Kamis, 08 Desember 2011

Rekening Gendut “PNS Muda”


Rekening Gendut “PNS Muda”
W. Riawan Tjandra, DIREKTUR PROGRAM PASCASARJANA DAN DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA, YOGYAKARTA
Sumber : KOMPAS, 8 Desember 2011


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap adanya rekening miliaran rupiah milik sepuluh pegawai negeri sipil muda. Rekening yang berindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang negara ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para pegawai muda ini umumnya golongan IIIB sampai IV yang potensial dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara, seperti bendahara. Sebenarnya, PPATK sejak tahun 2002 sudah melaporkan adanya 1.800 rekening senilai miliaran rupiah milik para PNS muda ini.

Terkait dengan birokrasi, Mill dalam Considerations on Representative Government (1961) pernah menyatakan, di luar bentuk perwakilan, hanya birokrasi yang memiliki keterampilan dan kemampuan politik tinggi, bahkan birokrasi yang dijalankan atas nama sistem pemerintahan monarki atau aristokrasi.

Posisi birokrasi pemerintah di Indonesia, yang dalam sistem pemerintahan berpuncak pada presiden selaku kepala eksekutif, memiliki kekuatan politik yang amat besar. Dari pembuatan undang-undang di pusat, peraturan daerah di daerah, hingga peraturan pelaksanaan serta eksekusi aturan, semua membutuhkan peran para birokrat.

Sayangnya, kekuasaan besar yang dimiliki mesin birokrasi dan tidak dikendalikan melalui sistem kontrol memadai itu—baik pengawasan politis, fungsional, maupun yudisial—berpotensi untuk disalahgunakan (abuse of power). Jalinan mafia birokrasi selama ini telah berkelindan dengan cabang kekuasaan negara lainnya, entah itu legislatif ataupun yudikatif, bahkan juga tak jarang bersekongkol dengan mafia bisnis yang menjalankan praktik-praktik bisnis kotor.

Temuan rekening haram PNS muda tersebut harus dilanjutkan dengan menelusuri aliran kewenangan vertikal dari hierarki satuan jabatan di atasnya sebagai pejabat pengelola keuangan negara/daerah ataupun secara horizontal pada arus percaloan dalam tender pengadaan barang/jasa dan konspirasi dalam berbagai proses administratif.

Pola Korupsi

Praktik-praktik korupsi birokrasi yang dilaksanakan selama ini umumnya terpola dalam empat bentuk, yaitu (1) cost-reducing corruption (pejabat menurunkan biaya agen/rekanan di bawah standar tertentu); (2) cost-enhancing corruption (pejabat menaikkan biaya dalam pelayanan); (3) benefit-enhancing corruption (pejabat meminta bagian keuntungan dari agen/rekanan secara melawan hukum); dan (4) benefit-reducing corruption (pejabat birokrasi langsung memotong biaya dari agen/rekanan).

Semua berlangsung melalui berbagai skenario kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan ataupun secara terselubung memanfaatkan celah-celah (loopholes) regulasi.

Beberapa waktu yang lalu juga ramai diberitakan adanya indikasi penyimpangan dana bantuan sosial yang ternyata selama ini banyak dijarah oleh para politisi yang berkonspirasi dengan birokrat.

Hal itu merupakan contoh praktik kotor dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang menghendaki adanya sanksi tegas terhadap modus operandi penyelewengan alokasi anggaran negara/daerah.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu memetakan ulang sistem reformasi birokrasi yang mampu menata ulang tata kelola pemerintahan berbasis tata kelola yang bersih dan baik.

Reformasi tak hanya soal remunerasi birokrasi, tetapi juga menyertakan sistem pengawasan yang intensif dalam setiap pelaksanaan fungsi birokrasi. Sangat tak layak jika seorang PNS, yang telah bersumpah mengabdi pada negara dan rakyat, hidup bak raja-raja kecil yang abai dan menelikung aliran dana untuk kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar