Selasa, 08 Januari 2013

Kasus Putra Hatta Rajasa


Kasus Putra Hatta Rajasa
Tjipta Lesmana ;  Mantan Asisten Ombudsman Nasional
SINAR HARAPAN,  07 Januari 2013



Ling Gu (23), putra Ling Jinhua, orang ke-4 dalam jajaran Biro Politik Partai Komunis China (PKC) pada 18 Maret dini hari mengalami kecelakaan maut di Ring Road ke-4 wilayah Utara Beijing. Ketika itu Ling Gu sedang melarikan Ferrari 458 berwarna hitam dengan kecepatan tinggi.

Tampaknya, ia dalam keadaan mabuk ketika mengebut dengan Ferrari-nya. Ling Gu tewas seketika; dua wanita muda – satu telanjang bulat, satu lagi setengah telanjang – menderita luka-luka. Ada dugaan tiga sejoli itu sedang pesta seks di mobil yang dilarikan cepat oleh Ling Gu.

Hampir enam bulan lamanya insiden maut di Ring Road ke-4 Utara Beijing berhasil dirahasiakan. Bahkan, polisi setempat berusaha memalsukan identitas Ling Gu. Maklum, Ling Jinhua, sang ayah, adalah teman dekat Presiden Hu Jintao yang juga anggota Biro Politik, lembaga paling berkuasa di China.

Baru menjelang Kongres PKC pada September lalu berita ini mengemuka di beberapa koran terbitan Hong Kong. Rupanya, ada pihak tertentu yang sengaja membocorkan berita ini dalam upaya menyingkirkan Ling Jinhua dari tampuk kekuasaan PKC.

Setelah berita yang menghebohkan ini beredar luas di media China, Ling Jinhua pun dicopot sebagai anggota Biro Politik. Tidak ada pengumuman resmi apa sebab Jinhua kehilangan kursinya yang sangat powerful itu. Itulah cara elite politik China membersihkan politikus yang dinilai telah melakukan kesalahan fatal.

Ling Jinhua dinilai harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa nyawa putranya sendiri. Di mata para penguasa China, insiden maut putra Ling Jinhua telah mencoreng integritas partai. Pertama, Ling ternyata kaya raya, sehingga bisa membelikan putranya mobil senilai lebih dari Rp 15 miliar. Kedua, Ling Gu berperilaku amat tercela; mengebut di pagi buta, cermin dari anak berandal. Ketiga, Jinhua dituding tidak mampu menjadi orang tua panutan di dalam keluarganya.

Kemajuan pesat perekonomian China antara lain telah melahirkan orang-orang superkaya; tidak sedikit petinggi pemerintah pun hidup mewah. Berbagai mobil supermewah, seperti Ferrari dan Jaguar, berseliweran di jalan-jalan Beijing dan Shanghai.

Kecelakaan maut di jalan raya yang menimpa anak pejabat sebelumnya terjadi pada Oktober 2010. Li Qiming (22), anak petinggi kepolisian di Provinsi Hebei di utara China, Li Gang, telah menabrak-lari dua pejalan kaki.

Seorang mahasiswa tewas dalam kecelakaan maut itu; seorang lagi menderita luka-luka serius. Di depan kamera televisi, Li Gang meminta maaf kepada penduduk Hebei seraya meneteskan air mata. Ia berjanji segera memproses hukum putranya.

Dalam kasus Ling Gu, aparat berusaha keras melakukan cover-up, mungkin atas perintah bapaknya yang takut kehilangan kekuasaan di Biro Politik China. Dalam kasus Li Qiming, putra petinggi polisi di Provinsi Hebei, sang ayah spontan meminta maaf kepada masyarakat. Li Qiming pun diproses secara hukum dan diganjar hukuman.

Bagaimana dengan kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi yang dilakoni Rasyid Rajasa, putra Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian yang kebetulan juga besan Presiden Republik Indonesia?

Polisi Tutup Mulut

Mobil BMW tipe X-5 dilarikan Rasyid Amrullah Rajasa pada 1 Januari dini hari di Jalan Tol Jagorawi dengan (perkiraan) kecepatan 140 km/jam. Tampaknya, ia dan kawan-kawannya habis pesta tutup tahun di kawasan Dago, Bandung.
Usai pesta, Rasyid kembali ke Jakarta dengan mobilnya seharga Rp 1,5 miliar. Di Jagorawi ia menabrak mobil jenis Daihatsu dan menewaskan dua orang, satu di antaranya baru berusia 1,5 tahun.

Dugaan sementara, mengantuk menjadi penyebab pokok kecelakaan. Rasyid sendiri sejak Selasa hingga Jumat kemarin masih “dirawat” di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Enggak jelas, apanya yang perlu dirawat, kecuali masih mengalami guncangan kejiwaan akibat kecelakaan maut.

Sejak awal pihak kepolisian jelas melakukan gerakan “tutup mulut”, kecuali satu pernyataan resmi bahwa Rasyid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, bagaimana sesungguhnya kejadian di Jagorawi dini hari Selasa lalu, publik dibuat gelap.

Sikap polisi ini amat kontras dibandingkan dengan kasus tabrakan maut yang menelan sembilan nyawa manusia di dekat Tugu Tani, Menteng Raya, sekitar 1,5 tahun yang lalu. Ketika itu polisi bekerja cekatan, dan dengan amat sigap menjelaskan kepada masyarakat informasi atau data rinci tentang kecelakaan. Si penabrak pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Misalnya, berapa kecepatan BMW X-5 ketika tabrakan terjadi? Data kecepatan mobil sebetulnya dengan mudah bisa dilihat dari memori komputer yang terpasang di mobil mewah itu. Sayang, polisi melarang wartawan melihat data itu.

Keanehan lain, pihak keluarga begitu cepat menyatakan bersedia menyelesaikan kasus ini secara damai. Lha, duduk perkaranya saja belum jelas, kok sudah bicara tentang perdamaian? Menantu korban bernama Ifan, banyak kejanggalan dalam pengurusan jenazah mertuanya, Harun. Tiba-tiba banyak personel polisi yang hendak mengambil jenazah Harun.

Pihak Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera memperjelas status tersangka M Rasyid Rajasa. Apakah penetapannya sebagai tersangka dibarengi dengan permohonan pencekalan ke Imigrasi atau tidak. Ini karena menurut S Pane, Koordinator IPW, Rasyid dikabarkan minggu kedua Januari 2012 sudah harus kembali ke London untuk kembali bersekolah.

Apakah Polri mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk menutupi kasus ini terkait kedudukan ayah Rasyid? Kalau ya, jelas ini langkah yang amat keliru di pihak keluarga Hatta Rajasa. Jangan lupa, Hatta sudah lama dikabarkan bakal jadi calon presiden Partai Amanat Nasional. Cover-up kasus yang menimpa putranya akan menjadi “senjata pamungkas” bagi lawan politiknya di kemudian hari.

Di sisi lain, nama Polri pun akan semakin terpuruk jika menerima order – entah dari pihak mana – untuk menutupi kasus ini. Ingat, kejahatan sudah terjadi. Dua nyawa manusia sudah melayang. Polri bukanlah alat kekuasaan, melainkan alat negara yang “bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” sesuai bunyi Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.

Demi kepentingan semua pihak, khususnya keluarga Hatta Rajasa, kasus tabrakan 
maut yang menimpa Rasyid Rajasa harus segera dibuka kepada publik serta diproses secara hukum. Ingat amanat Pasal 27 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar