Kamis, 12 Januari 2012

Darurat Perdamaian Aceh (279)


Darurat Perdamaian Aceh
Teuku Kemal Pasya,  DOSEN ANTROPOLOGI FISIP UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, LHOKSEUMAWE, ACEH  
Sumber : KOMPAS, 12 Januari 2012


"Mempertahankan perdamaian Aceh jauh lebih penting daripada memaksakan pelaksanaan pilkada."

Demikian salah satu kesimpulan yang muncul ketika saya memfasilitasi pelatihan pendidikan pemilih terhadap Komisi Independen Pemilihan kabupaten/kota se-Aceh, 7-8 Januari lalu.

Harapan itu muncul ketika pualam perdamaian tiba-tiba tergores tragedi kekerasan yang kembali marak seperti era konflik lalu.

Teror Baru

Situasi keamanan Aceh semenjak akhir 2011 semakin labil. Aneka kasus pembunuhan misterius yang berlangsung dari 31 Desember 2011 hingga 5 Januari 2012 menyebabkan enam orang tewas dan 13 luka-luka. Kasus pembunuhan seperti terpola: mencari target pekerja luar dan etnis minoritas di Aceh dilakukan di bawah pukul sembilan malam dan tidak bermotif perampokan atau dendam.

Tanggal 8 Januari lalu muncul aksi pemotongan menara listrik tegangan tinggi di Aceh Utara sehingga Aceh pesisir timur gelap gulita. Pada 10 Januari muncul kasus penembakan di rumah salah seorang calon bupati Aceh Utara dari jalur perseorangan.

Calon bupati ini sebelumnya adalah Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh. Pencalonannya, pasca-keputusan MK, 3-10 November 2011, melahirkan reaksi negatif dari kalangan Partai Aceh. Ia dianggap ”pengkhianat” karena saat itu Partai Aceh masih berkomitmen untuk tidak mendaftarkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Di sisi lain, Gubernur Aceh dan Kepala Polda Aceh menganggap kondisi keamanan Aceh masih kondusif untuk melaksanakan pilkada pada 16 Februari 2012. Menurut Gubernur, kasus ini merupakan kecemburuan sosial dan Kapolda menyimpulkannya sebagai kriminal murni.

Dua kesimpulan ini menyederhanakan masalah agar tak berefek pada penundaan kembali Pilkada Aceh yang telah terjadi empat kali. Jika kesimpulan itu benar, ada problem sosial akut terkait penguasaan ekonomi antara penduduk tempatan dan masyarakat pendatang.

Padahal, kasus ini sama sekali jauh dari kesimpulan sosio-antropologis itu. Kasus ini adalah teror oleh orang tak dikenal dan tidak merepresentasikan ideologi kelompok mana pun di Aceh saat ini. Kasus ini terkesan politis karena terjadi bersamaan dengan situasi kisruh pilkada, tetapi belum dapat disimpulkan apakah pesannya agar pilkada ditunda atau tetap jalan.

Kasus ini juga tidak merepresentasikan pertikaian elite politik di Aceh saat ini. Memang pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU/2010 yang membatalkan Pasal 256 UU No 11/2006 (Pemerintahan Aceh) tentang pembatasan kesempatan calon independen maju dalam pilkada, Partai Aceh termasuk paling keras menolak. Efek lanjut penolakan itu adalah Partai Aceh tidak ikut mendaftarkan calonnya pada kesempatan pertama (1-7 Oktober) dan pasca-keluarnya keputusan sela Mahkamah Konstitusi (3-10 November).

Namun, dinamika politik di Aceh terus bergulir. Pada akhir 2011, Partai Aceh melunak. Mereka akhirnya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon independen dan bersedia mengikuti pilkada, tetapi tentu dengan syarat pelaksanaan pilkada ditunda dan gubernur saat ini diganti dengan pejabat sementara. Sikap itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah dan Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf pada 12 Desember 2011.

Ternyata dialektika positif di tingkat lokal ini tidak direspons di tingkat nasional. Hasil rapat KPU dan Bawaslu pada 9 Januari lalu tetap tidak memberi peluang untuk membuka kembali pendaftaran Pilkada Aceh. Otomatis Partai Aceh sebagai representasi politik terbesar di Aceh (menguasai 33 dari 69 kursi di DPR Aceh dan 216 kursi di seluruh kabupaten/kota Aceh) tersungkur harapannya untuk berpartisipasi dalam momen sistem elektoral lokal ini.

Ketegasan Pusat

Alasan tak dibukanya kembali pendaftaran bagi Partai Aceh adalah tidak adanya landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan (UU No 32/2004 jo PP No 17/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah). Padahal, normativitas hukum harus bertekuk di depan konteks sosial politik luar biasa yang memerlukan penanganan ”di luar hukum”.

Konteks Aceh yang baru keluar dari impitan konflik seharusnya dilihat secara realistis. Walaupun Aceh agak lambat dalam mengakhiri transisi menuju demokrasi, inilah dinamika politik lokal yang harus diterima. Tidak semua hal sesuai teks resolusi konflik. Meskipun demikian, teror dan kekerasan seperti saat ini bisa memermanenkan konflik kalau konflik menjadi ritus dan ideal-ideal demokrasi, HAM, dan etik hukum dalam perdamaian menjadi telantar.

Jalan kompromistis yang paling baik adalah membuka kembali pendaftaran pilkada bagi Partai Aceh. Jika KPU telah buntu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai representasi pemerintah bisa berinisiatif melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau paling tidak peraturan presiden dalam menyelesaikan krisis pilkada ini.

Di sisi lain, kepolisian harus bekerja sungguh-sungguh membongkar konspirasi kotor teroris yang telah menimbulkan citra sentimen etnis di Aceh. Jika sigap melumat teroris berbasis agama, polisi seharusnya tak sulit membongkar teroris yang mendompleng Pilkada Aceh ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar