Rabu, 14 Maret 2012

Korupsi dan Dilema Demokrasi


Korupsi dan Dilema Demokrasi
Gunarto, GURU BESAR FAKULTAS HUKUM, WAKIL REKTOR 2 
UNISSULA SEMARANG     
SUMBER : SUARA MERDEKA, 14 Maret 2012



SATU dekade terakhir, khususnya sejak bergulirnya reformasi, komitmen bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi terlihat begitu besar. Tentu ini menjadi tonggak penting bagi bangsa yang sedang menata dan membangun sendi-sendi kebangsaannya.

Bahkan, reformasi itu sendiri, dalam bagian terbesarnya juga dapat diartikan sebagai bentuk ketidakpuasan publik terhadap merebaknya kerajaan korupsi yang mengitari singgasana kekuasaan politik. Besarnya tuntutan pemberantasan korupsi tidak hanya terlihat dari gelombang demonstrasi jalanan tetapi yang lebih penting dalam konteks penataan sistem hukum adalah ketika bangsa ini telah memformulasikannya dalam skema perundang-undangan.

Mula-mula, diawali Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, terbit UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini semua merupakan fase sejarah yang penting dalam penataan sistem hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Korupsi, dalam berbagai bentuknya, baik dari sisi jumlah, pola modus, kerugian yang ditimbulkan, maupun pelakunya, menjadi ancaman besar bagi eksistensi sebuah bangsa. Tidak hanya di pusat, tetapi juga merebak di daerah. Bahkan dilakukan bukan saja oleh pemangku kekuasaan birokrasi dan politik melainkan oleh anggota masyarakat biasa. Pendek kata, hampir tidak ada dimensi kehidupan kita yang steril dari tindak pidana korupsi. Karena itu sungguh tepat jika korupsi disebut kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

 Nuansa Politis

Tetapi persoalannya mulai muncul ketika agenda pemberantasan korupsi itu, kemudian berkelindan dengan faktor-faktor luar yang tidak selalu berkaitan secara langsung dengan agenda penegakan hukumi, seperti faktor politik atau kepentingan bisnis yang memberi bobot tersendiri. Akibatnya, penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak lagi soal penegakan aturan, kebenaran, dan keadilan tetapi sebagaimana disindir oleh ilmuwan hukum Marc Galanter, pengadilan (sebagai bagian dari institusi penegakan hukum) tak ubahnya pementasan gladiator untuk penentuan menang dan kalah.

Senyatanya, ketika agenda pemberantasan korupsi bertautan dengan kepentingan politik, sudah banyak pejabat publik (khususnya kepala daerah) yang terseret dalam dinding penjara, yang diiringi dengan peralihan kekuasaan. Tampaknya ini menjadi pola ’’kudeta terselubung’’ yang berlindung di balik ganasnya agenda pemberantasan korupsi untuk memperoleh kekuasaan lewat cara pintas.

Kritik Galanter ingin memberi penegasan bahwa sesungguhnya tidak selamanya penegakan hukum itu bersifat genuine karena ada ’’misteri lain’’ yang mengitarinya. Dengan kata lain, pola penegakan hukum seringkali dijadikan alat politik untuk menstabilkan kekuasaan atau meruntuhkan kekuatan politik kekuasaan atau dijadikan alat untuk mendapatkan kekuasaan.

Fenomena ini, tentu saja menjadi sesuatu yang kompleks di tengah berjalannya sistem demokrasi di mana kultur politik yang terbangun memunculkan budaya suap dan politik uang, yang menyebabkan praktik politik menjadi sangat mahal. Dalam sistem dan kultur seperti itu, hampir mustahil berharap politik yang bersih dari tindak pidana korupsi atau penyelewengan lain yang dilatari oleh motif pengumpulan aset-aset ekonomis. Tekad pemberantasan korupsi seakan berhadapan dengan kultur yang menyuburkan praktik korupsi itu sendiri.

Anehnya, kultur seperti ini, membuka peluang baru bagi terjadinya persaingan terselubung antara kepala daerah dan wakilnya untuk sama-sama saling  tikam. Tidak jarang seorang kepala daerah terjerumus dalam kasus hukum yang ditengarai kemunculan kasusnya karena pertarungan politik di internal pemerintahan yang melibatkan pihak-pihak yang berpotensi mengambil alih kekuasaan itu.

Menurut GE Linski, teoretisi hukum yang memercayai tentang relasi kekuasaan di dalam sistem hukum, tiap orang akan bergerak sesuai dengan kepentingannya.  ’’Apabila seorang  dikonfrontasikan dengan keputusan-keputusan yang memaksanya untuk harus memilih antara yang berhubungan dengan kepentingannya sendiri atau kelompoknya dan kepentingan orang lain, dia hampir pasti memilih kepentingannya sendiri atau kelompoknya’’.

