Senin, 19 Maret 2012

Menjunjung Tinggi Asas Sanctity of Contract


Menjunjung Tinggi Asas Sanctity of Contract
Satya Widya Yudha, ANGGOTA KOMISI VII DPR FRAKSI PARTAI GOLKAR
SUMBER : SINDO, 19 Maret 2012



Antusiasme pemerintah untuk mengkaji ulang kontrak-kontrak pertambangan nasional tidak serta merta bisa dilakukan secara gegabah dan sewenang-wenang. Itu harus dilakukan dengan mengedepankan asas kesakralan kontrak (sanctity of contract).
Ini penting dilakukan agar iklim bisnis di sektor pertambangan dalam negeri tetap bergairah dan ramah bagi investor. Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (1 Juni 2011) yang lalu secara eksplisit menegaskan niat pemerintah untuk merenegosiasi kontrak-kontrak pertambangan sebagai upaya mengembalikan kedaulatan negara.Selama ini sudah bukan rahasia umum lagi bahwa kontrak pertambangan 90% dalam penguasaan perusahaan asing.

Bahkan, pemerintah sudah memasukkan renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan tersebut dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Renegosiasi kontrak menjadi pilihan supaya tercipta pembagian yang adil antara pemerintah dan perusahaan asing di masa mendatang. Bisa dipahami,betapa kegelisahan Presiden atas dominasi sektor pertambangan oleh bangsa lain di atas bumi Indonesia sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Sebagai bangsa yang memiliki kandungan sumber daya alam berlimpah, pada kenyataannya belum mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.Meski relatif agak terlambat Kepala Negara menyikapi isu sensitif kontrak pertambangan tersebut, sinyal untuk mengembalikan harkat dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dari bangsa asing patut diapresiasi.

Bahkan,tindak lanjut sinyal positif yang digulirkan Presiden SBY itu kemudian direalisasikan dengan membentuk tim khusus renegosiasi di bawah komando menteri koordinator perekonomian dengan melibatkan kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM serta Kementerian Keuangan. Yang lebih penting bukanlah koordinasi antar-departemen dalam tim khusus tersebut.Melainkan hasil konkret pencapaian renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan dengan perusahaan asing di Indonesia yang menghasilkan win-win solution.

Jadi, tolok ukurnya adalah seberapabesarrakyatbangsaini bisa menikmati kemakmuran dari hasil sumber daya alamnya yang berlimpah.Konstitusi sudah jelas-jelas mengamanatkan hal itu. Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 menyebutkan, sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar- besarnya bagi ke-makmuran rakyat. Nilai tambah yang dihasilkan dari kontrak-kontrak pertambangan dengan perusahaan asing harus benar-benar mengangkat tingkat kesejahteraan bangsa ini.

Dalam catatan yang dirilis Bappenas,113 kontrak pertambangan yang akan dikaji ulang sesuai perintah Presiden SBY. Sebanyak 37 kontrak karya (KK) di sektor pertambangan logam dan mineral, dan 76 PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang bergerak dalam produksi batu bara. Hanya 11 KK yang telah menyatakan kesepakatannya atas amendemen kontraknya.

Sementara, lima KK menolak. Untuk PKP2B, ada 13 perusahaan asing yang menolak mentah-mentah renegosiasi. Kendati begitu, bagaimanapun pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menggeneralisasi semua kontrak investasi pertambangan untuk direnegosiasi. Harus ada syarat yang dipenuhi sebelum kontrak dikaji ulang. Payung hukum harus kuat, sehingga pemerintah tidak akan melakukan blunder, di mana kemudian hari bisa berbuah gugatan arbitrase internasional.

Harus diingat bahwa tidak semua kontrak pertambangan yang sudah berjalan selama ini bisa diamendemen pasal bagi hasilnya. Kontrak yang sudah diteken harus dijaga kesuciannya. Sebab, pemerintah harus menjunjung tinggi asas sanctity of contract. Jika pemerintah ingin mengubah kontrak, bukan persoalan jangka waktunya.Tapi, harus dicari celah yang bisa direvisi secara adil. Karena itu, pemerintah perlu lebih selektif untuk melakukan peninjauan ulang kontrak- kontrak dengan swasta asing di sektor pertambangan.

Jangan sampai dilihat secara umum,akan tetapi harus dikaji kasus per kasus. Tidak bisa misalnya pemerintah memutus di tengah jalan kontrak yang sudah ditandatangani.Pemerintah bisa melakukan renegosiasi terhadap kontrakkontrak yang sudah habis. Dalam renegosiasi, pemerintah bisa memasukkan klausul untuk menghentikan perpanjangan. Ada pula klausul yang mensyaratkan penggunaan teknologi yang lebih baik. Langkah ini berpotensi meningkatkan produksi minyak.

Tentu, kondisi ini sangat meresahkan kalangan pemegang kontrak yang berasal dari asing. Ketidakpastian bisa mengganggu aktivitas investor. Dampaknya bisa merugikan pemerintah sendiri.Apalagi saat ini iklim investasi sektor migas dan pertambangan nasional sedang menurun.Saat ini posisi Indonesia cuma sedikit di atas Timor Leste di kawasan Asia Pasifik untuk investasi sektor migas berdasarkan riset Fraser Institute Canada.

Renegosiasi kontrak bukan semata-mata menasionalisasi 100% segala bentuk investasi asing di sektor pertambangan dan migas. Melainkan memberikan porsi kepada perusahaan negara (BUMN) untuk lebih kompetitif dan bonafide secara bisnis. Dalam renegosiasi kontrak tersebut poin yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola investasi di sektor pertambangan saat ini bisa lebih adil, transparan, dan audible dengan memberikan keuntungan bagi negara secara signifikan.

Bagi DPR–khususnya Komisi VII yang membidangi masalah ESDM–upaya pemerintah untuk mengkaji ulang kontrakkontrak investasi di sektor pertambangan didorong untuk dilakukan secara hati-hati. Pada satu sisi renegosiasi kontrak sangat penting untuk mengangkat kembali harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang berlimpah. Sehingga rakyat akan bangga bahwa negeri ini menjadi tuan rumah.

Namun di sisi lain, renegosiasi bisa menjadi pisau bermata dua jika dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kontrak yang sudah berjalan. Meskipun akan banyak tentangan dari pihak asing, komitmen pemerintah dalam renegosiasi kontrak yang berdasar atas asas kedaulatan dan berkeadilan harus direalisasikan secara matang.

Sebagai bentuk respons positif dari komitmen pemerintah, DPR menyambut upaya renegosiasi kontrak di sektor pertambangan maupun di sektor migas dengan mengagendakan pembahasan secara intensif mengenai revisi Undang-Undang Migas No 22/2001 maupun meninjau kembali pasal-pasal dalamUndang-UndangMineral dan Batu Bara No 4/2009.

Dengan merangkul semua stakeholder di sektor pertambangan maupun sektor migas, Dewan berkeinginan untuk melakukan revisi terhadap Undang- Undang tersebut secara cermat dan hati-hati. Bagaimanapun, tanggung jawab Dewan adalah melahirkan regulasi peraturan perundangan-undangan yang bisa memayungi semua pihak dengan berlandaskan asas keadilan yang bisa memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

DPR optimistis bahwa hasil revisi UU Migas maupun amendemen terhadap UU Minerba bisa menjadi win-win solution bagi bangsa Indonesia yang ingin lebih mandiri di sektor migas dan pertambangan dengan pihak asing. Kinilah saatnya bangsa kita menjadi bangsa yang berdaulat di bidang sumber daya alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar