Rabu, 21 Desember 2011

Selamat Bekerja ‘The Dream Team’ KPK


Selamat Bekerja ‘The Dream Team’ KPK
Ahmad Yani, ANGGOTA KOMISI III DPR FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Sumber : SINDO, 21 Desember 2011



Akhirnya kita memiliki pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Abraham Samad sebagai ketua KPK yang baru beserta para wakilnya— Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Busyro Muqoddas—telah dilantik pada 16 Desember lalu.

Sosok Abraham mampu memberi harapan karena ia adalah aktivis yang dikenal idealis dan berani. Ia masih muda sehingga diyakini belum terkontaminasi oleh noda politik kekuasaan. Partner Abraham juga cukup meyakinkan. Ada nama Bambang Widjojanto, advokat cerdas dan bernyali besar, serta Busryo Muqoddas yang dikenal bersih dan memiliki jaringan yang bagus. Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga diyakini memiliki semangat untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Tim Abraham akan langsung bekerja, nyaris tanpa bulan madu. Mereka bakal dihadapkan pada banyak kasus besar yang menyita perhatian publik. Sebut saja, kasus cek pelawat, kasus wisma atlet Kemenpora, kasus mafia pajak, kasus mafia pertambangan, dan yang utama adalah kasus Bank Century. Saat fit and proper test digelar, Abraham Samad berjanji akan mundur dari KPK jika dalam setahun ia tidak mampu mengungkap kasus- kasus besar tersebut. Kalau sudah begini, Abraham Samad selaku ketua KPK harus pintar-pintar mengelola persoalan.

Kasus-kasus besar tadi memang sangat penting dan harus segera ditangani— sesuai janjinya saat sidang fit and proper test.Namun, ia juga tak bisa melupakan persoalan penting lain yang ada di tubuh KPK. Kita tahu KPK adalah superbody, tapi lembaga ini masih jauh dari sempurna. Memang kinerja KPK sulit diukur pertanggungjawabannya. Selama proses pemilihan pimpinan KPK kemarin, masalah audit kinerja KPK pun mengemuka. Semua kandidat sepakat bahwa KPK perlu diaudit kinerjanya, sesuai Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Audit terhadap KPK selama ini dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, sepertinya BPK hanya efektif melakukan audit keuangan. Terkait dengan kinerja, tentu bukan porsi dan kewenangan BPK. Karena itu, untuk melakukan audit kinerja diperlukan sebuah komite audit tersendiri yang bersifat independen, dapat bekerja secara rutin, dan menjaga agar kinerja KPK dapat tetap terjaga. Komite Audit ini juga diharapkan mampu mendongkrak keterbukaan informasi di tubuh KPK.

Tingkat keterbukaan informasi KPK masih terbilang rendah dibanding lembaga-lembaga lain. Padahal, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik,setiap lembaga negara harus terbuka dalam laporan keuangan dan perjanjian- perjanjian kerja. KPK kurang memberikan informasiinformasi semacam itu ke hadapan publik secara berkala. KPK bahkan tidak pernah mengumumkan hasil audit BPK tentang KPK di situs resmi KPK.

Koordinasi, Monitoring, dan Supervisi

PR (pekerjaan rumah) lain bagi Tim Abraham adalah pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan yang juga mempunyai wewenang menyelidik dan menyidik kasus korupsi.

Optimalisasi fungsi ini sesuai dengan janji seluruh pimpinan baru KPK yang akan lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi skala besar.Pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi akan memastikan kasus- kasus korupsi yang nilainya lebih kecil tetap akan tertangani—oleh polisi dan jaksa—,namun tetap berada di bawah kontrol KPK. Untuk memaksimalkan fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi, KPK sebaiknya menambah struktur baru. Perlu penambahan tiga deputi baru yang bertanggung jawab pada masalah koordinasi, monitoring, dan supervisi.

Jika fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi itu sudah optimal, kita boleh berharap, pemberantasan korupsi akan semakin efektif. Saat ini saja KPK—secara tidak langsung—sudah bisa mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk lebih giat memerangi kasus korupsi. Sejak ada KPK pada 2003, penyidikan kasus korupsi di kejaksaan sudah mencapai 3.000 kasus dan di kepolisian mencapai 800 kasus. Tak heran jika Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia bisa meningkat, dari 2,4 pada 2004 menjadi 3 pada tahun ini.

Bayangkan jika fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi itu sudah benar-benar efektif. Di tingkat penyidik dan penuntut perlu pula dilakukan penambah personel. Saat ini saya melihat tenaga penyidik dan penuntut di KPK masih jauh dari mencukupi. Tugas lain yang semestinya menjadi agenda Tim Abraham adalah benar-benar menjalankan fungsi KPK yang independen. Pemantapan fungsi independen itu harus dimulai dari memastikan agar KPK bisa melakukan rekrutmen pegawai sendiri.

Untuk memantapkan fungsi independensi KPK tersebut, ada baiknya dilakukan perubahan terhadap UU No 30/2002 sehingga KPK menjadi berhak melakukan rekrutmen pegawainya, tanpa harus bergantung pada pasokan sumber daya manusia (SDM) dari pemerintah melalui kejaksaan atau kepolisian. Untuk sementara ini, bisa saja KPK melakukan rekrutmen dari lembaga hukum yang sudah ada. Namun, proses itu harus disertai kejelasan status pegawai yang direkrut. Ketika seorang pegawai direktur menjadi pegawai KPK, ia mutlak bekerja kepada KPK selamanya.

Dengan begitu, loyalitas pegawai tersebut kepada KPK menjadi total. Jika tidak, loyalitas pegawai akan mendua, satu ke KPK dan satu lagi ke lembaga asalnya —tempat nanti ia akan kembali bertugas. Hal lain yang tak kalah penting adalah pimpinan KPK ke depan jangan banyak bicara. Utamakan kinerja. Bukan pada porsinya seorang pimpinan KPK terlalu banyak bicara guna mencari popularitas. Sangat lucu ketika pimpinan KPK semisal mengungkapkan kepada publik seseorang akan menjadi tersangka baru dalam kasus tertentu.

Bukan tidak mungkin orang yang akan dijadikan tersangka telah melarikan diri terlebih dahulu. Saya tegaskan, pemimpin KPK tidak perlu populer. Yang populer cukup tindakannya. Pada akhirnya semua terpulang kepada Abraham Samad dan kawan-kawan di KPK. Kita akan selalu berharap tim Abraham bakal mendulang sukses dan mampu memberantas korupsi di Indonesia hingga ke pusat-pusat kekuasaan.

Sebagaimana sebuah ilustrasi, penyejahteraan dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari dua titik yang berbeda. Penyejahteraan harus dimulai dari masyarakat paling bawah, sementara pemberantasan korupsi harus dimulai dari penguasa tertinggi. Itu jangan dibolak-balik seperti sekarang. Selamat bekerja, The Dream Team KPK!
● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar