim MK membuat "politikus hitam" dan juga Presiden dapat menitipkan orang-orangnya ke tubuh MK. Bukankah seluruh hakim MK adalah orang-orang pilihan DPR dan Presiden? Jadi bukan tak mungkin, penitipan orang-orang "serupa" AM adalah rencana jangka panjang untuk meruntuhkan kewibawaan MK.

Menurut saya, jika Presiden, DPR, DPD, dan MPR memang hendak membenahi MK sebagai pelindung terakhir konstitusi, semestinya jalan perubahan Pasal 24C UUD 1945 yang harus dilakukan. Pengajuan perubahan UUD hanya berkaitan dengan pasal MK. Konsep amendemen satu pasal/masalah itu sangat lumrah dalam perubahan konstitusi di Amerika dan negara-negara penganut sistem amendemen dengan konsep adendum (pencantuman pasal yang baru secara bersamaan dengan pasal-pasal yang lama).

Jika Presiden dan politikus Senayan tak sudi, akan tampak pembenahan MK sarat muatan politik menjelang Pemilu 2014. Bukan tidak mungkin pembenahan melalui Perpu hanya melahirkan "tikus-tikus baru". Penting bagi publik memahami, pilihan politik memasukkan orang-orang politik jahat ke tubuh MK sangat mungkin dilakukan untuk meruntuhkan kewibawaan MK. Jika MK tidak ada, tak akan ada peradilan perlindungan hak konstitusional. Akibatnya, politikus akan sesuka hati membentuk kebijakan sesat di kemudian hari. MK adalah mutiara yang sedang dilumuri lumpur. Agar MK bersinar kembali, cukuplah dengan membersihkannya dari "kubangan kotor", jangan sampai dibiarkan dihancurkan.

Presiden SBY tak dapat terfokus melihat kelemahan MK di permukaan. Harus dipahami proses pemilihan dan pengawasan komisioner KPK, KY, dan MA sama gentingnya dengan pemilihan hakim MK. Keseluruhan pemimpin lembaga itu dipilih DPR dengan "sentuhan" Presiden? Aneh jika kegentingan korupsi juga menyelimuti Istana (baca: kabinet), tapi Presiden tak bertindak.

Melihat kontradiksi langkah Presiden menyikapi masalah lembaga negara yang korup, saya khawatir sepertinya SBY hanya mencari jalan pintas. Bukan tak mungkin "obat" Presiden menjadi "racun" bagi mekanisme perlindungan hak konstitusional publik. Selamatkanlah MK kita dengan bijaksana!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar