Cabut
Ironi Hukum Pembebasan Bersyarat Corby
Agust Riewanto ;
Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas
Sebelas Maret (UNS) Surakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 06 Maret 2014
|
SETELAH pemerintah membebaskan
bersyarat terpidana penyelundup narkotika asal Australia Schapelle Leigh
Corby (Corby) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan, Bali.
Kini Corby berulah bak selebritas dalam tayangan acara di stasiun televisi
Australia. Dalam tayangan bertajuk Sunday Night: Schapelle Corby's Release
from Prison Sneak Peak di TV Chanel Seven pada 2 Maret 2014 itu Corby melalui kakak perempuannya, Mercedes Corby,
menyatakan Corby tidak bersalah dan
menjadi korban dalam kasus ini. Ia bahkan berusaha mencari simpati dengan
menjelek-jelekkan proses penegakan hukum di Indonesia (Media
Indonesia, 4 Maret 2014).
Corby sebelumnya merupakan
terpidana kasus penyelundupan narkoba jenis mariyuana seberat 4,2 kg yang
ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 8 Agustus 2004. Corby dijatuhi
hukuman pen jara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2005,
saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali dijatuhi pidana penjara 15 tahun
pada 2005, lalu dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) ia dijatuhi hukuman
penjara 20 tahun dan pada peninjauan kembali (PK) di MA tetap dijatuhi
hukuman 20 tahun penjara pada 2006. Uniknya pada 2012 Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono memberikan grasi pada Corby dengan pengurangan hukuman lima tahun.
Lebih aneh lagi, pada Senin, 20 Februari 2014 ia dibebaskan bersyarat.
Kejanggalan kasus Corby
Sejak awal kasus Corby ini
memang janggal dan tidak lazim dari kebiasaan penegakan hukum kasus narkoba.
Akibatnya memancing kecurigaan publik akan adanya agenda khusus dalam kasus
ini. Kejanggalan itu dapat dilihat dalam empat hal.
Pertama, kasus ini diputus
sangat cepat sejak ia ditangkap pada 2004, lalu banding 2005, kasasi 2005,
dan PK pada 2006. Padahal jamak diketahui, kasus narkoba biasanya membutuhkan
waktu puluhan tahun diputus di PN hingga MA.
Kedua, begitu mudahnya Presiden
Yudhoyono memberikan grasi kepada kasus narkoba. Tradisi selama ini
menunjukkan permohonan grasi untuk kasus narkoba selalu ditolak Presiden
dengan berbagai macam alasan hukum dan aspek sosiologis lainnya. Namun, tidak
demikian dengan kasus Corby. Ketiga, belum pernah ada dalam sejarah penegakan
hukum kasus narkoba dibebaskan bersyarat di Indonesia.
Keempat, beberapa hari sebelum
pembebasan bersyarat Corby, secara tiba-tiba Presiden Yudhoyono mengeluarkan
PP No 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian pada 16 April 2013. Patut diduga bahwa PP ini sengaja disiapkan
untuk mengakomodasi pembebasan bersyarat pada Corby. Pasal 112, 115 ayat (1)
huruf (a) dan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Huruf (a) di PP itu jelas
mengarah ke pembebasan Corby.
Pasal-pasal itu antara lain
memerintahkan agar warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia wajib
memiliki izin tinggal diplomatik yang waktunya terbatas, termasuk mereka yang
berada baik dalam proses peradilan maupun di penjara. Jadi, PP itu secara
eksplisit mengarah kepada Corby untuk dibebaskan karena ia tidak memiliki
izin diplomatik terbatas. Sementara itu, ia masih harus menjalani hukuman
sampai dengan 2017.
Syarat aneh
Dengan melihat sejumlah
kejanggalan dalam kasus Corby itu, patut diduga bahwa pembebasan bersyarat
Corby hanya berdasarkan pertimbangan politis, bukan pertimbangan hukum. Misalnya,
syarat yang harus dipatuhi Corby sebagaimana dalam surat Menkum dan HAM
melalui Kepala LP Kelas I Denpasar Bali sangat aneh: (1) selama bebas tidak
diperkenankan ke luar negeri, kecuali izin dari Kemenkum dan HAM; (2) wajib
melapor ke LP setiap bulan; (3) berada dalam bimbingan balai LP; (4) Balai LP
memantau perkembangan Corby. Pembebasan bersyarat akan batal apabila: (1)
mengulangi perbuatan tindak pidana lagi; (2) menimbulkan keresahan dalam
masyarakat; (3) melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
Syarat-syarat pembebasan Corby
itu menunjukkan seolah-olah perbuatan Corby merupakan tindak pidana umum (lex generale), bukan tindak pidana
khusus (lex specialis). Padahal,
penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Karena itu, tindakan hukumnya haruslah luar
biasa pula.
Motif pembebasan Corby
Motif pemerintah
membebaskan bersyarat Corby ini sesungguhnya dapat dibaca melalui sinyal
negatif dan dinamika politik hubungan bilateral Indonesia-Australia
belakangan ini yang cukup menegang. Beberapa
waktu yang lalu misalnya, pembicaraan Presiden Yudhoyono, Wakil Presiden
Boediono, dan sejumlah pejabat negara disadap Australia, melalui Australian Signals Directorate (ASD).
Diduga, pembicaraan elite politik Indonesia ini amat penting dan jika dibocorkan
ke publik internasional, akan dapat mencoreng wajah elite politik Indonesia
menjelang Pemilu 2014. Karena itu, pembebasan bersyarat Corby merupakan
barter politik agar pemerintah Australia dapat mencegah ASD untuk tidak
membocorkan sadapan pembicaraan elite politik Indonesia demi stabilitas
politik menjelang Pemilu 2014.
Cabut pembebasan Corby
Dengan melihat proses yang
begitu ironis ini, pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby seharusnya
tidak dimanfaatkan keluarga besar Corby
untuk mengeruk keuntungan ekonomi-politik melalui tayangan televisi
Australia. Alih-alih Corby berterima kasih
kepada pemerintah yang telah memberlakukan dirinya sebagai narapidana
istimewa akibat ketegangan hubungan RI-Australia yang tak sehat. Justru
melalui tayangan TV itu Corby hendak mencibir dan melecehkan pemerintah RI
yang dikhawatirkan akan kian memantik buruknya hubungan bilateral kedua
negara.
Tak ada cara lain bagi
pemerintah, saatnya kini bersikap tegas untuk meninjau ulang pemberian
`hadiah politik' pembebasan bersyarat kepada Corby, bahkan bila perlu segera
mencabutnya. Memang sejak semula kasus ini sangat melukai hati dan mencabik
rasa keadilan publik. Bahkan pembebasan bersyarat Corby memperlihatkan fakta
bahwa pemerintah tak cukup sensitif terhadap perang melawan kejahatan
narkotika yang sangat membahayakan masa depan Indonesia.
Implikasinya perang melawan
kejahatan narkotika hanya garang dan idealis di tingkat konsep hukum dan UU
Narkotika, tetapi tak bernyali pada realitas penegakan hukumnya karena masih
diskriminatif dan tebang pilih. Jika pemerintah
tak segera bersikap untuk mencabut `hadiah politik' pembebasan bersyarat pada
Corby, pasti akan membawa malapetaka bagi penegakan hukum kejahatan narkotika di
negeri ini dan sebaliknya, akan memberi angin surga bagi para mafia dan
penyelundup narkoba internasional untuk terus bergentayangan di Indonesia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar