Sabtu, 10 Desember 2011

Mantan Polisi, Bekas Selebritas


Mantan Polisi, Bekas Selebritas
Reza Indragiri Amriel, PSIKOLOG
Sumber : KORAN TEMPO, 10 Desember 2011



Norman Kamaru tidak lagi berpangkat brigadir satu. Polisi yang dibuat tenar lewat rekaman lipsync-nya di laman youtube.com itu dipecat dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian RI. Bagi Norman, dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat tampaknya bukan persoalan. Di ruang publik, Norman tetap tampil high profile. Walau persidangan etik profesi atas dirinya belum rampung, Norman justru hinggap dari satu etalase ke etalase selebritas lainnya.

Iming-iming kekayaan, sulit diingkari, menjadi pesona yang begitu menggiurkan. Walau perlu diingat, kesejahteraan finansial yang membaik—bisa jadi—bukan satu-satunya motif yang mendorong Norman sehingga berani banting setir dari pelayan masyarakat menjadi penghibur masyarakat. Salah satu fakta yang diidentifikasi sebagai sumber stres yang signifikan di organisasi kepolisian adalah pengakuan.

Tingginya tuntutan tugas, termasuk risiko bahaya, dapat mengisap personel kepolisian
ke dalam pusaran ketidaknyamanan kerja. Pada saat yang sama, institusi kepolisian direpresentasikan oleh penyelia tidak memiliki waktu dan kepedulian memadai terhadap kebutuhan manusiawi bawahannya. Tekanan terhadap polisi juga datang dari masyarakat. “Sempurna”sudah, menjadi polisi sama artinya dengan menjadi manusia super, yang pantang takut, haram mengaku letih, dan aib berkata sedih. Pokoknya bekerja, titik.

Berprofesi sebagai polisi berarti mendekatkan diri pada keadaan dehumanisasi. Suasana hati yang demikian galau, serta  terus-menerus berada di luar jarak pandang
organisasi, akan menjadi faktor risiko bagi munculnya perilaku yang tak pantas (misconducts). Wujudnya bisa sikap apatis, bisa pula yang memangsa, semisal korupsi
dan perilaku brutal. Semuanya adalah manifestasi aspirasi personel yang tidak terpenuhi dan atensi lembaga yang tidak memadai.

Dari situ, keputusan Norman mengundurkan diri dari institusi Polri barangkali seharusnya justru memberikan inspirasi, bahkan alternatif solusi, bagi sistem  pengembangan sumber daya manusia Polri, yang oleh banyak kalangan dinilai masih
belum sepenuhnya obyektif dan transparan berbasis kinerja—tanpa menihilkan  sentuhan kemanusiaannya.

Kalau selama ini keluar dari Polri lebih berawal dari penyikapan lembaga, sebagai sanksi atas pelanggaran personel, misalnya, di masa mendatang perlu didorong agar undur diri lebih banyak berangkat dari inisiatif pribadi personel. Para punggawa tribrata memeriksa dan menakar diri masing-masing guna menjawab apakah mereka masih pantas atau sudah tak layak berada di korps Polri.

Keluarnya personel dari kepolisian tidak selamanya menjadi kabar buruk bagi institusi
kepolisian. Turnover merupakan kesempatan bagi lembaga mengganti para aparatnya yang tidak efektif bekerja dan tidak menjunjung etika. Secara keseluruhan, turnover adalah peluang pembenahan sistem dan—terlebih—kultur organisasi.

Di atas itu semua, yang menjadi pertimbangan utama sebenarnya adalah kepentingan
masyarakat. Logikanya sederhana: ketika jiwa pengabdian sudah pupus dari batin personel, dan digantikan oleh obsesiobsesi baru, kebutuhan publik akan layanan terbaik kepolisian harus tetap berada di prioritas tertinggi. Dengan kata lain, apa
boleh buat, sudah menjadi risiko “kodrati” profesi: dalam kondisi seburuk apa pun,
tetap polisi yang harus memahami masyarakat, bukan masyarakat yang harus mendengarkan keluh-kesah polisi.

Walau terkesan positif, pengunduran diri personel kepolisian menyisakan persoalan
menyangkut biaya finansial yang telanjur dikeluarkan guna merekrut dan membina
personel-personel tersebut. Hal ini yang melatari penilaian bahwa problem turnover
pada organisasi kepolisian di sejumlah negara sudah mencapai titik kritis. Contoh dari beberapa negara bagian di Amerika Serikat, tingkat pengunduran diri polisi (14 persen) lebih tinggi daripada profesi perawat (12 persen) dan guru (13 persen). Masa kerja mereka rata-rata 33 bulan sejak bergabung. Yang terbanyak adalah personel yang masih berada pada usia emas, yakni 26-30 tahun dan 31-36 tahun.

Tapi, karena mempertahankan personel yang tidak layak berimbas pada lebih besarnya
biaya ataupun beban yang harus ditanggung oleh lembaga dan masyarakat, turnover tetap dipandang sebagai kenyataan dengan efek kerugian lebih minimal.

Norman bagaimana?

Atas diri Norman sendiri, saya hanya mengkhawatirkan pilihan kariernya setelah —kasarnya—dipecat dari Polri. Norman selama ini dikenal, bahkan dielu-elukan masyarakat, karena ia adalah polisi yang bernyanyi.Tidak sungguh-sungguh bernyanyi
sebenarnya.Kunci ketenaran Norman adalah tatkala ia mengenakan seragam Brimob dan berlenggak-lenggok tanpa mengeluarkan sepatah nada pun dari mulutnya. Publik tidak pernah mendengar, apalagi mengagumi, tarikan suaranya. Jangan-jangan, hanya dengan formula serupa Norman tetap asyik ditonton khalayak. Norman yang berbusana selain seragam polisi tidak akan dilirik orang. Norman yang bernyanyi dengan suaranya sendiri juga tidak akan didengar orang. Ah, nasib orang siapa tahu! Wallahualam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar