Kamis, 10 Januari 2013

Sembilan Tambah Satu


Sembilan Tambah Satu
Saldi Isra ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
KOMPAS,  10 Januari 2013
  

Rapat pleno terbuka penetapan partai politik peserta pemilu, Senin (7/1/2013) sampai Selasa dini hari, menjadi drama babak pertama tahapan panjang menuju Pemilu 2014. Berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU, dari 34 calon, hanya 10 partai politik yang dinyatakan lolos. Keputusan itu sekaligus menegaskan 24 partai yang lain tak mampu memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.
Melihat keberatan sebagian parpol yang tidak lolos, penetapan itu menjadi semacam drama awal menuju Pemilu 2014. Hampir dipastikan, parpol yang tidak lolos akan memakai segala celah guna mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5/Kpts/KPU/2013 tentang Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Bahkan, melihat kecenderungan selama ini, ujung drama penetapan calon peserta pemilu akan panjang dan melelahkan.
Bagi parpol yang dinyatakan tidak lolos, model dan pemenuhan syarat verifikasi faktual yang dilakukan KPU akan menjadi celah guna dipersoalkan ke Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pilihan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan tak mungkin mereka memilih jalur lain, berjuang ke Mahkamah Konstitusi. Amat mungkin mereka terinspirasi dari sukses memakai jalur penyelesaian yang bermuara di DKPP ketika sejumlah parpol gagal melewati verifikasi administratif.
Pertama Kali
Secara jujur harus diakui, sepanjang pelaksanaan pemilu setelah Reformasi, verifikasi faktual untuk keseluruhan parpol calon peserta pemilu baru kali ini dilaksanakan. Misalnya, pada Pemilu 2004, parpol peserta Pemilu 1999 yang memperoleh 2 persen atau lebih jumlah kursi DPR atau paling kurang 3 persen jumlah kursi di DPRD ditetapkan sebagai peserta pemilu tanpa verifikasi. Sementara parpol yang bergabung dengan sesama yang tak memenuhi ambang batas diverifikasi terbatas. Verifikasi lebih ketat hanya ditujukan kepada parpol baru.
Dalam Pemilu 2009, partai politik peserta Pemilu 2004 yang memperoleh minimal 3 persen kursi DPR atau paling kurang 4 persen kursi di DPRD secara otomatis menjadi peserta pemilu. Namun, batasan itu menjadi kehilangan makna ketika Pasal 316 Ayat (4) UU No 10/2008 memberikan kesempatan bagi semua partai yang punya kursi di DPR menjadi peserta pemilu. Ketika itu, verifikasi hanya ditujukan bagi 18 partai baru. Dengan demikian, dari 38 peserta pemilu, 20 parpol lolos menjadi peserta pemilu tanpa melalui verifikasi. Bahkan, verifikasi terhadap 18 partai politik baru terkesan lebih longgar.
Sebagai hasil dari sebuah proses verifikasi faktual yang dilaksanakan untuk pertama kalinya, lolosnya 10 partai membuktikan pilihan KPU membagi verifikasi dalam dua tahapan (verifikasi administratif dan faktual) menjadi pilihan yang masuk akal. Sebagai tahapan sebelum verifikasi faktual, verifikasi administratif dapat menjadi indikasi kemampuan sebuah partai untuk mengikuti pemilu. Kalau syarat administratif saja tidak terpenuhi, hampir dapat dipastikan syarat menjadi peserta pemilu juga tak akan terpenuhi.
Bahkan, jangankan yang tak lolos, partai yang lolos verifikasi administratif saja juga sulit memenuhi syarat jadi peserta pemilu. Kesulitan itu timbul karena syarat menjadi peserta pemilu lebih berat dibandingkan syarat memperoleh badan hukum sebagai parpol. Seperti diketahui, menuju Pemilu 2014, parpol dipersyaratkan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki pengurus minimal di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan punya kepengurusan minimal di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan. Syarat ini jauh lebih berat dibandingkan persyaratan menjadi peserta Pemilu 2009.
Lulus Ujian Pertama
Dengan hanya 10 partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual, pilihan politik hukum pembentuk UU guna mengurangi jumlah peserta pemilu telah tercapai. Andai nanti ada penambahan karena adanya gugatan sejumlah partai yang dinyatakan tidak lolos, jumlah yang akan lolos pasti tak akan banyak. Bahkan, sekiranya ditanyakan kepada masyarakat, hampir dipastikan mayoritas menjawab lebih memilih pelaksanaan pemilu dengan jumlah partai politik yang lebih sederhana atau jumlah yang terbatas. Paling tidak, mayoritas masyarakat menginginkan partai politik peserta pemilu jauh berkurang bila dibandingkan Pemilu 2009.
Dalam konteks ini, KPU patut diapresiasi khusus karena komitmennya dalam membuktikan kesanggupan parpol memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Padahal, dengan banyaknya partai yang tidak lolos, KPU pasti sudah menduga dan menghitung kemungkinan gugatan hukum. Namun, membaca kritik atas jumlah partai yang berjubel dalam beberapa pemilu terakhir, mayoritas masyarakat akan mendukung komitmen KPU. Bagaimanapun, komitmen itu akan jadi modal dalam menatap tahapan berikutnya.
Dengan keberanian menegakkan keterpenuhan syarat berat sebagai peserta pemilu, dapat dikatakan bahwa KPU lolos dari ujian pertama. Bagaimanapun, sekiranya ingin memilih cara ”bermain aman” dengan cara mempermudah atau memperlonggar syarat lolos, KPU tidak perlu menanggung risiko kemungkinan diobok-obok parpol yang dinyatakan tidak lolos. Paling tidak, dengan komitmen besar menegakkan keterpenuhan syarat itu, KPU mampu membuktikan diri sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri.
Dalam hal ini, jika partai politik tetap hendak meneruskan langkah mereka untuk mempersoalkan keputusan KPU, aturan hukum telah menyediakan ruang ke arah itu. Namun, yang perlu dicatat, semua lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah ini harus bekerja dalam batas kewenangan masing-masing. Bila semua koridor yang tersedia dipatuhi, langkah setiap institusi tak akan menjadi ancaman dalam pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan pemilu.
Hal yang paling penting ditanamkan, kepesertaan dalam pemilu bukan segala-galanya untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi di negeri ini. Kini, masyarakat menjadi hakim yang adil untuk memilih sembilan partai politik yang saat ini ada di DPR, ditambah satu partai politik baru. Semoga formula sembilan plus satu mampu memberi jawaban keriuhan pelaksanaan pemilu selama ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar