Kamis, 24 Oktober 2013

Dinasti Politik dan Politik Dinasti

Dinasti Politik dan Politik Dinasti
Indra Jaya Piliang ;  Ketua Balitbang DPP Partai Golkar
KORAN JAKARTA, 23 Oktober 2013


Indonesia adalah negara multikultural dalam geografis yang unik dengan ribuan pulau. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai wilayah terbuka bagi kehadiran suku bangsa dan kebudayaan mana pun. Bahasa yang digunakan penduduk juga beragam, tidak seragam. 

Kelompok- kelompok etnis, organisasi sosial kemasyarakatan, dan perguruan tinggi diwarnai kekhasan budaya, agama, dan jejaring sosial. Kolonialisme bangsa-bangsa Eropa dan Jepang membuat negeri ini lebih homogen dalam sistem politik dan pemerintahan. Kesulitan utama adalah menyatukan daerah-daerah Jawa dan luar Jawa atau juga Indonesia bagian barat dengan tengah dan timur. Sistem pemerintahan Hindia Belanda sampai pendudukan Jepang berbeda untuk wilayah Jawa dan luar Jawa. Pola pemerintahan di Jawa lebih sentralistik, sementara di luar Jawa lebih desentralistik. Pendudukan di Jawa dilakukan pasukan angkatan darat. Luar Jawa ditaklukkan pasukan angkatan laut. 

Sampai Indonesia merdeka, masih terdapat beragam kerajaan merdeka yang tidak mengikatkan diri dengan Indonesia. Mereka ada di berbagai wilayah. Walau demikian, kedaulatan secara teritorial sudah disahkan dalam beragam dokumen negara. Di luar itu, sampai pertengahan tahun 1980-an, laut Indonesia masih bebas, sebelum terdapat pengakuan sebagai negara kepulauan. 

Tentu, beragam kerajaan merdeka “yang kecil jumlah penduduknya” memiliki sistem tersendiri, paling tidak secara budaya. Hal inilah yang disebut sebagai dinasti, saat mereka muncul sebagai ratu dan raja, walau sama sekali bukan aparatur pemerintahan. Kecuali di Yogyakarta (lalu Aceh, Jakarta, dan Papua), sistem pemerintahan lainnya hampir sama. Di beberapa daerah itulah dinasti politik berkuasa, walau dalam bentuk yang paling lunak, sebagai pengejewantahan perbedaan budaya. Bukan Monarki Secara umum, Indonesia bukanlah negara monarki yang mengandalkan penunjukan berdasarkan tali darah. RI juga bukan negara teokrasi yang diperintah berdasarkan ketinggian institusi keagamaan. 

Nusantara adalah sebuah negara yang berbentuk republik, dalam wujud unitarian. “Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”, begitu bunyi Pasal I Ayat 1 UUD 1945. Bentuk republik ini mengingatkan pentingnya hak-hak asasi warga ketimbang penyelenggara negara sebagai pengurusnya. Warga negara menempati posisi terpenting dalam setiap urusan pemerintahan. Aksaranya sudah banyak disebut, misalnya: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selama terdapat elemen negara yang bisa menuju ke arah tujuan berbangsa dan bernegara, dari mana pun asalnya, dia bisa menjadi penyelenggara berdasarkan ketentuan perundang- undangan.

Sama sekali tidak ada pembatasan apa pun sesuai dengan kovenan hak-hak sipil dan hak-hak politik universal. Sebagai negara yang berbentuk republik, penghormatan hak-hak warga negara menjadi penting. Di sinilah batasan-batasan perlu dibuat, yakni kewenangan yang dimiliki penyelenggara negara seyogianya ditujukan kepada kepentingan publik, bukan perseorangan. Keadilan sosial yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 bukan berarti untuk lapisan tertentu saja. Distribusi kesejahteraan harus menjangkau lapisan-lapisan sosial mana pun, bukan dibatasi di kalangan tertentu saja. 

Masalahnya, sering kali kelompok yang memiliki kemampuan di bidang fi nansial lebih memiliki akses untuk masuk ke lembaga-lembaga demokrasi. Bukan hanya itu, mereka yang memiliki konstituen banyak juga lebih unggul daripada individu-individu hebat secara personal, namun asosial dan apolitis. Dari sinilah politik dinasti terjadi di mana orang-orang yang berasal dari satu keluarga atau sistem kekerabatan saling menyokong dalam memperebutkan jabatan-jabatan publik. Dinasti politik yang terbentuk dalam era demokrasi adalah sebuah dinamika, bukan sesuatu yang disengaja. Kebebasan berdemokrasi memungkinkan kalangan the have dan the have not untuk berkompetisi di dalam kotakkotak suara. 

Kalangan berpendidikan tinggi sama nilainya dengan mereka yang sama sekali tak menempuh jenjang sekolah formal. Dari sini terlihat kesenjangan mendalam antara praktisi politik yang memiliki segalanya untuk bisa menang dan kalangan yang sama sekali tak bisa membeli sandal jepit. Mau bagaimana lagi? Sistem politik dan pemerintahan di Indonesia memang disusun seperti itu. “Ketamakan” dalam berdemokrasi muncul akibat ketakutan atas rezim otoritarian di masa lalu, selama 15 tahun. Seperti puasa yang lama, tiba-tiba saja ketika saat berbuka tiba, seluruh hidangan ingin dimakan. 

Siapa pun boleh memakannya. Politik dinasti berlangsung dalam tataran ini yaitu ketika setiap pintu terbuka bagi siapa pun untuk duduk di dalam jabatan-jabatan publik. Apakah sekarang sedang berpikir sebaliknya, yakni membatasi kemungkinan bagi minimnya kehadiran dinasti-dinasti politik di Indonesia? Hal ini bisa saja dicoba, hanya tetap saja akan bertabrakan dengan doktrin dalam konstitusi yang memberi hak kepada setiap warga untuk dipilih dan memilih. Setiap upaya legal bisa ditempuh guna memastikan bahwa tidak satu pun orang yang dikebiri hak-haknya, kaya tujuh turunan sekalipun. Lalu, apa yang bisa dilakukan? Pembatasan kekuasaan penyelenggara negaralah yang menjadi kuncinya. 

Setingkat kepala pemerintahan daerah, misalnya, hanya perlu diberi kewenangan-kewenangan pokok sehingga tidak memiliki kemampuan menguasai sistem pemerintahan itu sendiri. Apa urusannya pengangkatan kepala sekolah dengan kewenangan kepala pemerintahan daerah? Walaupun kewenangan di bidang pendidikan termasuk yang didesentralisasikan, hakikatnya guna mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa, bukan dalam artian hak kepala pemerintahan daerah menempatkan orangorang yang disukai. 

Di luar itu, standar kompetensi aparatur pemerintahan daerah dinaikkan. Lalu, proses penempatan orang-orangnya diawasi publik. Selama kekuasaan absolut dimiliki seorang pejabat publik, selama itu juga sistem pemerintahan bisa dikendalikan guna menciptakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Maka, membatasi kekuasaan itu penting sekali. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar