Pajak
dan UMKM
Fany Inasius ;
Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas
Bina Nusantara Jakarta
|
KOMPAS,
07 Maret 2014
PERANAN
usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap perekonomian Indonesia belakangan
jadi menarik dan ramai diperbincangkan mengingat jumlah lapangan kerja yang
besar di sektor ini. Selain itu, tentu saja karena kontribusi yang besar
terhadap produk domestik bruto.
Sebagaimana
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di banyak negara, UMKM Indonesia juga
memainkan peranan signifikan bagi perekonomian nasional. Di Indonesia, jumlah
UMKM mencapai 56 juta unit dan
menyumbang sekitar 60 persen dari total GDP dan menampung 97 persen dari
total tenaga kerja pada tahun 2012.
Meski
UMKM berperan dominan terhadap perekonomian nasional, apabila dikaitkan
dengan pemenuhan kewajiban perpajakan,
terlihat bahwa kepatuhan pajak UMKM masih belum memadai. Meski jumlah UMKM di
atas 50 juta unit, jumlah pembayar pajak ”orang pribadi” yang memiliki NPWP
masih sekitar 20 juta. Mengapa tingkat kepatuhan pajak tersebut masih rendah?
Perpajakan UKM
Ada
beberapa alasan mengapa pembayar pajak UMKM belum maksimal berkontribusi
dalam penerimaan pajak. Pertama, usaha dengan karakteristik tersebut
mengalami kendala utama dalam bidang administrasi. Sebab, secara umum
perkembangan UMKM dimulai dari usaha perorangan, yang jika berkembang,
berbentuk badan dengan skala kecil menengah. Beban administrasi yang kompleks
akan meningkatkan biaya kepatuhan pajak yang dapat menurunkan daya saing
UMKM. Hal ini berdampak terhadap tingkat kepatuhan pajak yang rendah.
Kedua,
tarif pajak yang tidak kompetitif bagi pembayar pajak UMKM untuk berkompetisi
dengan non-UMKM. Sebagai contoh, bagi para pelaku UMKM pajak merupakan
komponen biaya dalam penghitungan sederhana. Jika tingkat keuntungan sebelum
pajak 10 persen dengan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) 3 persen , akan dihasilkan keuntungan 6 persen.
Dengan penghitungan
sederhana ini, para pengusaha UMKM akan mudah melaksanakan pemenuhan
kewajiban pajaknya, di samping—tentu saja—memprediksi keuntungan yang dapat
direalisasikan. Sebaliknya jika tarif pajak terlalu tinggi, misalnya total
PPN dan PPh 11 persen, dengan tingkat keuntungan yang sama, memungkinkan
timbulnya ketidakpatuhan karena cost dan revenue sudah tidak matching.
Ketiga,
etika dan pengaruh lingkungan terhadap tingkat kepatuhan pembayar pajak UMKM.
Hal ini dapat disebabkan ketidakjujuran wajib pajak (WP) UMKM atau pengaruh
keluarga dan lingkungan. Keempat, kemungkinan untuk terdeteksi aparat pajak.
Dengan adanya kemungkinan diperiksa atau terdeteksi atas kewajiban pajak yang
ada, berdampak terhadap tingkat kepatuhan pembayar pajak.
Perpajakan
atas UKM terdiri atas dua jenis pajak utama yang memiliki peran signifikan,
yaitu PPh dan PPN, dengan PPh sebagai pajak dominan. Berdasarkan PP No
46/2013, wajib pajak dengan peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan
PPh 1 persen dari total peredaran usaha
dan bersifat final. Pelaku UMKM tak harus menghitung secara tepat
berapa keuntungan yang dihasilkan karena pajak tersebut bersifat final
sehingga tidak dipengaruhi oleh jumlah keuntungan yang dihasilkan.
Ini
berarti pembayar pajak di sektor ini dipermudah, baik dari segi administrasi
maupun tarif yang kompetitif. Namun, PPN masih jadi kendala mengingat
kewajiban sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha di atas
Rp 600 juta.
Apabila
merujuk peraturan yang berlaku, yakni UMKM dengan peredaran di bawah Rp 4,8
miliar wajib memungut PPN 10 persen, bagi UMKM hal ini jadi beban. Di sini
tarif pajak dan kesederhanaan administrasi jadi isu utama yang dapat
berimplikasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak UMKM, belum lagi
ketidakjujuran pembayar pajak.
Di
pengujung 2013, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 yang mulai berlaku
pada awal 2014 meningkatkan batasan wajib PKP jadi Rp 4.8 miliar per tahun.
Hal ini bagaikan memberi angin segar dengan semakin memberi kemudahan bagi
pelaku usaha di sektor ini. Ini berarti bagi UMKM hanya ada satu pajak utama
yang jadi beban dalam komponen penghitungan keuntungan, yaitu PPh 1 persen.
Implikasi terhadap UKM
Terkait
kebijakan dalam PP No 46/2013 dan PMK
No 197/2013, tidak saja membawa angin segar bagi pelaku UMKM dengan tarif
yang kompetitif, tetapi juga kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban
pelaporan pajak tahunan. Karena itu, kombinasi tentang PPh 1 persen dan
peningkatan batasan untuk jadi PKP adalah solusi yang selaras menunjang
tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM.
Sebagai
contoh, wajib pajak UMKM yang memiliki usaha di atas 600 juta dan di bawah Rp
4,8 miliar tidak punya beban untuk dikenai PPN 10 persen karena dapat memilih
untuk tak menjadi PKP. Mengingat secara umum pelaku UMKM kesulitan dalam
administrasi, PPN yang seharusnya dibebankan kepada pembeli akan menjadi
beban penjual.
Dengan
logika sederhana, dapat dipahami bahwa pada jumlah keuntungan yang sama
dengan pajak yang harus dibayar akan sulit didapatkan kejujuran dari pembayar
pajak. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan ketakpatuhan pembayar pajak dari
sektor UMKM karena PPN tidak berfungsi sebagai credit method tetapi menjadi
bagian dari harga pokok penjualan. Dengan demikian, kedua peraturan tersebut
tidak saja dapat meningkatkan tax compliance pembayar pajak UMKM, tetapi juga
meningkatkan daya saing UMKM yang berarti menunjang perekonomian nasional.
Akhirnya,
pengawasan atas kewajiban pajak UMKM serta kebijakan yang pro UMKM akan
menekan tax compliance cost dan
mendorong kepatuhan pembayar pajak. Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak
berarti peningkatan penerimaan pajak dan penurunan tingkat ketidakjujuran
pembayar pajak.
Dengan
demikian, diharapkan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak serta daya
saing UMKM yang memberikan kontribusi besar bagi PDB nasional dan penciptaan
lapangan kerja. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar