Kamis, 10 Oktober 2013

Memahami Urgensi RUU Komponen Cadangan

Memahami Urgensi RUU Komponen Cadangan
Kementerian Pertahanan  Direktur Komponen Cadangan Ditjen Pothan
SUARA KARYA, 08 Oktober 2013


Lingkungan strategis global, regional dan nasional dari waktu kewaktu berkembang sangat dinamis yang didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula dengan ancaman dan permasalahan, semakin kompleks dan beragam. Ancaman yang besifat militer dapat diidentifikasi yaitu agresi dan nonagresi, seperti pelanggaran wilayah, gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, sabotase, aksi spionase, terorisme dll.

Sejak berakhirnya Perang Dingin, strategi dan sistem pertahanan sebagian besar negara di dunia mengalami perubahan. Mengapa? Karena sudah tak ada lagi blok Barat dan Timur serta akibat pesatnya perkembangan kemajuan teknologi militer,menyebabkan banyak negara yang mengecilkan kekuatan militernya dan kemudian menyiasati dengan membentuk komponen cadangan sebagai perekat atau untuk memenuhi kebutuhan pertahanan negaranya. Mereka tetap sadar akan kemungkinan ancaman militer, dapat dari luar dan dalam negeri.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar didunia berada pada posisi yang sangat strategis, karena berada diantara 2(dua) samudra dan 2(dua) benua serta memiliki 17.504 pulau, sekitar 2 juta km2 daratan, 5 juta km2 perairan dan berbatasan dengan 10 negara, dengan 250 juta penduduk pada 2013 yang terdiri atas berbagai suku, ras dan agama, hal tersebut disamping mengandung potensi namun juga mengandung kerawanan sehingga Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi perekat serta harus memiliki Sistem pertahanan negara yang kuat,komprehensif, responsif dan adaptabel. Sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Sesuai sistem pertahanan negara, komponen pertahanan terdiri atas komponen utama (TNI), komponen cadangan dan komponen pendukung. Itu semua harus dipersiapkan sejak dini.

Sebagai salah satu upaya adalah melalui penyiapan komponen cadangan (komcad) sebagai bagian komponen pertahanan dalam sistem pertahanan negara, untuk menghadapi kemungkinan ancaman militer. Dengan kemungkinan ancaman tersebut, maka langkah dini mempersiapkan sistem dan kekuatan pertahanan mutlak diperlukan agar mampu menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. Di sinilah urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komcad oleh DPR dan Pemerintah, yang telah masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Di era demokrasi ini, memang terbuka untuk kritik dan saran semua pihak. Namun perlu diingat, bila dihadapkan dengan perkiraan ancaman dan kepentingan nasional, sistem pertahanan semesta yang memadai, yang diorganisasikan ke dalam komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung mutlak diperlukan dan perlu segera direalisasikan. Perlu kita pahami bahwa RUU Komcad merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta itu, yang harus dipersiapkan sejak dini oleh Pemerintah. Meski perkiraan ancaman menunjukkan bahwa invasi militer kecil kemungkinannya, namun kepentingan strategis untuk mempertahankan diri harus selalu disiapkan dengan memperhitungkan risiko terburuk yang mungkin dihadapi.

Masih adanya pro-kontra tentang RUU Komcad ini tampaknya lebih dikarenakan belum dipahaminya RUU Komcad tersebut secara komprehensif, sehingga timbul ketakutan dan kecemasan bila legislasi ini nanti diundangkan. Oleh sebab itu, Kementerian Pertahanan selaku Pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi RUU Komcad dengan berbagi metode kepada seluruh masyarakat untuk menggali masukan dan menyamakan persepsi tentang Komcad. Banyak pihak mulai menyadari, bahwa RUU Komcad merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, yang merupakan amanat dari UUD 1945. Yang pasti, bahwa komponen cadangan adalah bagian dari kekuatan nasional yang harus diberdayakan secara optimal untuk kepentingan pertahanan negara. RUU Komcad mengatur bagaimana perekrutan komponen cadangan, kompensasi, dan statusnya, sehingga memberikan kejelasan bahwa komcad bukan wajib militer.

Pembentukan komponen cadangan juga memberikan keuntungan dalam rangka mengoptimalkan sistem pertahanan RI ke depan. Dengan keberadaan komcad, yang merupakan kekuatan pengganda untuk komponen utama (TNI) ,kekuatan yang dihasilkan, lebih besar dari yang ada sekarang, sedangkan Biaya yang dikeluarkan negara untuk operasional pertahanan negara pun akan lebih murah. Anggaran pendidikan, pelatihan dan kompensasi, untuk para anggota komcad nanti tak semahal total biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk komponen utama saat ini. Jika RUU Komcad disahkan parlemen dan diterapkan, negara bisa menghemat anggaran belanja pegawai. Pembentukan komcad sama pentingnya dengan program pengadaan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI, begitu pula halnya dengan peningkatan kesejahteraan prajurit. Untuk itu, pemerintah kini terus membangun modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit secara simultan. Ini adalah sebuah sistem, jadi semua saling mengisi. Sementara, hampir semua negara didunia memiliki komponen cadangan dengan berbagai model disesuaikan dengan sistem pertahanan negaranya, antara lain Amerika Serikat, Singapura, Israel,Vietnam, Korea Selatan, China, Jepang, Malaysia, Filipina.

Sedangkan Indonesia belum memiliki komcad, Karena kita belum memilki undang-undang tentang Komponen Cadangan. Dimana rancangan Undang-Undangnya belum ditetapkan DPR. Kita berharap, bila RUU Komponen Cadangan bisa disahkan DPR tahun ini, maka pembentukan komcad bisa dimulai pada 2014. Komcad kelak akan mengoptimalkan kekuatan pertahanan negara. Karena saat perang, komcad sebagai pengganda kekuatan dan kemampuan TNI dan di masa damai komponen cadangan dapat digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar