Sabtu, 09 Agustus 2014

Jati Diri Koperasi

Jati Diri Koperasi

Ali Mutasowifin  ;  Pegiat Koperasi;
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor
KOMPAS, 09 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

PADA saat memperingati Hari Koperasi Ke-67 pada 12 Juli lalu, Dewan Koperasi Indonesia mencanangkan Visi 2045: menjadikan koperasi pilar negara menuju negara kesejahteraan dan ekosistem lestari. Tujuan mulia itu diharapkan dapat terealisasi saat peringatan satu abad kemerdekaan Indonesia. Tak sedikit pihak yang skeptis dengan harapan itu. Setiap tahun senantiasa muncul kasus yang mendera gerakan koperasi, yang diyakini merupakan gejala puncak gunung es keadaan perkoperasian di Tanah Air. Tahun ini, misalnya, setidaknya terdapat dua alasan mengapa gerakan koperasi di Tanah Air patut memperingati Hari Koperasi dengan penuh keprihatinan.

Pertama, ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam sidang pada 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU No 17/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi berpendapat, sistem ekonomi Indonesia bukanlah sistem yang sepenuhnya liberal. Adapun sejumlah pasal yang digugat dianggap Mahkamah Konstitusi mengusung semangat kapitalisme yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa filosofi UU Perkoperasian yang dibatalkan itu tidak selaras dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.

Prihatin

Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan berlakunya UU yang menjadi panduan gerakan koperasi ini patut membuat kita prihatin. Hal itu karena, meskipun UU tersebut disusun kementerian yang bertugas membidangi perkoperasian dan dibahas bersama dengan DPR, hasilnya ternyata dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Pembatalan UU Perkoperasian ini mencuatkan pertanyaan tentang kecakapan, kompetensi, dan pemahaman mengenai koperasi dari para pihak yang selama ini  memiliki wewenang dan tanggung jawab mengembangkan koperasi di Tanah Air.

Perkembangan koperasi yang seolah-olah berjalan di tempat dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tidak beranjak dari 2 persen, jauh lebih kecil dibandingkan dengan kontribusi BUMN yang sebesar 20 persen atau kontribusi swasta yang bahkan mencapai 78 persen, bukan tidak mungkin adalah buah pemahaman yang keliru dari para penentu kebijakan perkoperasian selama ini.

Alasan kedua untuk prihatin adalah kasus salah kelola Koperasi Cipaganti. Sejak 2008 hingga Mei 2014, Koperasi Cipaganti menghimpun penyertaan modal lebih kurang Rp 3,2 triliun dari sekitar 8.700 mitra. Para mitra ini dijanjikan bagi hasil 1,6 persen-1,95 persen per bulan, bergantung pada tenor, dengan kesepakatan bahwa dana itu akan dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan.

Namun, kenyataannya, sejak Maret 2014, Koperasi Cipaganti mengalami gagal bayar dan tidak berjalan dengan baik, sementara sisa uang mitra pun tidak jelas penggunaannya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sekitar dua tahun lalu, kasus yang hampir sama juga terjadi pada Koperasi Langit Biru. Koperasi ini berhasil mengumpulkan dana nasabah hingga mencapai Rp 1,2 triliun dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Namun, kegiatan usaha ini kemudian macet, menyisakan para nasabah yang hanya dapat menggigit jari.

Kasus salah urus koperasi tentu tidak hanya mendera Koperasi Cipaganti dan Koperasi Langit Biru. Namun, terdapat benang merah dari semua masalah yang berkaitan dengan koperasi selama ini. Semua kasus hampir selalu diawali dengan koperasi yang tergoda merambah bisnis yang dianggap menjanjikan keuntungan tinggi meskipun tidak berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi anggotanya.

Adanya keterkaitan

Kebutuhan dana yang besar untuk menjalankan bisnis tersebut kemudian mendorong koperasi untuk menarik modal dari pihak luar sehingga akhirnya koperasi pun tidak ubahnya dengan badan usaha lainnya. Padahal, salah satu karakteristik koperasi yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lain adalah ada keterkaitan erat antara bisnis yang dijalankan koperasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Pada sebuah korporasi, lazim serta wajar apabila pemilik tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang dijalankan oleh korporasinya dan penikmat pelayanan korporasi bukanlah pemilik korporasi itu. Namun, tidak demikian halnya dengan koperasi, yang karakteristik utamanya justru ditandai dengan identitas ganda anggota koperasi, the dual identity of the member, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, user own oriented firm.

Hal ini pulalah yang juga menjadi pertimbangan penting Mahkamah Konstitusi dalam putusan pembatalan UU No 17/2012. UU tersebut jelas-jelas lebih mementingkan masalah permodalan meskipun itu dengan menegasikan filosofi koperasi. Dengan demikian, apabila sebuah korporasi dianggap berhasil saat mampu membukukan keuntungan tinggi, tak demikian halnya dengan koperasi. Sebuah koperasi yang hanya meraih selisih hasil usaha kecil akan tetap dianggap berhasil mencapai misinya jika mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar yang menjadi anggota.

Demikianlah jati diri koperasi yang sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar