|
Liputan Kompas (5/9), ”Pemilu 2014:
Publik Terganggu Alat Peraga Kampanye”, menarik untuk diperbincangkan lebih
lanjut.
Di sana diwartakan: ”Sebagian kelompok masyarakat semakin
terganggu dengan peraga kampanye partai politik yang dipasang sembarangan dan
mengotori ruang publik. Mereka berharap parpol dan calon anggota legislatif
lebih sadar menata alat peraga agar ramah lingkungan dan memberikan pendidikan
politik yang cerdas”.
Realitas sosial yang dituliskan
dalam liputan itu menunjukkan fenomena sosial ruang publik dijarah parpol dan
bakal caleg yang berlomba menebar sampah visual iklan politik di ruang publik.
Tebaran sampah visual seperti itu oleh Komunitas
Reresik Sampah Visual dikategorikan teroris visual. Sebuah teror visual
yang secara masif mengusik ketenangan visual jiwa-jiwa sosial warga masyarakat.
Dalam perspektif Komunitas Reresik Sampah Visual, sampah
visual iklan politik dipahami sebagai aktivitas pemasangan iklan politik,
menggunakan media luar ruang yang penempatannya tak sesuai peruntukannya.
Keberadaannya pun cenderung ilegal. Hal itu diperparah kelakuan menyimpang dari
penebar sampah visual iklan politik yang tak mau mengurus izin dan membayar
pajak reklame untuk kategori alat peraga kampanye politik.
Penjarahan ruang publik
Secara visual, tebaran sampah visual
iklan politik dapat disimak dari pola penempatan dan pemasangan alat peraga
kampanye dari setiap parpol dan bakal caleg. Mereka cenderung melakukan
pelanggaran dan dengan seenak wudel-nya
memasang iklan politik dan alat peraga kampanye dengan menjarah ruang publik
ataupun ruang terbuka hijau. Mereka juga mengabaikan aspek ramah lingkungan dan
ramah visual saat memasang alat peraga kampanye tersebut.
Bukti visual dan fakta di lapangan
secara kasatmata menunjukkan, tim sukses bakal caleg di seluruh Indonesia
dengan semangat perang menggunakan iklan politik sebagai senjatanya. Amunisi
iklan politik dimuntahkan untuk menguasai taman kota, trotoar, pagar dan
jembatan, tembok, bahkan bangunan bersejarah. Dinding jembatan layang, tiang
lampu penerangan jalan dan tiang rambu lalu lintas, tiang listrik dan telepon
juga tak luput dipasangi iklan politik parpol dan bakal caleg. Belum puas
sampai di situ, batang pohon yang di sepanjang jalan dihajar secara anarki demi
memasang alat peraga kampanye iklan politik parpol dan bakal caleg.
Hadirnya sampah visual iklan
politik tidak bisa dilepaskan dari ajang perebutan singgasana kekuasaan untuk
menjadi anggota Dewan atau calon presiden. Bakal caleg yang panik ini lalu
berlomba mencuri perhatian masyarakat dengan merepresentasikan pencitraan
dirinya melalui iklan politik. Aktivitas instan semacam ini mereka yakini punya
daya hipnotis tinggi untuk membidik perhatian calon pemilih, padahal realitas
sosialnya justru terjadi sebaliknya.
Bakal caleg, atas saran tim
suksesnya, dengan riang gembira memproduksi pesan verbal dan pesan visual.
Media komunikasi visual yang digunakan berupa iklan luar ruang. Wujud
visualnya: billboard, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Tidak ketinggalan
poster, stiker, flyer, iklan koran dan majalah, iklan
televisi, adlips radio, dan media sosial: Facebook, Twitter,
Instagram.
Selain perang memanfaatkan iklan
politik, tim sukses pun menabuh genderang perang visual dalam hal ukuran,
penempatan, dan jumlah iklan politik yang dipasang di ruang publik. Sampah
visual iklan politik yang terpasang secara amburadul di ruang publik semakin
menambah kumuh dan semrawut wajah wilayah perkotaan dan pedesaan di seluruh
Indonesia. Ujungnya, sampah visual iklan politik jadi pemicu konflik di ruang
publik. Baik antartim sukses caleg maupun dengan warga yang merasa terganggu
kenyamanannya saat reriungan di ruang publik.
Menjamurnya sampah visual iklan
politik yang terpasang secara ngawur cenderung menurunkan citra,
kewibawaan, reputasi, dan nama baik parpol dan bakal caleg itu sendiri. Padahal
dalihnya, niatan menjagokan diri sebagai bakal caleg, dilandasi doa suci untuk
membangun Indonesia jadi lebih baik. Semua itu, katanya, agar rakyat Indonesia
tumbuh menjadi manusia bermartabat, berkehidupan makmur, aman, dan sejahtera.
Dampak dari jerawat sampah visual
ini, iklan politik yang diposisikan sebagai ajang penyampaian informasi dan
mempromosikan keberadaan bakal caleg terperosok jadi media miskomunikasi
visual. Ujung dari semuanya itu, matinya iklan politik secara tidak terhormat.
Jangan diprivatisasi
Fenomena menjamurnya sampah visual
iklan politik di ajang kampanye pemilihan calon anggota legislatif ini jadi
antiklimaks dari sebuah proses menjaring wakil rakyat yang merakyat. Wakil
rakyat yang melayani rakyat, bukan menindas rakyat.
Realitas sosial seperti itu
akhirnya memaparkan fakta: bagaimana mungkin rakyat akan memilih caleg yang
lebih mementingkan menampilkan wajah tanpa mau obah (bergerak bersama
rakyat). Bagaimana mungkin rakyat mau mencoblos bakal caleg yang gaya
kampanyenya lebih suka menebar sampah visual iklan politik di ruang publik.
Gaya kampanye bakal caleg mengandalkan tebaran gambar wajahnya merupakan gaya
kampanye yang sejatinya menurunkan reputasi sang bakal caleg di mata rakyat
calon pemilih.
Sudah saatnya bakal caleg dan tim
suksesnya menjalankan gaya kampanye yang mengedepankan aspek edukasi politik
lewat tampilan iklan politik yang komunikatif, nyeni, berbudaya, dan
merakyat. Jadikanlah alat peraga kampanye bakal caleg bagian dari dekorasi kota
yang artistik dan komunikatif. Bukan malah sebaliknya seperti terjadi sekarang
ini: alat peraga kampanye parpol dan bakal caleg justru semakin mengokohkan
dirinya menjadi teroris visual dengan menebarkan sampah visual iklan politik di
ruang publik.
Untuk meminimalkan sampah visual
iklan politik, seyogianya pengurus parpol, bakal caleg, beserta tim suksesnya
secara bersama-sama menjadikan ruang publik tetap milik publik. Ruang publik
jangan diprivatisasi jadi milik merek dagang, milik bakal caleg dan partai politik.
●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar