Kamis, 03 Mei 2012

Menghukum Putusan Pengadilan


Menghukum Putusan Pengadilan
Romli Atmasasmita; Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional
SUMBER : KOMPAS, 03 Mei 2012


Judul tulisan ini bukan provokatif, melainkan kenyataan kehendak politik yang hanya ada di Indonesia.

Tulisan Harifin Tumpa (Kompas, 26 April 2012) menyentak nurani saya selaku guru besar hukum pidana internasional dan seharusnya juga jadi perhatian serius semua manusia Indonesia. Menghukum putusan pengadilan (terlepas dari keliru atau tidak) merupakan pelecehan. Bukan hanya terhadap kedudukan dan martabat hakim, melainkan juga martabat dan kedudukan pendidikan hukum dan lulusan hukum di Indonesia.

Di sini yang diserang bukan hanya satu-dua oknum hakim yang keliru, melainkan juga serangan langsung ke jantung pertahanan hukum, yaitu pendidikan hukum yang antara lain menghasilkan para hakim, bahkan telah ada yang bergelar doktor. Anehnya, anggota DPR yang juga telah bergelar magister dan doktor (hukum) ikut-ikutan ”merencanakan dan mempersiapkan” kehendak politik tersebut. Barangkali mereka tidak sadar bahwa dirinya sendiri jadi obyek pelecehan yang luar biasa. Suatu pelecehan yang bahkan cenderung merupakan pelanggaran atas konstitusi, UUD 1945, tentang kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Hukum Progresif?

Jika komitmen tersebut diteruskan, apa tidak sebaiknya juga pendidikan hukum di Indonesia ditutup saja dan diganti dengan pendidikan hakim progresif yang tidak tentu arah tujuannya. Atau malah berseberangan dengan pelopor aliran hukum progresif (alm) Satjipto Rahardjo yang hanya menekankan bahwa hukum untuk manusia bukan sebaliknya. Jika ada konflik antara kepentingan hukum dan manusia, hukumnya-lah yang harus diubah atau disesuaikan dengan kepentingan (keadilan) manusia.

Tidak ada satu pun kalimat dalam lima buku (alm) Satjipto Rahardjo untuk membongkar kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui hukum progresif. Jika hukum progresif akan ditafsirkan sekehendak hati, tidak berbeda dengan paham progresif revolusioner yang berkembang ketika masa pemerintahan Orde Lama.

Konteks menghakimi kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak ada bedanya dengan paham post-modernisme yang menolak kemapanan negara dalam mengatur dan melindungi warga negaranya, termasuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sebab, paham tersebut berpandangan bahwa produk hukum, baik melalui undang-undang maupun yurisprudensi, harus apriori dan dipandang hanya berpihak pada kekuasaan semata-mata.

Jika diterjemahkan pada putusan pengadilan, putusan pengadilan hanya berpihak pada yang berkuasa, baik dari aspek status sosial maupun ekonomi para pihak. Hal itu tidak dapat digeneralisasi bahwa telah terjadi proses pembusukan kekuasaan kehakiman secara merata dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Begitu juga kehendak menghakimi kekuasaan kehakiman yang merdeka bukan jalan satu-satunya dalam negara hukum demokratis. Bahkan, hal itu dapat dipandang hanya cara putus asa menghadapi kasus tertentu, di mana oknum hakim bermainmain dengan putusannya sehingga tak dapat diharapkan menjadi tonggak keadilan di negara ini. Upaya banding dan kasasi adalah cara yang masih dipercaya dan diakui di semua negara beradab untuk memulihkan hak seseorang atau menemukan kebenaran material dari suatu perkara.

Solusi dari kondisi memburuk kinerja hakim adalah dilepaskannya campur tangan DPR dalam proses seleksi hakim agung, tetapi cukup sampai proses seleksi di Komisi Yudisial. Namun, anggota Komisi Yudisial harus diisi para mantan hakim agung, Kejaksaan Agung, serta mantan advokat yang memiliki integritas dan tanpa cacat cela, baik dari segi sosial maupun hukum. Pemilihan anggota komisi ini diperlukan seleksi melalui DPR.

Kehendak komitmen politik untuk ”menghakimi kekuasaan kehakiman yang merdeka” yang dikhawatirkan Harifin Tumpa dapat dirasakan dan dipahami. Bagaimana mungkin ”benteng keadilan” diruntuhkan oleh segelintir orang yang merasa dirugikan oleh segelintir oknum hakim, tetapi kemudian digeneralisasi sebagai ”dosa kolektif” seluruh hakim di republik ini.

Melanggar UUD 1945

Dari sisi konstitusi, kehendak tersebut—dalam bentuk UU sekalipun—adalah melanggar UUD 1945. Pemisahan kekuasaan kehakiman diakui di dalamnya, bahkan ditegaskan dalam Bab IX Pasal 24 Ayat (1).

Solusi lain, saya usulkan dilakukan penelitian tentang implementasi kekuasaan kehakiman yang merdeka oleh perguruan tinggi, bekerja sama dengan Mahkamah Agung sehingga diperoleh hasil yang obyektif dan jernih sesuai kaidah-kaidah ilmu pengetahuan. Ini jauh lebih baik daripada hanya berwacana dan berhalusinasi tentang kekuasaan kehakiman yang progresif revolusioner. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar