Negara
Kepulauan dan Presiden Baru
Rido Miduk Sugandi Batubara ;
Pemerhati Pulau-pulau
Kecil Nusantar;
Saat
ini penulis menjabat sebagai Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil-KKP
|
SINAR
HARAPAN, 15 Agustus 2014
United Nation
Conference on Standarization of Geographical Names (UNCSGN) melakukan
sidang ke-10 pada Agustus 2010 di New York, Amerika Serikat. Pada acara ini
pulalah delegasi RI mendaftarkan 13.466 pulau yang sampai saat ini diakui dan
terbukukan di administrasi PBB.
Archipelagic State, istilah yang
disebutkan bagi Negara Kepuluan Indonesia, yang diakui dalam UNCLOS dengan
dibubuhkannya tanda tangan 177 negara anggota sebagai hasil konvensi PBB
tentang Hukum Laut pada 10 Desember 1982.
Keindahan
Kota Montego Bay, Jamaika menjadi saksi sejarah bangsa Indonesia. Bukti dasar
keseriusan Indonesia menerbitkan UU No 17/1985 sebagai ratifikasi hasil
konvensi efektif sejak 16 November 1994.
Keberanian
Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan kepada dunia Indonesia adalah negara
kepulauan telah mendapat pengakuan. Jadi, konsepsi negara Nusantara tersebut
diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB, UNCLOS 1982, dalam Bab
IV Pasal 46 mengenai pengertian pengunaan istilah negara kepulauan.
Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957 dikenal dengan peringatan Hari Nusantara, menjadi
perayaan bangsa Indonesia untuk mengingatkan generasi ke depan bahwa kita
merupakan negara kepulauan.
Negara
kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan
titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan seperti
pada pasal 47.
Karena
itu, Indonesia menjadi terkenal dengan sebutan negara kepulauan terbesar dari
45 negara kepulauan di dunia, yang terdiri atas ribuan pulau, mengukir
keindahan Archipelagic State dari Pulau Rondo (Aceh) sampai Pulau Rep Yam
(Merauke, Papua).
Berkaca
dari kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, Indonesia bergerak cepat mengamankan
pulau-pulau kecil terluar (PPKT) lain sebagai beranda depan NKRI melalui
Perpres No 78/2005 tentang Pengelolaan PPKT sebagai acuan PP No 38/2002 juncto PP No 37/2008 tentang Perubahan
atas PP No 38/2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis
Pangkal Kepulauan Indonesia. Ditetapkan 183 titik dasar (TD) yang berbatasan
langsung dengan Malaysia, Singapura, India, Papua Niugini, Timor Leste, Filipina,
Palau, Vietnam, dan Australia.
Indonesia
memiliki 92 PPKT, di antaranya 31 pulau berpenduduk yang berbatasan langsung
dengan negara lain. Kawasan PPKT memiliki potensi sumber daya alam cukup
besar yang dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pembangunan. Kawasan ini
juga dapat menjadi potensi rawan konflik dengan negara tetangga.
Berkaca
dari beberapa kasus konflik perbatasan yang dapat dikatakan terjadi di hampir
seluruh negara di dunia serta pengalaman hilangnya pulau-pulau Indonesia ke
tangan negara lain, diperlukan perhatian serius keberadaan pulau-pulau di
seluruh Nusantara.
Terbentuknya
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi (Timnas PNRB) dengan PP No 112/2006
bertugas melakukan kegiatan toponim. Jadi, diharapkan tertibnya administrasi
pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia dapat terwujud seluruhnya. Timnas PNRB
yang terdiri atas Kemen KP, Kemendagri, Dihidros, BIG, pakar toponim, dan
pakar bahasa terus bekerja keras dalam mengemban tugas yang diamanatkan:
melakukan kegiatan toponim pulau di seluruh Nusantara.
Kerja
keras Timnas PNRB terbukti pada 2012 telah mendaftarkan pulau-pulau Indonesia
yang dibakukan namanya ke PPB dalam sidang Konferensi UNCSGN ke-10. Terdaftar
13.466 pulau dalam bentuk gasetir No 4/1967 Rekomendasi C.
Penamaan
dan pembakuan nama pulau terakhir terdapat sejumlah 17.504, terjadi selisih
4.038 pulau. Jadi, koordinasi dengan provinsi harus terus dilakukan untuk
memverifikasi perbedaan sehingga diharapkan di pertemuan UNCSGN selanjutnya
dapat terdaftar di PBB seluruhnya.
Jumlah
pulau yang telah didepositkan ke PPB merupakan hasil survei toponim dari 2006
hingga 2009. Kesalahan dalam memperoleh dan pengolahan data cukup tinggi.
Tidak hanya teknologi, faktor lingkungan juga memengaruhi kondisi fisik dari
suatu pulau. Sebagai contoh, climate change mengakibatkan sebuah pulau kecil
tenggelam.
Saat
survei pun memungkinkan adanya kesalahan pendataan pulau. Hal tersebut dapat
terjadi karena lokasi pulau yang berada dekat dengan pulau yang cukup besar
(< 2000 km2) dan surveyor
melewati lintasan di balik pulau yang besar tersebut. Surveyor toponim tidak
memungkinkan setiap pulau dikelilingi karena keterbatasan waktu, cuaca, dan
anggaran.
Jalan
panjang bangsa Indonesia dalam pengumpulan dan pembakuan data pulau-pulau
kecil menjadi dasar pengambilan kebijakan pengembangan kawasan pulau-pulau
kecil. Pulau-pulau ini memiliki potensi sumber daya alam cukup besar yang
dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pembangunan.
Generasi
ke depan negara kepulauan terbesar di dunia ini diharapkan memiliki kemampuan
dan pemahaman yang baik terhadap bidang kelautan di negara kepulauan. Jadi,
mereka dapat menghasilkan kebijakan pembangunan Indonesia yang mengarah
kepada negara kepulauan sebagai dasar pembangunan.
Kepada
calon pemimpin negara kepuluan terbesar di dunia yang terpilih pada 2014 ini,
mengharapkan dapat mewujudkan kemampuan dan pemahamannya yang terbaik
terhadap bidang kelautan di negara kepulauan. Jadi, dapat dihasilkan
kebijakan pembangunan Indonesia mengarah pada negara kepulauan sebagai dasar
pembangunan.
Karakteristik
negara kepulauan harus dijadikan landasan penyusunan pola dasar pembangunan
di segala bidang, khususnya ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan. Indonesia sebagian besar wilayahnya adalah laut yang memiliki SDA
yang melimpah. Karena itu, laut harus dijadikan salah satu modal dasar
pembangunan.
Cita-cita
bangsa Indonesia menjadi sebuah negara maritim yang maju, mandiri, dan kokoh
tergambarkan pada RPJPN 2005-2025. Dasar pemikiran tersebut dituangkan dalam
kerangka kebijakan kelautan nasional atau national
ocean policy.
Sejarah
panjang bangsa Indonesia dalam pengumpulan dan pembakuan data pulau-pulau
kecil Nusantara menjadi penyemangat generasi ke depan dalam menghargai negara
kepuluan terbesar di dunia ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar