Sabtu, 16 Agustus 2014

Negara Kepulauan dan Presiden Baru

                       Negara Kepulauan dan Presiden Baru

Rido Miduk Sugandi Batubara  ;   Pemerhati Pulau-pulau Kecil Nusantar;
Saat ini penulis menjabat sebagai Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil-KKP
SINAR HARAPAN, 15 Agustus 2014
                                                


United Nation Conference on Standarization of Geographical Names (UNCSGN) melakukan sidang ke-10 pada Agustus 2010 di New York, Amerika Serikat. Pada acara ini pulalah delegasi RI mendaftarkan 13.466 pulau yang sampai saat ini diakui dan terbukukan di administrasi PBB.

Archipelagic State, istilah yang disebutkan bagi Negara Kepuluan Indonesia, yang diakui dalam UNCLOS dengan dibubuhkannya tanda tangan 177 negara anggota sebagai hasil konvensi PBB tentang Hukum Laut pada 10 Desember 1982.

Keindahan Kota Montego Bay, Jamaika menjadi saksi sejarah bangsa Indonesia. Bukti dasar keseriusan Indonesia menerbitkan UU No 17/1985 sebagai ratifikasi hasil konvensi efektif sejak 16 November 1994.

Keberanian Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan kepada dunia Indonesia adalah negara kepulauan telah mendapat pengakuan. Jadi, konsepsi negara Nusantara tersebut diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB, UNCLOS 1982, dalam Bab IV Pasal 46 mengenai pengertian pengunaan istilah negara kepulauan.

Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dikenal dengan peringatan Hari Nusantara, menjadi perayaan bangsa Indonesia untuk mengingatkan generasi ke depan bahwa kita merupakan negara kepulauan.

Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan seperti pada pasal 47.

Karena itu, Indonesia menjadi terkenal dengan sebutan negara kepulauan terbesar dari 45 negara kepulauan di dunia, yang terdiri atas ribuan pulau, mengukir keindahan Archipelagic State dari Pulau Rondo (Aceh) sampai Pulau Rep Yam (Merauke, Papua).

Berkaca dari kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, Indonesia bergerak cepat mengamankan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) lain sebagai beranda depan NKRI melalui Perpres No 78/2005 tentang Pengelolaan PPKT sebagai acuan PP No 38/2002 juncto PP No 37/2008 tentang Perubahan atas PP No 38/2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Ditetapkan 183 titik dasar (TD) yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Singapura, India, Papua Niugini, Timor Leste, Filipina, Palau, Vietnam, dan Australia.

Indonesia memiliki 92 PPKT, di antaranya 31 pulau berpenduduk yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kawasan PPKT memiliki potensi sumber daya alam cukup besar yang dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pembangunan. Kawasan ini juga dapat menjadi potensi rawan konflik dengan negara tetangga.

Berkaca dari beberapa kasus konflik perbatasan yang dapat dikatakan terjadi di hampir seluruh negara di dunia serta pengalaman hilangnya pulau-pulau Indonesia ke tangan negara lain, diperlukan perhatian serius keberadaan pulau-pulau di seluruh Nusantara.
Terbentuknya Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi (Timnas PNRB) dengan PP No 112/2006 bertugas melakukan kegiatan toponim. Jadi, diharapkan tertibnya administrasi pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia dapat terwujud seluruhnya. Timnas PNRB yang terdiri atas Kemen KP, Kemendagri, Dihidros, BIG, pakar toponim, dan pakar bahasa terus bekerja keras dalam mengemban tugas yang diamanatkan: melakukan kegiatan toponim pulau di seluruh Nusantara.

Kerja keras Timnas PNRB terbukti pada 2012 telah mendaftarkan pulau-pulau Indonesia yang dibakukan namanya ke PPB dalam sidang Konferensi UNCSGN ke-10. Terdaftar 13.466 pulau dalam bentuk gasetir No 4/1967 Rekomendasi C.

Penamaan dan pembakuan nama pulau terakhir terdapat sejumlah 17.504, terjadi selisih 4.038 pulau. Jadi, koordinasi dengan provinsi harus terus dilakukan untuk memverifikasi perbedaan sehingga diharapkan di pertemuan UNCSGN selanjutnya dapat terdaftar di PBB seluruhnya.

Jumlah pulau yang telah didepositkan ke PPB merupakan hasil survei toponim dari 2006 hingga 2009. Kesalahan dalam memperoleh dan pengolahan data cukup tinggi. Tidak hanya teknologi, faktor lingkungan juga memengaruhi kondisi fisik dari suatu pulau. Sebagai contoh, climate change mengakibatkan sebuah pulau kecil tenggelam.

Saat survei pun memungkinkan adanya kesalahan pendataan pulau. Hal tersebut dapat terjadi karena lokasi pulau yang berada dekat dengan pulau yang cukup besar (< 2000 km2) dan surveyor melewati lintasan di balik pulau yang besar tersebut. Surveyor toponim tidak memungkinkan setiap pulau dikelilingi karena keterbatasan waktu, cuaca, dan anggaran.

Jalan panjang bangsa Indonesia dalam pengumpulan dan pembakuan data pulau-pulau kecil menjadi dasar pengambilan kebijakan pengembangan kawasan pulau-pulau kecil. Pulau-pulau ini memiliki potensi sumber daya alam cukup besar yang dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pembangunan.

Generasi ke depan negara kepulauan terbesar di dunia ini diharapkan memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik terhadap bidang kelautan di negara kepulauan. Jadi, mereka dapat menghasilkan kebijakan pembangunan Indonesia yang mengarah kepada negara kepulauan sebagai dasar pembangunan.

Kepada calon pemimpin negara kepuluan terbesar di dunia yang terpilih pada 2014 ini, mengharapkan dapat mewujudkan kemampuan dan pemahamannya yang terbaik terhadap bidang kelautan di negara kepulauan. Jadi, dapat dihasilkan kebijakan pembangunan Indonesia mengarah pada negara kepulauan sebagai dasar pembangunan.

Karakteristik negara kepulauan harus dijadikan landasan penyusunan pola dasar pembangunan di segala bidang, khususnya ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Indonesia sebagian besar wilayahnya adalah laut yang memiliki SDA yang melimpah. Karena itu, laut harus dijadikan salah satu modal dasar pembangunan.

Cita-cita bangsa Indonesia menjadi sebuah negara maritim yang maju, mandiri, dan kokoh tergambarkan pada RPJPN 2005-2025. Dasar pemikiran tersebut dituangkan dalam kerangka kebijakan kelautan nasional atau national ocean policy.

Sejarah panjang bangsa Indonesia dalam pengumpulan dan pembakuan data pulau-pulau kecil Nusantara menjadi penyemangat generasi ke depan dalam menghargai negara kepuluan terbesar di dunia ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar