|
Lingkungan
strategis global, regional dan nasional dari waktu kewaktu berkembang sangat
dinamis yang didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian
pula dengan ancaman dan permasalahan, semakin kompleks dan beragam. Ancaman
yang besifat militer dapat diidentifikasi yaitu agresi dan nonagresi, seperti
pelanggaran wilayah, gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, sabotase,
aksi spionase, terorisme dll.
Sejak
berakhirnya Perang Dingin, strategi dan sistem pertahanan sebagian besar negara
di dunia mengalami perubahan. Mengapa? Karena sudah tak ada lagi blok Barat dan
Timur serta akibat pesatnya perkembangan kemajuan teknologi militer,menyebabkan
banyak negara yang mengecilkan kekuatan militernya dan kemudian menyiasati
dengan membentuk komponen cadangan sebagai perekat atau untuk memenuhi
kebutuhan pertahanan negaranya. Mereka tetap sadar akan kemungkinan ancaman
militer, dapat dari luar dan dalam negeri.
Indonesia
sebagai negara kepulauan terbesar didunia berada pada posisi yang sangat
strategis, karena berada diantara 2(dua) samudra dan 2(dua) benua serta
memiliki 17.504 pulau, sekitar 2 juta km2 daratan, 5 juta km2 perairan dan
berbatasan dengan 10 negara, dengan 250 juta penduduk pada 2013 yang terdiri
atas berbagai suku, ras dan agama, hal tersebut disamping mengandung potensi namun
juga mengandung kerawanan sehingga Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus
menjadi perekat serta harus memiliki Sistem pertahanan negara yang
kuat,komprehensif, responsif dan adaptabel. Sistem pertahanan negara Indonesia
bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber
daya nasional lainnya. Sesuai sistem pertahanan negara, komponen pertahanan
terdiri atas komponen utama (TNI), komponen cadangan dan komponen pendukung.
Itu semua harus dipersiapkan sejak dini.
Sebagai
salah satu upaya adalah melalui penyiapan komponen cadangan (komcad) sebagai bagian komponen
pertahanan dalam sistem pertahanan negara, untuk menghadapi kemungkinan ancaman
militer. Dengan kemungkinan ancaman tersebut, maka langkah dini mempersiapkan
sistem dan kekuatan pertahanan mutlak diperlukan agar mampu menghadapi segala
kemungkinan yang terjadi. Di sinilah urgensi pembahasan dan pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Komcad oleh DPR dan Pemerintah, yang telah masuk
agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Di era demokrasi ini,
memang terbuka untuk kritik dan saran semua pihak. Namun perlu diingat, bila
dihadapkan dengan perkiraan ancaman dan kepentingan nasional, sistem pertahanan
semesta yang memadai, yang diorganisasikan ke dalam komponen utama, komponen
cadangan dan komponen pendukung mutlak diperlukan dan perlu segera
direalisasikan. Perlu kita pahami bahwa RUU Komcad merupakan bagian dari
pembangunan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta itu, yang harus
dipersiapkan sejak dini oleh Pemerintah. Meski perkiraan ancaman menunjukkan
bahwa invasi militer kecil kemungkinannya, namun kepentingan strategis untuk
mempertahankan diri harus selalu disiapkan dengan memperhitungkan risiko
terburuk yang mungkin dihadapi.
Masih
adanya pro-kontra tentang RUU Komcad ini tampaknya lebih dikarenakan belum
dipahaminya RUU Komcad tersebut secara komprehensif, sehingga timbul ketakutan
dan kecemasan bila legislasi ini nanti diundangkan. Oleh sebab itu, Kementerian
Pertahanan selaku Pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai kegiatan
sosialisasi RUU Komcad dengan berbagi metode kepada seluruh masyarakat untuk
menggali masukan dan menyamakan persepsi tentang Komcad. Banyak pihak mulai
menyadari, bahwa RUU Komcad merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan
warga negara, seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan
prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, yang merupakan amanat dari
UUD 1945. Yang pasti, bahwa komponen cadangan adalah bagian dari kekuatan
nasional yang harus diberdayakan secara optimal untuk kepentingan pertahanan
negara. RUU Komcad mengatur bagaimana perekrutan komponen cadangan, kompensasi,
dan statusnya, sehingga memberikan kejelasan bahwa komcad bukan wajib militer.
Pembentukan
komponen cadangan juga memberikan keuntungan dalam rangka mengoptimalkan sistem
pertahanan RI ke depan. Dengan keberadaan komcad, yang merupakan kekuatan
pengganda untuk komponen utama (TNI) ,kekuatan yang dihasilkan, lebih besar
dari yang ada sekarang, sedangkan Biaya yang dikeluarkan negara untuk
operasional pertahanan negara pun akan lebih murah. Anggaran pendidikan,
pelatihan dan kompensasi, untuk para anggota komcad nanti tak semahal total
biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk komponen utama saat ini. Jika RUU
Komcad disahkan parlemen dan diterapkan, negara bisa menghemat anggaran belanja
pegawai. Pembentukan komcad sama pentingnya dengan program pengadaan dan
modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI, begitu pula halnya
dengan peningkatan kesejahteraan prajurit. Untuk itu, pemerintah kini terus
membangun modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit secara simultan. Ini
adalah sebuah sistem, jadi semua saling mengisi. Sementara, hampir semua negara
didunia memiliki komponen cadangan dengan berbagai model disesuaikan dengan
sistem pertahanan negaranya, antara lain Amerika Serikat, Singapura,
Israel,Vietnam, Korea Selatan, China, Jepang, Malaysia, Filipina.
Sedangkan
Indonesia belum memiliki komcad, Karena kita belum memilki undang-undang
tentang Komponen Cadangan. Dimana rancangan Undang-Undangnya belum ditetapkan
DPR. Kita berharap, bila RUU Komponen Cadangan bisa disahkan DPR tahun ini,
maka pembentukan komcad bisa dimulai pada 2014. Komcad kelak akan
mengoptimalkan kekuatan pertahanan negara. Karena saat perang, komcad sebagai
pengganda kekuatan dan kemampuan TNI dan di masa damai komponen cadangan dapat
digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar