Jumat, 09 Desember 2011

Menakar Peluang Papua Pisah dari RI


Menakar Peluang Papua Pisah dari RI
Kristanto Hartadi, REDAKTUR SENIOR SINAR HARAPAN
Sumber : SINAR HARAPAN, 9 Desember 2011



Judul di atas sekadar hendak mengingatkan pada Jakarta agar tak gegabah bertindak di bumi Papua. Ini karrna rentetan peristiwa demi peristiwa politik yang terjadi sejak pelaksanaan UU No 21/2001 mengenai Otonomi Khusus (Otsus) Papua sampai insiden Kongres Rakyat Papua III di Abepura 19 Oktober lalu memperlihatkan pelaksanaan kebijakan yang keliru.

Dalam catatan saya, bukan hanya sekali masyarakat di Papua meminta agar Otsus Papua dikembalikan. Misalnya, ribuan rakyat pada 12 Agustus 2005 menggelar aksi menuntut dikembalikannya Otsus Papua.

Ini dilakukan karena Jakarta dianggap mengingkari UU No 21/2001 dengan menerbitkan Inpres No 1/2003 mengenai Percepatan Pelaksanaan UU No 45/1999 mengenai Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya, dan Kota Sorong.

Dalam UU Otsus Papua, status otonomi khusus di Provinsi Papua adalah satu kesatuan wilayah yang tidak terpecah-pecah.  Kalaupun akan ada pemekaran, itu haruslah melalui mekanisme Majelis Rakyat Papua (sesuai PP No 54/2005), yang waktu itu belum terbentuk. Tentunya langkah pemekaran itu dilakukan dalam rangka memecah gerakan ingin merdeka, selain wilayah Papua yang memang terlalu luas.

Selain itu, sekian tahun pelaksanaan Otsus juga tidak memperbaiki situasi. Penduduk aslinya rata-rata tetap miskin dan terbelakang. Penikmat dana Otsus adalah para birokrat, para elite, atau yang terkait, dan para pendatang di perkotaan.

Disinyalir sekitar 60 persen dana Otsus kembali ke bank-bank besar di Jakarta, atau menjadi properti antara lain di Jakarta, Manado, Sydney, dan Melbourne.

Ketika itu pemerintah (Departemen Dalam Negeri) menjanjikan "penyempurnaan" pelaksanaan Otsus Papua, termasuk akan ada audit dan berbagai langkah lain.

Tuntut Referendum

Pada Juni 2010, atau lima tahun kemudian, juga berulang aksi politik mendesak pengembalian Otsus Papua. Kali ini melibatkan Majelis Rakyat Papua dan peserta Musyawarah Masyarakat Asli Papua.

Tuntutannya: gelar referendum yang melibatkan masyarakat internasional, keluar dari RI, hentikan proses pilkada di seluruh Papua, hentikan program transmigasi ke Papua, bebaskan para tahanan politik Papua, dan demiliterisasi di Papua.

Penyebab kemarahan antara lain selama pelaksanaan Otsus telah terjadi ketimpangan pertumbuhan penduduk antara orang asli dan masyarakat pendatang. Komposisinya adalah penduduk asli 30 persen, pendatang 70 persen. Dengan begitu, logikanya dana Otsus lebih banyak dinikmati pendatang.

Pemekaran juga dituding sebagai instrumen untuk memecah entitas Papua, sementara bagi uat elite lokal pemekaran berarti posisi, kekuasaan, dan anggaran. Kini, banyak pejabat daerah di Papua ikut menghiasi daftar koruptor yang divonis pidana oleh Pengadilan Tipikor.

Kajian Drooglever

Sebagai exercise apakah Papua bisa merdeka, sejarawan Belanda Profesor Drooglever dari Universitas Leiden (2004) membuat kajian ilmiah yang hasilnya menyatakan, proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 tidak sah. Reaksi Jakarta adalah: integrasi Irian Barat ke Republik Indonesia sudah final dan disahkan masyarakat internasional.

Terkait reaksi itu, seorang diplomat senior, yang pernah aktif di badan HAM PBB, mengingatkan gerakan pemisahan diri Papua sangat kuat di ranah internasional dan mereka memanfaatkan semua lini dan kesempatan. Setiap pelanggaran HAM apa pun di Papua tercatat di Komisi HAM PBB.

Saya pun sependapat bahwa hasil Pepera sudah final. Meski parameter yang dipakai 40 tahun lalu itu tak sesuai dengan ukuran hari ini. Namun hukum internasional juga tidak menyebutkan formula one man one vote untuk proses penentuan nasib sendiri. Apalagi ketika itu Indonesia dan Belanda bersepakat Pepera dilaksanakan melalui musyawarah perwakilan, 1 : 750.

Namun saya ragu, apakah pengakuan dunia itu suatu harga mati?
Dalam sejumlah kasus, wilayah-wilayah yang memisahkan diri dari induknya (seksesi) atau merdeka pasca-Perang Dingin memenuhi sejumlah aspek: (1) pelanggaran HAM berat, khususnya terhadap kaum minoritas/penduduk asli, (2) sejarah integrasi yang tidak mantap atau dipaksakan, (3) pengakuan internasional terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri, dan (4) ada kepentingan negara-negara besar.

Remedial Seccession”

Seorang diplomat senior lainnya mengingatkan terbukanya peluang seksesi di Papua karena di sana terjadi pelanggaran HAM berat, "pemusnahan" penduduk secara sistematis, dan diskriminasi.

Menurutnya, dunia mengenal konsep remedial seccession, yakni pemisahan diri demi mengakhiri diskriminasi dan pelanggaran HAM. Pola itu berlaku pada kasus Bangladesh (pisah dari Pakistan), Kosovo (pisah dari Serbia), dan Timor Timur.
Kita mengalami, dunia memihak rakyat Timor Timur untuk pisah dari Indonesia. Dewan Keamanan melalui Resolusi 1264 tanggal 15 September 1999 memandatkan penggelaran pasukan multinasional. Segera Australia memimpin pasukan multinasional masuk Timtim pada 19 September 1999, untuk meredam kekacauan selepas jajak pendapat yang dimenangi kubu pro kemerdekaan.

Negara-negara besar, terutama Amerika Serikat, mendukung kelahiran negara Timor Leste, karena proses integrasinya belum tuntas diakui dunia, terjadi pelanggaran HAM berat di sana, dan pemerintah pusat di Jakarta tak berdaya. Kita beruntung tidak masuk ke pengadilan HAM internasional karena masalah Timor Timur.

Di Kosovo, situasinya mirip dengan Timor Timur, dan Serbia ditekan secara militer dan politik oleh NATO. Sementara itu, di Chechnya (Rusia), meski di sana juga terjadi pelanggaran berat HAM, Barat enggan ikut campur. Ini karena Moskwa punya hak veto di Dewan Keamanan, juga karena mereka enggan berperang dengan Rusia.

Akhiri Pelanggaran HAM

Sulit menyangkal pelanggaran HAM tak terjadi di Papua. Meski begitu, negara-negara besar belum langsung intervensi. Mudah mendeteksi indikasi keterlibatan mereka, yakni bila berbagai media dan LSM internasional mulai aktif mencoba mengubah opini dunia. Kemudian, dukungan militer dan logistik secara konsisten dialirkan untuk kubu yang menuntut pemisahan diri.

Sejauh ini, Amerika Serikat baru menempatkan 2.500 prajurit di Darwin, Australia (hanya satu jam terbang ke Papua). Pasukan sebesar satu batalion tim pendarat tentulah tak cukup kalau harus berperang di Laut China Selatan, tetapi lebih cocok untuk mengamankan Timika.

Kembali ke judul tulisan ini, saran saya adalah: segera akhiri pelanggaran HAM di Papua oleh TNI/Polri, jangan ulang kesalahan di Timor Timur. Segera wujudkan kesejahteraan di Papua lewat pembangunan pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.

Dampingi pelaksanaan Otsus Papua, jangan biarkan mereka berjalan sendiri. Akhiri juga perampasan hak-hak ulayat rakyat hanya demi kepentingan bisnis besar. Sangat mendesak untuk digelarnya investigasi berbagai kasus pelanggaran HAM sampai tuntas. Segera wujudkan pula janji dialog Jakarta-Papua itu.

1 komentar:

  1. sampai hari ini, saya selalu heran, pemerintah Indonesia dan rakyat indonesia kebanyakan masi merasa berhak atas tanah Papua barat. Padahal, secara budaya, sejarah, dan lain-lain kedua wilayah ini tidak punya hubungan sama sekali. yang ada hanya klaim-klaim politis tak berdasar.

    Sunguh, saya heran.

    Sebagai orang asli Papua, saya juga iri dengan saudar-saudar di Papua New Gunea, mereka bisa menikmati kemerdekaan mereka, sedang kami tidak, Sunguh, saya Iri.

    Saya juga kwatir, orang asli Papua di atas tanah Papua barat nanti akan musna juga, sama seperti orang aborigin atau orang indian. Bagaimana tidak kwatir, sekarng saja, presentase orang asli Papua dan pendatang di Papua suda mencapai 50%/50%. Ditamba lagi dengan adanya UP4B yang akan membuka sentra-sentara ekonomi di Papua. Ini tentu membutukan tenaga kerja yang banyak. Suda pasti jutaan orang dari luar papua akan datang membanjiri tanah Papua. Ah, sunguh, saya kwatir.

    BalasHapus