Preposisi dari Linski ini menggambarkan bahwa ada pragmatisme individual yang selalu memengaruhi tindakan seseorang yang tidak bisa dikalahkan oleh kepentingan kelompok apalagi kepentingan sosial. Pragmatisme individual ini merupakan sesuatu yang tumbuh secara inheren pada tiap diri manusia sebagai wujud perjuangannya untuk memenuhi semua keinginannya.

Mengapa bisa demikian? Lebih lanjut Linski menjelaskan bahwa semua penawaran itu bersifat langka dan semua orang tidak sama dalam kemampuannya yang diperlukan untuk merebut kesempatan-kesempatan itu. Respons yang diberikan terhadap tawaran yang datang merupakan kehendak individual yang orisinal, sekaligus menjadi gambaran dari keinginannya. Apa yang disampaikan oleh Linski seakan menjadi penjelas soal runtuhnya dwi tunggal pasangan kepala daerah.

Di sini, kesatupaduan, kekompakan, dan kebersamaan telah lenyap tergerus oleh pragmatisme individual untuk menguasai, memonopoli, dan mendapatkan porsi yang lebih besar dari yang lain. Soalnya, baik kepala daerah maupun wakilnya, sama-sama memiliki kepentingan untuk menuntaskan dan mengembalikan biaya politik yang sudah dikeluarkan di muka, baik untuk kepentingan sosialisasi, mahar partai pengusung, biaya kampanye, maupun kompensasi suara pemilih.

Sistem Politik

Dalam kondisi perlombaan dan persaingan secara terselubung itu, cara yang paling mudah untuk mengalahkan yang lain adalah menggunakan inntrumen hukum. Karena itu, hukum menjadi ajang pertarungan kepentingan. Maka tidak berlebihan kiranya jika Galanter menyebutnya sebagai pementasan gladiator untuk menentukan kalahmenang. Dalam konteks ini, dunia hukum tidak disubordinasi di bawah supremasi politik tetapi dijadikan sebagai basis legitimasi atas tindakan politik yang akan dilakukan. Bahayanya, bukan saja rakyat yang dikorbankan melainkan juga  pemerintahan itu sendiri yang akan terpolarisasi sedemikian rupa dan tidak akan berjalan secara efektif lagi.

Dunia hukum bukan satu-satunya alat yang dijadikan instrumen kepentingan politik. Masih ada media massa yang juga diperankan sebagai sarana pembentukan opini dan character assassination. Perpaduan di antara keduanya akan membentuk narasi yang sempurna tentang keruntuhan citra seseorang. Inilah dilema demokrasi dan hukum yang sedang kita hadapi. Ketika keduanya berpadu maka akan tercipta konstruksi realitas baru yang mampu menampakkan kesalahan sebagai kebenaran atau menempatkan kebenaran sebagai kesalahan. Semua bergantung pada kekuatan ideologis yang menggerakkannya.

Untuk menatanya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama; perubahan sistem politik yang mampu menggeser, dari politik biaya tinggi ke sistem politik baru yang lebih sederhana dengan biaya murah. Sistem politik yang murah tidak akan memberikan beban yang berlebihan terhadap eksistensi dan jalannya pemerintahan sehingga dapat meminimalisasi terjadinya korupsi. Memang benar bahwa korupsi juga terkait dengan mentalitas tapi perubahan sistem politik itu setidaknya tidak memberikan beban pembiayaan yang sangat tinggi.

Kedua; perlunya memunculkan kesadaran baru di tengah masyarakat agar tidak mengompensasi pilihan-pilihan politiknya dengan melakukan transaksi politik. Para politikus tidak berdiri sendiri dalam investasi terjadinya karut-marutnya praktik politik yang berlangsung saat ini tetapi juga didukung oleh kultur pragmatis masyarakat menuntut adanya transaksi. Jika masyarakat mampu membangun kemandirian moral dan memiliki imunitas dari godaan politik komersial maka jagat politik akan dipenuhi oleh atmosfer yang lebih sehat.

Ketiga; perlunya sistem dan pranata hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penegakan dan penindakan atas tiap pelanggaran hukum tetapi pranata yang mampu memberi arah dan menutup peluang bagi segala kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyimpangan. Dengan demikian, eksistensi hukum dapat benar-benar berfungsi sebagai pemberi arah bagi berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan bebas dari kejahatan luar biasa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar