Kamis, 15 Desember 2011

Minoritas Muslim Perlu Fikih Minoritas

Minoritas Muslim Perlu Fikih Minoritas
Abdul Moqsith Ghazali, AKTIVIS JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)
Sumber : JIL, 14 Desember 2011


“Belajar dari pengalaman Mekah, yang perlu dikembangkaan minoritas muslim dalam berelasi dengan mayoritas non-Islam di Barat adalah al-fiqh al-akbar (fikih makro) bukan al-fiqh al-asghar (fikih mikro). Jika fikih mikro terlampau sibuk untuk mengatasi persoalan “receh” atau “trivial” dalam fikih seperti soal penyembelihan hewan kurban, maka fikih makro lebih mengembangkan penegakan moral atau etika publik. Dengan pengembangan al-fiqh al-akbar, peluang umat Islam untuk mencari titik temu dengan pengikut abrahamic religion lain seperti Kristen dan Yahudi lebih mungkin dilakukan.”

Sebagian umat Islam tak betah tinggal di negeri-negeri Muslim yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Tak sedikit umat Islam berpindah ke beberapa negara di Barat yang mayoritas penduduknya beragama non-Islam, seperti Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan lain-lain. Motif perpindahannya sangat beragam, mulai dari niat awal untuk mencari ilmu lalu menetap sebagai warga negara, mencari pekerjaan demi meningkatkan taraf hidup-ekonominya hingga mencari suaka politik akibat serentetan ancaman di negerinya sendiri.

Kita tahu bahwa sebagian besar umat Islam yang pindah ke Barat adalah awam di bidang ilmu-ilmu keislaman. Karena itu, sesampainya di tanah tujuan (Barat), banyak di antara mereka yang gagap dan bingung. Di satu sisi umat Islam yang pindah itu harus tetap bekerja di sejumlah perusahaan Barat untuk memenuhi nafkah keluarga. Namun, di sisi lain, mereka menghadapi sebuah kenyataan betapa tak mudahnya melaksanakan ajaran Islam di Barat yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Sejumlah keluhan kerap di sampaikan.

Jika dikelompokkan, keluhan minoritas muslim tentang pelaksanaan ajaran Islam di Barat menyentuh hampir semua aspek dalam Islam. Pertama, keluhan di bidang ibadah mahdlah (ibadah murni), seperti shalat (termasuk shalat Jum’at), dan puasa. Mencari masjid untuk shalat Jum’at di Barat susah. Umat Islam tak jarang harus menempuh perjalanan jauh agar shalat Jum’at bisa dilangsungkan, sementara yang bersangkutan pada saat yang sama juga harus bekerja di perusahaan. Terlampau sering meninggalkan pekerjaan dengan alasan shalat Jum’at kadang tak segera dipahami oleh atasan mereka di Barat.

Kedua, dalam bidang ahwâl syakhshiyyah (hukum keluarga) juga ada masalah. Di bidang ini, sebagian minoritas muslim di Barat menghadapi soal pelik mengenai status perkawinan. Banyak dijumpai, suami dan istri pada mulanya beragama Kristen. Namun, seiring waktu kadang si istri memeluk Islam, sementara si suami masih menganut agama lamanya. Konsisten dengan fikih lama-konvensional, maka si isteri harus bercerai dari suaminya. Karena perempuan Islam tak dibolehkan menikah dengan orang laki-laki bukan Islam. Hingga sekarang, pernikahan beda agama masih sulit untuk ditembus kehalalannya karena begitu kukuhnya argumen naqliyah yang mengharamkannya. Namun, tak jarang fikih Islam berkata “A”, umat Islam berkata “B”. Tak sedikit umat Islam di Barat lebih mempertahankan pernikahannya sekalipun beda agama, dengan alasan tak mungkin menghancurkan bangunan keluarga yang telah tegak dengan peluh dan air mata. Demi anak dan keutuhan keluarga, mereka memilih mempertahankan keluarga daripada menghancurkannya.

Berbagai upaya telah ditempuh agar keharaman nikah beda agama bisa dilonggarkan. Jika kita menganggap bahwa non-Islam di Barat adalah Ahli Kitab, maka semestinya tak ada masalah sekiranya orang Islam hendak menikahi perempuan Yahudi dan Kristen di sana. Al-Qur’an dengan tegas mengatakan tentang kehalalan laki-laki muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab. Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya, Fath al-Mu’in, membolehkan laki-laki Muslim menikahi perempuan Yahudi-Israel. Sementara tentang pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki Ahli Kitab, semua ulama cenderung mengharamkannya. Pengharaman ini muncul dari sebuah kekhawatiran: bahwa jika laki-lakinya non-muslim dan perempuannya yang muslim, maka besar kemungkinan agama isteri dan anak-anak akan mengikuti agama sang suami. Namun, kekhawatiran ini tak banyak terbukti. Berbagai riset menunjukkan, anak-anak yang lahir dari orang tua berbeda agama banyak mengikuti agama ibu. Di tengah masyarakat Barat yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, tekanan suami agar isteri dan anak-anak mengikuti agama diri si suami sebenarnya tak terlampau mengkhawatirkan.   

Soal dalam perkawinan ini tak pelak juga akan berimbas pada pewarisan. Pandangan fikih yang (konon) diacukan pada sebuah hadits melarang umat Islam mewariskan hartanya pada keluarga atau keturunan non-muslim. Perbedaan agama (ikhtilâf al-dîn) dianggap sebagai penghalang (mâni’) terjadinya proses waris-mewarisi. Ketentuan ini tak mudah ditunaikan keluarga muslim di Barat di mana salah satu anggota keluarganya ada yang berbeda agama. Dengan demikian diperlukan pemahaman yang lebih kontekstual terhadap ketentuan fiqhiyyah seperti ini. Yusuf al-Qardhawi berusaha memberi solusi: bahwa orang Islam boleh menerima warisan dari orang non-muslim, tapi tidak buat sebaliknya. Pendapat ini tanggung dan tak menyelesaikan masalah. Orang akan menggugat pandangan al-Qardhawi ini: bahwa umat Islam hanya mencari “enaknya saja”—siap menerima warisan tapi tak siap mewariskan. Ia dinilai tidak adil (unfair).

Jika ditelusuri, ikatan kewarisan dalam Islam terjadi karena ikatan darah bukan ikatan agama. Perbedaan agama dijadikan sebagai penghalang kewarisan (mâni’ al-irtsi) dalam fikih Islam terdahulu, karena umat Islam terlibat konflik dengan umat agama lain. Artinya, dalam suasana normal (ketika umat Islam tak berada dalam suasana perang dengan umat agama lain), maka fikih Islam kembali ke hukum normal lagi. Bahwa perbedaan agama tak boleh dijadikan sebagai penghalang. Saya cenderung tak mempersoalkan sekiranya seorang anak yang beragama Kristen di Barat hendak mewariskan harta kepada orang tuanya yang beragama Islam. Begitu juga sebaliknya. Darah yang mengalir dalam tubuh anak adalah darah orang tua. Sementara dalam kasus suami-istri, sekalipun tak ada hubungan darah, mereka telah sepakat mengadakan satu ikatan kukuh (mîtsâqan ghalîzhan) untuk hidup bersama dalam hubungan sebagai suami-isteri, karena itu wajar kalau terjadi waris-mewarisi. 

Ketiga, dalam bidang muamalah juga ada masalah. Tak sedikit ulama fikih yang berpendapat perihal haramnya umat Islam bersahabat dengan umat agama lain. Tak hanya disitu, bahkan juga diharamkan untuk memilih kepala negara non-muslim. Menerapkan pandangan fikih demikian di Barat potensial menimbulkan masalah. Umat Islam akan kian teralienasi dari komunitas besar di Barat. Padahal, sebagai warga negara, umat Islam mustinya mengintegrasikan diri dalam sebuah komunitas. Ia tak boleh menarik diri dari lalu lalang pergaulan masyarakat. Dalam keadaan demikian, sekalipun banyak teks agama yang melarang umat Islam bergaul dengan umat non-muslim, umat Islam di Barat akhirnya cenderung tak mempedulikannya.

Dengan latar itu, ulama Islam berfikir agar minoritas muslim di Barat mendapatkan penanganan khusus dari sudut fikih. Sebab, bertumpu pada fikih arus utama akan merepotkan posisi umat Islam di sana. Jabir Thaha al-‘Alwani dan Yusuf al-Qardhawi menempuh solusi progresif dengan merintis fikih baru, fikih minoritas (fiqh al-aqalliyyat). Jabir al-‘Alwani menulis buku berjudul Toward a Fiqh for Minorities. Yusuf al-Qaradhawi menulis buku “Fi Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimah”. Di Indonesia, Ahmad Imam Mawardi menulis buku Fiqh Minoritas: Fiqh al-Aqalliyyat dan Evolusi Maqashid al-Syariah, dari Konsep ke Pendekatan.   

Bagi saya, ada beberapa hal yang perlu disampaikan untuk mengukuhkan argumen-argumen para penggagas fikih minoritas itu. Pertama, fikih minoritas harus dilandaskan pada pengalaman umat Islam awal di Mekah ketika menjadi minoritas. Dalam periode Mekah, Islam fokus pada penyampaian pokok-pokok ajaran Islam, seperti akidah dan etika. Persoalan syariat tak menjadi bahasan utama. Fakhr al-Din al-Razi berkata, kehadiran Nabi Muhammad bukan untuk membawa syariat baru, melainkan untuk meneguhkan syariat Nabi Ibrahim. Merujuk kepada al-Qur’an (al-Nisa’ [4]: 163), sebagian ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad diutus pada mulanya untuk menggenapi syariat Nabi Nuh.

Belajar dari pengalaman Mekah ini, yang perlu dikembangkaan minoritas muslim dalam berelasi dengan mayoritas non-Islam di Barat adalah al-fiqh al-akbar (fikih makro) bukan al-fiqh al-asghar (fikih mikro). Jika fikih mikro terlampau sibuk untuk mengatasi persoalan “receh” atau “trivial” dalam fikih seperti soal penyembelihan hewan kurban, maka fikih makro lebih mengembangkan penegakan moral atau etika publik. Dengan pengembangan al-fiqh al-akbar, peluang umat Islam untuk mencari titik temu dengan pengikut abrahamic religion lain seperti Kristen dan Yahudi lebih mungkin dilakukan.

Kedua, melakukan penafsiran ulang terhadap hadits, juga al-Qur’an. Sebab, banyak pandangan fikih yang sempit disandarkan pada al-Qur’an. Tak selayaknya minoritas muslim mengembangkan fikih eksklusif, fikih tertutup yang selalu memandang orang lain secara negatif. Umat Islam di Barat membutuhkan fikih pluralis, yaitu sejenis tafsir keagamaan yang lebih positif memandang umat agama lain. Umat Islam tak perlu membesar-besarkan hal-hal kecil yang cenderung memisahkan dirinya secara sosial dari umat agama lain, tapi justru perlu memperbanyak kesamaan-kesamaan di antara umat beragama. Dengan tegas al-Qur’an meminta umat Islam untuk mencari kesamaan bukan perbedaan dengan umat agama lain. Mencari perbedaan itu mudah, sementara mencari persamaan itu susah.

Jika mengikuti tuntunan etik-moral al-Qur’an dan sejarah keteladanan Nabi Muhammad, kita akan tahu bahwa umat agama lain bukanlah ancaman bagi umat Islam. Pluralitas keagamaan itu menjelma dalam keluarga Nabi Muhammad. Buku-buku sejarah menunjukkan, Nabi Muhammad pernah memiliki menantu musyrik (Abu al-‘Ash, suami dari Zainab binti al-Rasul), budak perempuan beragama Kristen Koptik (Maria al-Qibthiyah) dan Yahudi (Raihanah), mertua beragama Yahudi (ayahanda dari Shafiyah, istri Nabi). Waraqah ibn Naufal yang memberi kesaksian dan pengakuan atas kenabian Muhammad adalah saudara sepupu Khadijah binti Khuwailid (isteri Nabi).

Ketiga, umat Islam di Barat tak boleh memposisikan diri sebagai muslim dzimmi apalagi muslim harbi. Di bidang politik dan pemerintahan, umat Islam bisa menjadi bagian dari proses dan dinamika perpolitikan di sana. Sekularisasi yang menjadi pilihan negara-negara Barat sesungguhnya merupakan peluang atau kesempatan bagi umat Islam untuk terlibat dalam berbagai aktivitas publik. Umat Islam bisa menjadi anggota parlemen dan pejabat publik lainnya.

Namun, umat Islam harus tahu batas-batas terjauh yang tak mungkin diterobos. Misalnya, umat Islam di Barat tak usahlah berimajinasi untuk memiliki lembaga peradilan sendiri yang khusus menyelesaikan persoalan perdata dan pidana umat Islam. Umat Islam tak perlu mengusulkan sanski-sanksi hukum fikih jinayat (pidana) Islam seperti hukum qishash, hukum rajam, hukum potong tangan, hukum pancung, dan lain-lain. Hukum penjara bagi pelaku kriminal tak usah diusulkan untuk diganti hukum potong tangan, hukum pancung, hukum qishash seperti yang diujarkan secara harafiah dalam al-Qur’an. Menangkap spirit al-Qur’an, kita tahu bahwa yang terpenting dari pemberian sanksi hukum adalah bagaimana menjerakan para pelaku kriminal (zawâjir). Jika dengan hukum penjara, tujuan hukum sudah tercapai, maka tuntutan untuk menerapkan sanksi hukum seperti potong tangan sudah tak diperlukan lagi.

Keempat, menyelesaikan masalah dalam fikih keseharian, mulai dari soal ibadah mahdlah sampai soal makanan-minuman (al-ath’imah wa al-asyribah). Di antaranya: (a) Tentang penyembelihan hewan kurban. Banyak ulama berpendirian bahwa hewan kurban bisa diganti dengan mata uang. Dengan demikian, minoritas muslim tak perlu berkeras ingin menyembelih hewan kurban secara massal. Barat yang menjunjung tinggi kebersihan tak akan mengijinkan penyembelihan hewan kurban secara sembarangan seperti yang kerap kita saksikan di Indonesia. Minoritas muslim juga harus sadar bahwa penyembelihan hewan kurban merupakan perkara sunnah saja. Sekiranya tak mungkin dilakukan, tidak apa-apa untuk ditinggalkan. Ada banyak saluran yang bisa dipakai orang kaya Islam di Barat untuk membantu mereka yang papa-miskin. 

(b) Soal poligami dan pemukulan istri. Minoritas muslim tak usah menerapkan poligami. Dalam pandangan Barat, menikah dengan banyak perempuan itu adalah bagian dari perkawinan primitif. Menyemarakkan poligami akan menimbulkan stigma negatif, bukan hanya terhadap minoritas muslim di Barat, melainkan juga terhadap agama Islam sendiri. Begitu juga soal pemukulan suami terhadap istri. Masyarakat Barat tak mengerti kenapa seorang suami diberi kewenangan untuk memukul istrinya. Bagi Barat, memukul seorang istri tak bisa dipahami. Memukul tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, sekalipun dengan merujuk pada al-Qur’an. Sejumlah tafsir kontemporer telah diedarkan bahwa ayat al-Qur’an yang memperkenalkan pemukulan istri ((misalnya Q.S. al-Nisa [4]: 34) itu tak bisa dimaknai secara harafiah. Ia lahir dari sebuah konteks yang berbeda dengan konteks umat Islam hari ini.

(c) Soal shalat Jum’at. Sekiranya tak mungkin melaksanakan shalat Jum’at, karena satu dan lain hal, maka minoritas muslim bisa segera menggantinya dengan shalat zhuhur. Dalam pandangan fikih, hujan saja bisa dijadikan alasan untuk tak mengikuti shalat Jum’at. Jika tak memungkinkan menyelenggarakan shalat Jum’at karena tak memenuhi ambang batas 40 orang seperti yang ditetapkan mazhab Syafii, dengan mengikuti mazhab Hanafi, shalat Jum’at bisa tetap dilakukan:  yaitu dengan empat orang (satu dari yang empat adalah imam). Al-Thabari, seperti dikutip Ibn Rushd, berkata bahwa shalat Jum’at bisa diselenggarakan dengan satu imam dan satu makmum. Ada yang berkata, shalat Jum’at itu termasuk fardlu kifayah. Jika dalam satu negara bagian atau satu provinsi tertentu, satu kelompok kecil muslim telah menyelenggarakan shalat Jum’at, maka gugurlah kewajiban bagi kelompok muslim lain untuk melakukan ibadah shalat Jum’at. Bahkan, ada yang berkata, ibadah Jum’at itu hanya sunnah belaka (baca Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid Juz I, hlm. 113-114). Beragam pandangan fikih ini sengaja saya kemukakan agar umat Islam memiliki banyak pilihan, sehingga mereka bebas untuk menentukan yang terbaik dan maslahat buat dirinya.

(d) Dalam soal makanan dan minuman, fikih Islam sangat tegas perihal halal dan haramnya. Menghadapi rigiditas fikih Islam, minoritas muslim beruntung dengan tranparansi Barat yang melengkapi seluruh jenis makanan dan minuman dengan mencantumkan daftar komposisi dan ingredients-nya di bungkus produk itu. Dengan demikian, minoritas muslim di Barat akan mengetahui tentang jenis-jenis makanan yang mengandung unsur babi, misalnya. Namun, jika ragu dengan kehalalan makanan atau minuman, minoritas muslim di Barat bisa mengatasinya dengan membawa makanan dan minuman sendiri—seperti kerap dilakukan para aktivis Islam di Jakarta.

Dalam perkara fikih sehari-hari ini, sejumlah kaidah fikih bisa dipakai untuk mengatasi kebuntuan. Misalnya, al-masyaqqatu tajlibu al-taisîr (kesulitan dapat mendatangkan kemudahan); dar’u al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalb al-mashâlih (menghindari kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan); al-dlarûrah tubîhu al-mahdhûrah (kemudaratan bisa menghalalkan yang terlarang); al-amr idzâ dlâqa ittasa’a wa idza ittasa’a dlâqa (segala sesuatu jika sempit akan meluas, dan jika meluas akan menyempit); al-umûr bi maqâshidihâ (segala sesuatu tergantung maksud-tujuannya). Dengan bersandar pada beberapa kaidah fikih tersebut, maka minoritas muslim bisa keluar dari kekakuan fikih konvensional.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar